Layanan Pengajuan Permohonan Dokumen Kependudukan Kabupaten Buleleng

Desa Galungan
2 min readJul 3, 2021

--

Kepada Yth. Bapak/Ibu warga masyarakat Kabupaten Buleleng untuk Pengajuan permohonan Dokumen Kependudukan yang semula dengan alamat : buleleng.dukcapil.online dan WA Admin 1 (Akta Kelahiran) Admin 2 (Akta Perkawinan, Perceraian) akan beralih ke alamat : layonsarikecapil.bulelengkab.go.id. (Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Proses Pengajuan User sampai dengan Pengajuan Layanan sama seperti alamat sebelumnya.

Berikut tambahan Layanan pada layonsarikecapil.bulelengkab.go.id :

  1. Layanan Data Tercecer/Tidak terdata dalam Database Kependudukan
  2. Layanan Tridatu Akta Perkawinan.
  3. Layanan Tridatu Akta Perceraian.
  4. Layanan Dokumen Pencatatan Sipil Hilang/Rusak.
  5. Layanan Tridatu Akta Kelahiran Umum.
  6. Layanan Tridatu Akta Kelahiran Khusus (Baru/Sudah Ada NIK).
  7. Layanan Tridatu Akta Kelahiran Anak Ibu.
  8. Layanan Tridatu Akta Kelahiran Tanpa Asal Usul.
  9. Layanan Akta Kelahiran/Pencatatan Pengakuan Anak.
  10. Layanan Akta Kelahiran/Pencatatan Pengesahan Anak.
  11. Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kelahiran.
  12. Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kematian.
  13. Layanan Pembetulan Elemen Data pada Akta Perkawinan
  14. Layanan Pelaporan Peristiwa Luar Negeri.
  15. Layanan Pelaporan Kematian Warga Negara Asing (WNA).
  16. Layanan Surat Keterangan Keabsahan Akta-akta Pencatatan Sipil.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih 🙏

--

--