NARASI INFRASTRUKTUR DAN BENCANA YANG TERLUPA
Gabriel Powericho — Willy Barimbing — Aldio Jeremy Siregar– R. Jonathan Mahendra — Ryzal Adnan — Doni Farhanto
12315011–12315022–12316012–12316043–12316050–12316057
Sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan bencana alam. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi geologi Indonesia yang terletak pada Cincin Api Pasifik dan pertemuan lempeng-lempeng besar di dunia. Adapun definisi bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Beberapa bencana yang digolongkan sebagai bencana alam adalah sebagai berikut.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Gempa bumi mungkin adalah ancaman bencana alam terbesar di Indonesia karena terjadi tiba-tiba dan bisa menyerang wilayah padat penduduk, seperti kota-kota besar. Gempa bumi dengan magnitudo sekitar 5 atau 6 terjadi hampir setiap hari di Indonesia namun biasanya tidak menyebabkan atau hanya sedikit menyebabkan kerugian. Kalau kekuatan gempa melewati magnitudo 7, sebuah gempa bisa menyebabkan banyak kerusakan. Rata-rata, setiap tahunnya terjadinya satu gempa bumi dengan magnitudo 7 (atau lebih) di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur maupun lingkungan hidup.
Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Sebuah gempa bumi atau letusan gunung berapi dalam laut bisa menyebabkan gelombang tsunami yang memiliki dampak mengerikan bagi manusia dan semua objek di dekat laut. Pada tahun 2004, sejumlah negara di dunia diguncang oleh gempa bumi di Samudera Hindia dan tsunami yang menyusul kemudian, menewaskan 167.000 orang di Indonesia (terutama Aceh) dan mengakibatkan perpindahan lebih dari setengah juta orang karena ribuan rumah disingkirkan oleh air lautnya.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi.” Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Indonesia diperkirakan memiliki 129 gunung berapi, semuanya diawasi dengan hati-hati oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Hal ini dilakukan karena sejumlah gunung berapi di Indonesia terus menunjukkan aktivitas. Apalagi, diperkirakan lebih dari lima juta orang tinggal (dan/atau kerja) di zona bahaya sebuah gunung berapi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Bencana tanah longsor sering terjadi di Indonesia dengan skala kecil dan besar. bencana ini dapat memberikan dampak dan resiko yang cukup besar, dampak yang ditimbulkan dari bencana ini adalah, kerusakan bangunan, kerusakan infrastruktur, memutus jalur transportasi dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Dalam kejadian longsor yang terjadi kerugian yang ditimbulkan pun cukup besar.
Earthquakes Don’t Kill People, Buildings Do
Kerusakan infrastruktur yang masif dan korban jiwa yang begitu banyak pada bencana-bencana alam yang terjadi di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya edukasi masyarakat dalam mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang mungkin terjadi. Sangat disayangkan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kota-kota besar saja masih tidak menghiraukan aspek ketahanan bencana. Padahal, salah satu penyebab kerugian material dan korban jiwa adalah karena faktor konstruksi yang tidak tahan bencana. Diperlukan suatu instrumen hukum agar infrastruktur yang dibangun di Indonesia mampu meminimalkan dampak bencana.
Regulasi terkait penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia sebenarnya sudah ada di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini dibuat segera setelah terjadinya Tsunami Aceh tahun 2004. Diketahui bahwa sebelum terjadinya bencana tsunami ini, tidak ada satu peraturan perundang-undangan dari pemerintah yang mengatur mengenai mitigasi dan penanggulangan bencana. Undang-undang ini pun hanya sebatas mengatur mengenai mitigasi nonstruktural. Diperlukan suatu peraturan atau standar yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur konstruksi yang tahan bencana serta penataan ruang yang tanggap bencana (mitigasi struktural). Merapi 2010 dan meletusnya gunung Sinabung 2014 masih menelan korban. Mitigasi bencana sempat luput dari pandangan masyarakat.
Bagaimana ini bisa terjadi? Hal ini bisa terjadi karena kurangnya edukasi mitigasi bencana ke masyarakat yang berada di daerah rawan bencana. Selain itu bisa juga dari masyarakatnya yang masih lalai dan pengabaikan peringatan bencana. Padahal jika mitigasi bencana alam ini bisa terlaksana dengan baik, kita bisa meminimalisir kerugian baik materi maupun jiwa manusia. Jepang yang notabennya memiliki kondisi bencana alam yang mirip dengan Indonesia saja berhasil melakukan mitigasi bencana dengan baik. Saat tsunami menerjang Jepang tahun 2011 korban bisa diminimalkan, pemulihan pun cepat terealisasi.
Dalam Aliansi Kajian Infrastruktur KM ITB tahun ini, di mana HIMA TG “TERRA” ITB turut serta di dalamnya, memiliki perhatian khusus terkait dengan kedaulatan infrastruktur terhadap kebencanaan di Indonesia. Pembangunan infrastruktur di Indonesia harus mampu meminimalkan bencana yang terjadi, kerugian material, dan jatuhnya korban jiwa mengingat negara yang kita tinggali ini merupakan supermarket bencana alam. Mahasiswa, yang sadar akan hal ini, sepatutnya mendesak pemerintah sehingga narasi berupa payung hukum yang berkaitan dengan infrastruktur dan kebencanaan dapat terealisasi sesegera mungkin.
Referensi:
· https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/bencana-alam/item243?
· https://www.bnpb.go.id/home/definisi
· Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
