REKLAMASI PANTAI UTARA DKI JAKARTA [Tugas Paper LSDA]

Abstrak

Lahan merupakan kebutuhan penting bagi setiap kota tidak terkecuali untuk DKI Jakarta. Sebagai kawasan metropolitan yang terus berkembang setiap tahunnya menyebabkann mulai berkurangnya daya dukung lahan yang tersedia. Jumlah lahan yang tetap sedangkan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta investasi yang harus tetap berjalan menyebabkan DKI Jakarta melakukan proyek reklamasi pantai utara DKI Jakarta. Reklamasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan lahan. Selain itu reklamasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Namun rencana ini tidak jarang menerima kontra dari masyarakat maupun aktivis lingkungan hidup. Kontra ini menunjukkan belum adanya kesepahaman antara masyarakat dengan pemerintah tentang rencana ini. Maka dari itu perlu adanya kesepahaman antara masyarakat, LSM, pemerintah maupun stakeholder yang lain.

Kata kunci : Jakarta, Reklamasi, Pantai, Lahan

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan kota metrapolitan di Indonesia. Jakarta sebagai Daerah Ibukota Negara berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan pusat. Selain menjadi pusat kegiatan pemerintahan, Jakarta juga merupakan pusat kegiatan ekonomi. Dengan kegiatan perekonomian yang terus berkembang di Jakarta berdampak pada meningkatnya lapangan pekerjaan di Jakarta.

Lapangan pekerjaan yang tersedia di Jakarta berakibat pada meningkatnya jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Kebutuhan akan tenaga kerja ini mendorong tingkat urbanisasi yang terjadi di Jakarta. Banyak masyarakat dari luar wilayah Jakarta mulai melakukan migrasi ke Jakarta demi mencari lapangan pekerjaan. Jumlah migrasi masyarakat yang diluar dugaan tentunya berakibat pada meningkatnya jumlah penduduk di Jakarta.

Jumlah penduduk yang meningkat juga disertai dengan naiknya permintaan akan lahan. Seperti yang diketahui bahwa luas lahan di Jakarta hanya 662,330,000 m2 ,dan diharuskan menampung penduduk DKI Jakarta sekitar 9.988.495 jiwa. Jumlah penduduk di Jakarta yang mana tiap tahunnya akan terus meningkat. Sedangkan jumlah lahan yang tersedia luasnya akan tetap konstan. Maka kebutuhan lahan merupakan salah satu tantangan bagi Jakarta. Selain alasan itu, lahan merupakan faktor pendorong investasi baik investasi dari dalam maupun luar negeri. Oleh karenanya lahan merupakan komponen penting dalam keberlanjutan semua aktivitas mulai dari pemerintahan, ekonomi, sosial, dan di bidang lainnya.

Lahan sebagai daya tarik investasi guna meningkatkan jumlah modal yang masuk ke DKI Jakarta. Modal yang masuk dapat meningkatkan perputaran ekonomi baik bagi Jakarta maupun wilayah yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu banyak manipulasi yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan lahan yaitu dengan menggunakan rumah tinggal vertikal guna dapat menampung penduduk dengan lahan yang terbatas.

Wilayah administrasi Jakarta tidak hanya sebatas daratan namun juga memiliki wilayah laut dengan luas 6,977,500,000 m2 . Wilayah lautan ini juga memberikan potensi dalam kegiatan ekonomi maupun wisata. Maka dari itu perkembangan kawasan Jakarta tidak hanya tertumpu pada kawasan daratannya saja, melainkan kawasan pantai Jakarta juga terus berkembang mengikuti perkembangan kota.

Perkembangan pantai dapat dilihat dengan semakin banyaknya obyek wisata dan penginapan yang berada di sepanjang pinggir pantai. Selain itu pantai juga merupakan bagian penting bagi nelayan untuk menambatkan perahunya. Tidak hanya dengan peningkatan fasilitas namun perkembangan pantai pun dapat mengarah kepada perluasan wilayah pantai. Reklamasi pantai merupakan salah satu upaya perluasan pantai guna memenuhi kebutuhan akan lahan.

