
Fenomena Niqab-cingkrang-phobia : Kritik Kebijakan KEMENAG dan Kritik Sosial Terorisme
Kritik Rekomendasi KEMENAG
Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju Bapak Fahrur Rozi melempar wacana akan menghimbau seluruh ASN untuk tidak memakai niqab/cadar dan celana cingkrang dengan alasan keamanan dan dianggap tidak masalahnya himbauan itu, karena menurut Kemenag ( karena beliau berbicara sebagai pimpinan dari lembaga ini), niqab dan cingkrang itu budaya arab dan tidak mempengaruhi tingginya tingkat keimanan seseorang.
Pertama, untuk alasan keamanan. Kemenag dalam himbaunya ini berkaca pada peristiwa penusukan Mantan Menko Polhukam Bapak Wiranto beberapa waktu lalu. Pelakunya diketahui adalah anggota JAD yang termasuk jaringan teroris. Karenanya, niqab dan celana cingkrang dilarang untuk dipakai ASN karena teroris dan jaringanya yang dirasa mengganggu keamanan ini, salah satu cirinya ber-niqab dan bercelana cingkrang.
Menurut saya, penalaran induksi yang dipakai Kemenag dalam memandang hal ini kurang tepat. Sebagaimana salah satu ungkapan dari stand up comedian Afrika Selatan Traver Noah, " Hanya karena seorang teroris itu muslim, masak berarti seluruh muslim seluruh dunia sama dengan teroris." Kurang lebih begitu, masak hanya karena seorang teroris percaya akan disyariatkanya niqab dan celana cingkrang, bisa berarti semua yang berniqab dan bercelana cingkrang teroris semua.
Konklusi dari penalaran tersebut kurang tepat karena premis yang digunakan bermasalah. Yakni, apakah semua pemakai niqab dan celana cingkrang itu berorientasi pada jaringan teroris? Tidak, karena ada yang melaksanakan ajaran agama. Dalam arti, pemakaian keduanya dianggap salah satu syariat agama menurut mereka berdasar madzhab dalam Islam yang mengatakan wajah wanita termasuk aurot dan celana cingkrang termasuk sunah Nabi. Itu ada dalam perdebatan ulama Islam. Karena premisnya bermasalah, maka konklusi yang dihasilkan pun bermasalah.
Yang perlu ditumpas dari teoris itu adalah jaringanya, gerakanya, dan ajaranya. Ajaran disini yang mempengaruhi adanya tindakan terosisme, tentu bukan semua ajaranya yang dalam madhab lain yang sudah terverifikasi, juga diajarkan. Seperti niqab dan celana cingkrang ini.
Saya rasa kedepanya KEMENAG harus kembali jeli, membedakan mana ciri khusus terorisme, mana ciri terorisme yang kebetulan menjadi ciri umum, atau minimal, ciri khusus madhab lain yang bukan terorisme.
Alasan penunjang KEMENAG untuk rekomendasi ini adalah niqab merupakan budaya arab, bukan syariat Islam, jadi tidak masalah ada pelarangan. Ya, pernyataan itu berdasar pendapat Ketum PBNU Kiai Said Aqil Sirodj. Tapi jangan lupa, kan masih ada madhab lain yang mengatakan wajah termasuk aurat wanita, dan niqab menjadi salah satu alat untuk menutupinya. KEMENAG harus menghormati pendapat ini juga. Niqab dan celana cingkrang menurut KEMENAG juga bukan cerminan tingkatan iman seseorang. Hal ini masih bisa diperdebatkan. Yang jelas, niqab termasuk permasalahan fiqih, dan KEMENAG juga harus mempertimbangkan itu.
Kedua, rekomendasi ini didukung Guru Besar IAIN Salatiga Prof Nashrudin, yang menganggap pemakaian cadar rawan digunakan untuk kejahatan. Semua benda rawan digunakan kejahatan, yang penting fungsi dan tujuanya benda tersebut kan bukan untuk kejahatan, jadi alasanya lemah untuk digunakan pembenaran pelarangan ini.
Ketiga, datang dari atasan Kemenag, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan setuju dengan pelarangan itu karena dirasa mengganggu tugas-tugas pelayanan, maka perlu adanya penertiban. Mungkin harus dijelaskan kembali apa definisi mengganggu menurut Menko dan sejauh apa gangguan itu pada pelayanan, sehingga memunculkan adanya pembenaran pada kebijakan tersebut. Biar nanti DPR yang akan mengkritisi kebijakan itu. Hanya saja, argumen yang dibangun Menko bersamaan dengan tidak ditanggapinya argumen yang dibawa Kemenag. Nantinya akan timbul kebingungan masyarakat, pelarangan ini masalah radikalisme apa hanya sekedar gangguan pelayanan.
Kritik Sosial
Rekomendasi Kemenag meskipun dengan argumen bermasalah ini, dalam pandangan sosiologi, merupakan bentuk dari kekhawatiran pemerintah pada radikalisme agama. Maka, radikalisme agama yang menjadi sumber utama kekhawatiran ini pun perlu jadi perhatian yang serius. Bukan hanya untuk para pelaku radikalisme yang menginginkan kejayaan Islam tapi kok malah menebar ketakutan dan membuat masyarakat semakin tidak respek dengan tindakan mereka, tapi juga untuk kalangan Islam Moderat, mengapa radikalisme agama itu bisa terjadi. Kalangan Islam Moderat juga harus mengupayakan pemberantasan dan pencegahan radikalisme tersebut dengan jalur pendidikan, kebijakan organisasi mereka atau mungkin lewat kuktural.
Di dunia internasional, terorisme Islam mengakibatkan Islam-phobia. Dalam dunia Islam sendiri, lebih tepatnya di Negara dengan penduduk muslim terbanyak dunia, karena ketakutan pada terorisme dan radikalisme, muncullah niqab-cingkrang-phobia, yang semoga tidak menjadi ketakutan buta, sehingga muncul kebijakan atau rekomendasi pemerintah baik perintah maupun larangan yang berargumen bermasalah, melukai sebagian umat Islam dan bahkan malah menimbulkan masalah. Naudzubillah min dzalik.
Wallahu alam bishowab.
Jogja, 01 November 2019
