Layanan Pengajuan Permohonan Dokumen Kependudukan Kabupaten Buleleng
2 min readJul 3, 2021
Kepada Yth. Bapak/Ibu warga masyarakat Kabupaten Buleleng untuk Pengajuan permohonan Dokumen Kependudukan yang semula dengan alamat : buleleng.dukcapil.online dan WA Admin 1 (Akta Kelahiran) Admin 2 (Akta Perkawinan, Perceraian) akan beralih ke alamat : layonsarikecapil.bulelengkab.go.id. (Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Proses Pengajuan User sampai dengan Pengajuan Layanan sama seperti alamat sebelumnya.
Berikut tambahan Layanan pada layonsarikecapil.bulelengkab.go.id :
- Layanan Data Tercecer/Tidak terdata dalam Database Kependudukan
- Layanan Tridatu Akta Perkawinan.
- Layanan Tridatu Akta Perceraian.
- Layanan Dokumen Pencatatan Sipil Hilang/Rusak.
- Layanan Tridatu Akta Kelahiran Umum.
- Layanan Tridatu Akta Kelahiran Khusus (Baru/Sudah Ada NIK).
- Layanan Tridatu Akta Kelahiran Anak Ibu.
- Layanan Tridatu Akta Kelahiran Tanpa Asal Usul.
- Layanan Akta Kelahiran/Pencatatan Pengakuan Anak.
- Layanan Akta Kelahiran/Pencatatan Pengesahan Anak.
- Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kelahiran.
- Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kematian.
- Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Perkawinan
- Layanan Pelaporan Peristiwa Luar Negeri.
- Layanan Pelaporan Kematian Warga Negara Asing (WNA).
- Layanan Surat Keterangan Keabsahan Akta-akta Pencatatan Sipil.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih 🙏