Adidefara
Adidefara
Nov 7 · 5 min read

PERANAN BUMDES UNTUK PEMBANGUNAN PEDESAAN

Desa merupakan salah satu lembaga pemerintah yang masih dipandang kecil dan terbelakang. Fakta bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak tinggal di pedesaan dengan prosentase 56,86 % membuat masyarakat tidak terlepas dari nama kemiskinan dan ketimpangan sosial. Presiden mempersepsikan pentingnya pembangunan pedesaan dengan menetapkan nasional pembangunan melalui desa-desa yang dituangkan dalam visi presiden, Nawa Cita. Picks pemerintah Indonesia keluar perusahaan Village milik (BUMDes) sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pembangunan pedesaan (Raharjo, Yudanto dan Ariutama 2017; Solekhan, 2014). Dasar hukum BUMDes di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Bab X khusus dari Pasal 87 Pasal 90 disebutkan bahwa desa dapat membangun dan mengelola desa milik perusahaan yang disebut BUMDes dengan prinsip-prinsip persaudaraan dan saling kerjasama. Kemudian Departemen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Peraturan №4 Tahun 2015 ditetapkan sebagai pelaksanaan teknis BUMDes bersama dengannya peran dan fungsi.

Berdasarkan uraian di atas, masalah yang menarik untuk meneliti lebih lanjut adalah bagaimana posisi dan peran BUMDes dalam pembangunan pedesaan dan apakah BUMDes telah efektif sebagai salah satu instrumen pembangunan desa. Lebih khusus, bagaimana kelembagaan aspek mempengaruhi posisi, peran, dan fungsi BUMDes. Aspek kelembagaan mengacu Scott (2005) adalah adanya struktur sosial, seperti skema, aturan, norma dan rutinitas, ke dalam bentuk otoritatif untuk terjadinya perilaku sosial dalam organisasi. Ini penelitian menggunakan kerangka analisis kelembagaan komparatif seperti yang diusulkan oleh Cole (2013) untuk memeriksa berbagai struktur, kebijakan, atau peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan BUMDes sebagai salah satu sumbu pembangunan desa.

Figure 1 : UUD pengelolaan pedesaan

UU №22/1999 adalah dasar hukum pertama untuk reformasi desentralisasi Indonesia. Meskipun tidak dikenal sebagai BUMDes pada waktu itu, pasal 108 undang-undang 22/1999 mendorong pembentukan lembaga atau perusahaan untuk mengelola sumber daya secara efisien dan mandiri. Reformasi terus gulungan sampai berlalunya hukum 32/2004 yang jelas dan tegas menyatakan adanya BUMDes sebagai instrumen keuangan pedesaan meskipun masih dibatasi oleh kebutuhan desa memiliki dan kapasitas ekonomi. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 72/2005 pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan warga desa, Pemerintah Desa dapat (opsional) membangun desa-dimiliki perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Kesempatan ini membutuhkan dua prasyarat dasar yang entitas handal serta sumber daya manusia yang professional untuk mengelola potensi sumber daya desa nya.

Hukum Nomor 6 Tahun 2014 berfungsi sebagai dasar untuk pengakuan keberadaan desa di Sistem Pemerintah Indonesia. Tujuan dari kebijakan yang memberikan desa yang lebih luas kewenangan untuk mengatur, melayani dan mengurus kepentingan masyarakat adalah untuk mewujudkan sosial kesejahteraan dengan penggunaan terbaik dari sumber daya sendiri potensial melalui perusahaan milik desa nya. bimbingan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri №4 / 2015.

Keberadaan lembaga BUMDes diarahkan untuk berkontribusi pada peningkatan sumber pendapatan desa (PADes), sehingga desa dapat melaksanakan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan rakyat lebih optimal (Ridlwan, 2014; Badriyadi, 2013).

Menurut Cole (2013), dijelaskan bahwa lembaga adalah istilah yang digunakan (dan diberi arti yang berbeda) oleh banyak disiplin ilmu, setidaknya sosiologi, ekonomi, hukum, dan politik. Akibatnya, analisis kelembagaan sebagai analitis alat akan menggunakan prinsip-prinsip dasar keberadaan dan fungsi lembaga yang juga digunakan oleh disiplin ilmu yang berbeda. Pendekatan ini penting untuk memahami aspek sosial kelembagaan menggunakan BUMDes sebagai instrumen pembangunan desa. analisis kelembagaan komparatif pada dasarnya bertujuan untuk menemukan yang paling tepat penataan kelembagaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dari Pemerintah Pusat pembuatan kebijakan otoritas, ada tiga aspek untuk menjadi dibahas dalam penelitian ini. Untuk BUMDes sebagai instrumen kunci untuk pembangunan desa, ada di paling sedikittiga regulator utama terlibat langsung, khususnya Departemen Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Departemen Dalam Negeri (dengan yang vertikal instansi pemerintah); dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, dukungan dari peraturan yang ada kemungkinan akan memperkuat kelembagaan yang ada pengaturan. Kejelasan aturan yang terkait dengan BUMDes legalitas Model pembentukan dan aturan teknis dari pemerintah daerah terkait dengan pengoperasian BUMDes dua aspek substansial diperlukan untuk diklarifikasi mengenai susunan BUMDes. Aspek terakhir terkait dengan pemerintah pusat pembentukan legalitas BUMDes. Ini adalah masalah besar untuk Financial Unit Pengelolaan sebagai BUMDes embrio sejak Manajemen Keuangan Unit bisnis kegiatan yang bergerak di Bisnis Simpan Pinjam (Sudaryana, 2016) dan terkait dengan Perbankan regulasi.