Reklamasi ini bukan hal baru di Jakarta. Namun konsep reklamasi 17 pulau di pantai Utara yang direncanakan oleh PemProv Jakarta tidak jarang menuai kontra. Kontra ini banyak dikemukakan oleh nelayan dan juga aktivis lingkungan hidup. Maka dapat dilihat masih ada ketidaksepahaman antara pemerintah Pemprov Jakarta, masyarakat, maupun LSM. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui apa itu reklamasi menurut Peraturan yang ada. Selain itu juga perlu diketahui urgensi dari reklamasi pantai ini, dan yang tidak lupa pandangan reklamasi pantai dari sudut pandang lingkungan hidup. Dengan pengetahuan dan informasi yang jelas diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan didapatkan beberapa rumusan masalah yaitu :

1.2.1 Bagaimana ketentuan reklamasi dari sudut pandang peraturan yang ada ?

1.2.2 Bagaimana urgensi dari reklamasi pantai utara DKI Jakarta ?

1.2.3 Bagaimana pandangan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta dari sudut pandang lingkungan hidup ?

1.3 Tujuan Penelitian

Dari rumusan masalah diatas, penelitian ini diharapkan mampu

1.3.1 mengetahui apa itu reklamasi pantai dari segi peraturan

1.3.2 mengetahui urgensi dari reklamasi pantai utara DKI Jakarta

1.3.3 mengetahui bagaimana reklamasi pantai dari sudut pandang lingungan hidup

ANAlISIS

3.1 Gambaran Umum tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40/PRT/M/2007

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai menjelaskan bahwa :

Reklamasi pantai adalah kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase

Sedangkan kawasan reklamasi pantai adalah kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru.

Dalam Peraturan juga dijelaskan bahwa reklamasi tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

· Merupakan kebutuhan kawasan budidaya yang telah ada di sisi daratan

· Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk megakomodasikan kebutuhan yang ada

· Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa

· Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain

Selain itu menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum juga menjelaskan bahwa RDTL Reklamasi Pantai dapat dibuat setelah memeuhi persyaratan berikut :

  • Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai;
  • Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi;
  • Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
  • Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan tentang beberapa tipologi kawasan pantai salah satunya yaitu Tipologi berdasarkan Fungsi yang meliputi :

Kawasan peruntukan pemukiman

Kawasan perdagangan dan jasa

Kawasan peruntukan industri

Kawasan peruntukan pariwisata

Kawasan pendidikan

Kawasan pelabuhan laut/penyebrangan

Kawasan Bandar udara

Kawasan mixed-use

Kawasan ruang terbuka hijau

Kawasan reklamasi juga harus mempertimbangkan pengelolaan lingkungan dalam hal penggunaan energi, sumber daya alam, pembukaan lahan dan penanganan limbah.

3.2 Urgensi Pengadaan Reklamasi Pantai Utara DKI Jakarta

Alasan yang melatarbelakangi dari pengadaan reklamasi pantai utara DKI Jakarta yaitu

Menjadikan kawasan DKI Jakarta bagian utara agar tidak ditinggalkan, dalam artian banyak warga Jakarta yang lebih memilih untuk menetap di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sehingga perkembangan kawasan tidak hanya di bagian pusat dan selatan

Permukaan tanah Jakarta terus mengalami penurunan.Setiap tahunnya diperkirakan permukaan tanah di Jakarta alami penurunan 17 cm sampai dengan 26 cm, tentunya kalau tidak segera diatasi, Jakarta pada 2025, sebanyak 20,5% wilayahnya di bawah permukaan laut dan tahun 2050 menjadi 32,5% (Firdaus Ali:2015). Salah satu cara untuk mengatasi potensi dampak yang akan terjadi nanti yaitu dengan membangun tanggul besar di kawasan pantai utara Jakarta.

Dengan diadakannya reklamasi pantai diharapkan mampu memenuhi kebutuhan lahan dengan pertimbangan jumlah penduduk yang terus meningkat tiap tahunnya.

Dari segi lingkungan kawasan Jakarta paling buruk ketimbang yang lain, hal ini dikarenakan laut merupakan tempat limpahan sungai. Dan yang seperti yang kita tahu bahwa sungai yang ada di Jakarta telah tercemar oleh sampah dan limbah

Pengembangan kawasan terdesak ke arah utara karena kawasan Jakarta bagian selatan merupakan kawasan konservasi

Area reklamasi akan dijadikan sarana bagi subsidi silang, dengan penjelasan bahwa hasil dari pajak ataupun retribusi dari kawasan reklamasi digunakan untuk membenahi kawasan kumuh yang ada di DKI Jakarta

3.3 Sudut Pandang Lingkungan Hidup terhadap Reklamasi Pantai Utara DKI Jakarta

Berikut ini merupakan hasil analisis yang dikutip dari Litbang “Kompas”/PUT, diolah dari berita “Kompas”,presentasi Pengembangan Pantura Jakarta( Pemprov DKI Jakarta,2014) yaitu tentang pro dan kontra reklamasi pantai utara DKI Jakarta :

Mendukung

o Akan menambah ruang pembangunan Jakarta

o Antisipasi pasang surut

o Mendatangkan keuntungan ekonomi untuk membangun Jakarta

o Mengembangkan wilayah Jakarta Utara

o Akan memperlancar aliran ke laut

o Sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukaan laut

o Sumber air bersih Jakarta Utara

o Akan memecah gelombang dan mengurangi resiko abrasi

o Adanya kana akan membuat alur pelayaran terjaga dan tetap bisa melaut

Menolak

o Mengganggu kehidupan terumbu karang, bentos, hutan mangrove

o Mengakibatkan banjir karena reklamasi akan memperpanjang muara sungai

o Sejumlah pulau tenggelam di perairan Untung Jawa karena pasirnya diambil untuk menimbun reklamasi

o Memicu pelandaian sungai-sungai Jakarta

o Memperparah penurunan muka tanah

o Menjadi tempat penimbunan limbah baru dan menimbulkan polusi bau

o Berpotensi mengganggu kabel laut

o Mengganggu kehidupan nelayan

o Penggunaan tanah hasil pengerukan sungai dinilai membahayakan karena tanah tersebut sudah tercemar berbagai limbah dan sampah

KESIMPULAN

Dari analisis yang ada di atas menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi sebenarnya tidak dianjurkan. Namun dengan kondisi DKI Jakarta yang kenyataannya daya dukung lahan yang ada sudah tidak mencukupi maka dari itu reklamasi merupakan salah satu solusi untuk tetap memenuhi kebutuhan perkembangan kota. Kawasan reklamasi ini lebih dikembangkan untuk peruntukan perumahan dan pariwisata. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa dalam pengembangan kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, social maupun budaya. Maka dari itu pengembangan reklamasi harus dikaji dengan sangat tepat agar dalam pelaksaannya tetap memperhatikan aspek-aspek tersebut.

Dari hasil analisis diatas saya setuju dengan pengadaan reklamasi pantai ini. Dengan berbagai pertimbangan yaitu kebutuhan lahan dan juga revitalisassi kawasan pantai utara DKI Jakarta. Selain itu penurunan tanah yang berakibat pada banjir rob serta prakiraan tentang kawasan pantai utara yang akan tengelamdi tahu 2025 ini harus mendapat perhatian lebih.

Namun pelaksanaan dari reklamasi ini juga harus melihat dari sudut pandang warga Jakarta yang telah berada di situ. Karena reklamasi ini akan berdampak pada perubahan sosial masyarakat yang ada di wilayah sekitar kawasan tersebut. Jika pada nantinya kawasan tersebut dijadikan untuk perumahan kawasan menengah atas bagaimana dampak sosial bagi masyarkat yang dapat dikatakan pada golongan menengah ke bawah.

Sebenarnya kebutuhan lahan untuk permukiman pasti akan terus meningkat walaupun nantinya wilayah reklamasi telah terbentuk. Maka dari itu sebaiknya Pemprov tidak hanya berfokus pada penyediaan lahan saja namun bagaimana DKI Jakarta juga dapat mengalokasikan jumlah penduduk ke daerah sekitarnya. Selain itu sebenarnya pengembangan reklamasi pantai akan tetap menimbullkan masalah apabila permasalahan yang ada di bagian hulu tidak juga teratasi. Sebaiknya pengembangan reklamai juga dibarengi dengan penyelesaian masalah yang ada di hulu yaitu tercemarnya air sungai oleh sampah dan limbah yang nantinya juga bermuara di kawasan reklamasi pantai.

Selain itu pengembangan kawasan ini juga harus matang dari ketersedian daya tampung limbah. Seperti yang diketahui bahwa Jakarta masih mengalami masalah dimana akan melakukan pembuangan sampah karena dari Bekasi menolak untu menerima sampah dari Jakarta. Sebaiknya nanti sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan perumahan harus sudah jelas bagaimana sistem dari pembuangan sampah. Karena tentunya jumlah sampah akan juga meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Rosalina, M Puteri.“Dilema Reklamasi Pantai Jakarta”. 10 Desember 2015. http://print.kompas.com/baca/2015/11/11/Dilema-Reklamasi-Pantai-Jakarta

Murti, Ari Sandita.“Ini Alasan DKI Ngotot Lakukan Reklmasi”. 11 Desember 2015. http://metro.sindonews.com/read/1035908/171/ini-alasan-dki-ngotot-lakukan-reklamasi-1440238321

Muzakir, Imam. “Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun”.12 Desember 2015. http://www.beritasatu.com/kota/325255-permukaan-tanah-jakarta-terus-turun.html

Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40/PRT/M/2007 yang dapat dilihat di http://www.penataanruang.com/reklamasi-pantai.html