Mengenai pemerintah desa, tiga isu dianalisa lebih lanjut, khususnya peran dan Keberadaan BUMDes, bentuk kemitraan desa, dan organisasi bisnis sosial. Pertama, comprehensibility dari dua pengaturan kelembagaan perlu terkait dengan peran dan keberadaan BUMDes di tingkat desa harus ditinjau, yaitu hubungan dewan BUMDes dengan Pemerintah Desa, dan aspek profesional dalam pengelolaan BUMDes. Kedua, studi terkait lebih lanjut tentang bentuk kemitraan desa dan / atau untuk pihak ketiga kemitraan harus didorong untuk meningkatkan profesionalisme BUMDes manajemen (Susilo Dan Purnamasari, 2016). Yang terakhir, organisasi BUMDes sebagai sebuah organisasi bisnis sosial membutuhkan komitmen yang kuat terutama di tingkat desa, terutama dalam hal “gotong royong” dan kesukarelaan. Jika BUMDes diarahkan menjadi organisasi bisnis profesional, akan menghasilkan pola transaksional hubungan dan rasa rendah milik modal sosial yang membentuk BUMDes. Selain itu, akan lebih rumit jika modal awal BUMDes berasal dari sistem perbankan. Sosial modal yang penting untuk membuat unit bisnis yang kompetitif berarti norma-norma dan jaringan memungkinkan orang untuk bekerja sama dengan menekankan sinergi, jaringan, komunitarian dan kelembagaan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial (Woolcock, 1998). Modal sosial dalam bentuk nilai-nilai bersama, dan peraturan dinyatakan dalam hubungan pribadi, kepercayaan dan akal sehat tentang tanggung jawab kolektif yang diperlukan untuk menghasilkan kompetitif keuntungan dari BUMDes.

KESIMPULAN

Penggunaan BUMDes sebagai salah satu instrumen pembangunan desa sangat tergantung pada pengaturan kelembagaan baik oleh pemerintah pusat atau desa. Itu saran praktis untuk pemilihan pengaturan kelembagaan di BUMDes adalah: (1) penyederhanaan peraturan dan pembuat kebijakan untuk BUMDes; (2) klarifikasi dari bentuk BUMDes badan hukum agar tidak menjadi bias; (3) kejelasan pada aspek legalitas harus ditekankan untuk mensinergikan dengan peraturan perbankan; (4) pola yang jelas hubungan antara dewan BUMDes dan Pemerintah Desa; (5) kemajuan profesionalisme dalam pengelolaan BUMDes; (6) kebutuhan untuk mengembangkan komitmen dan rasa kepemilikan yang kuat dari BUMDes dalam masyarakat desa.

REFERENSI

Badriyadi. “Pengelolaan dana Pinjaman di desa sungai raya.” Publika Vol 2 No 1. ( 2013).

Bowen, Glenn A. “Analisis dokumen sebagai metode penelitian kualitatif.” Kualitatif

jurnal penelitian 9.2 ( 2009): 27–40.

Cole, Daniel H. “Varietas analisis kelembagaan komparatif.” Wis L. Wahyu (2013).:

383–409.

Eko, Sutoro. “Desa Membangun Indonesia.” FPPD. Yogyakarta (2014).

Prabowo, T. Handono Eko. “Mengembangkan Sistem Manajemen BUMDes (Village Milik

Perusahaan) Untuk Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan Model.” Dunia Terapan Ilmu Journal 30, (2014): 19–26.

Putra, Anom Surya. “Badan Usaha Milik Desa Roh Usaha Kolektif Desa.” Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Jakarta 2015 (2015).

Raharjo, Taufik, Yudanto, Ambang Aries, dan Ariutama, I Gede Agus. “Asistensi Pendirian Badan

Usaha Milik Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.” Melanjutkan

Pembangunan Masyarakat 1 (2017): 350–355.

Ridlwan, Zulkarnain. “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hearts Pembangun

Perekonomian Desa.” Jurnal Ilmu Hukum 8.3 ( 2014): 424–440.

Scott, W. Richard. “Teori Kelembagaan: Berkontribusi untuk program penelitian teoritis.”

pikiran besar dalam manajemen: Proses teori pembangunan 37 (2005): 460–484.

Sihabudin. “Bentuk Badan Hukum perusahaan milik desa (BUMDes) Potensi Berbasis

Ekonomi Desa.” Jurnal Ilmu Sosial (Social Sciences), 21 (1), (2009): 33–41.

Solekhan, Moch. Penyelenggaraan Pemerintahan desa Berbasis Partisipasi ‘masyarakat.

Setara Press, 2014.

Sudaryana, Bambang. 2016. “Model Implementasi Kebijakan Pembangunan Desa Badan Usaha

Milik di Indonesia.” Kemajuan dalam Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora Penelitian

( ASSEHR), Vol. 81. Atlantis Press. (2016). doi: 10,2991 / icosop-

16.2017.3

Susilo, Budi dan Purnamasari, Nurul. “Potensi Permasalahan Yang Dihadapi Badan Usaha

Milik Desa (BUMDes): Telaah Kajian Potensi Dan Permasalahan PADA BUMDes

Hanyukupi Ponjong Dan BUMDes Sejahtera Bleberan di Kabupaten Gunungkidul

“(2016)..

diakses Agustus 14, 2018. http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/ 2016/05 / Potensi-dan-permasalahan-yang-dihadapi-bum-desa.pdf

Todaro, Michael P., Smith, Stephen C., dan Munandar, haris. Pembangungan Ekonomi di Dunia

Ketiga 8 th edisi. Erlangga. Jakarta (2004).

Woolcock, Michael. “Modal sosial dan pembangunan ekonomi: Menuju teoritis sintesis dan

kerangka kebijakan “Teori dan masyarakat 27,2 (1998):. 151–208.

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade