Pegadaian: Pinjaman Uang Cepat dan Aman

Urang Tasik
6 min readMay 30, 2018

--

Pegadaian • Sudah pernah bertransaksi lewat Pegadaian? Jika belum pernah, maka Anda sudah menemukan artikel yang tepat. Pegadaian merupakan lembaga non bank yang mempraktikan konsep gadai di dalamnya. Cara seperti ini ternyata sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, sebab dirasa lebih mudah dan tidak ribet seperti hal nya lembaga lain yang sejenis. Hanya dengan memberikan identitas diri (KTP), Anda sudah bisa melakukan beberapa transaksi seperti menjaminkan barang berharga (perhiasaan, surat kendaraan) hingga mengajukan kredit multiguna.

Setelah menjaminkan beberapa barang berharga milik Anda, pihak pegadaian akan mempertimbangkan berapa uang tunai yang layak untuk dipinjamkan kepada nasabahnya. Para nasabah juga tidak usah khawatir jika barang-barang berharga tersebut akan hilang, sebab Pegadaian adalah tempat gadai yang aman dan terpercaya. Nasabah dapat menebus barangnya kembali nanti.

Barang Apa Saja yang Bisa Digadai

Mari kita bahas mengenai objek gadai yang bisa digadaikan melalui Pegadaian. Hampir semua barang yang menjadi objek gadai misalnya:

Emas

Barang Elektronik

Kendaraan

Rumah

Baca Juga: Gadai Sertifikat rumah Online

Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Namun, kebanyakan nasabah yang datang ke Pegadaian, hendak mengadaikan perhiasaan emas dan emas putih milik mereka. Emas ukuranya memang kecil, namun bernilai tinggi. Pegadaian hanya akan menaksir kadar emas saja.

Sistem Gadai Di Pegadaian

Bagi Anda yang berminat untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat, serta memiliki perhiasaan atau objek gadai lainya yang bernilai, berikut ini beberapa sistem kerja gadai yang tersedia :

Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional adalah jenis pegadaian yang paling umum. Nasabah yang membutuhkan dana tinggal datang ke pegadaian konvensional dengan membawa barang gadai dan KTP pribadi. Petugas akan meminta data dan barang gadai, lalu nasabah menunggu beberapa menit. Pegadaian akan memberikan pinjaman uang dengan waktu maksimal 4 bulan ke depan. Terdapat biaya jasa (bunga) yang cukup ringan untuk setiap nominal yang dipinjamkan.

Pegadaian Syariah

Nasabah juga bisa melakukan gadai dan pinjam uang tunai melalui pegadaian syariah. Tidak banyak yang berbeda antara pegadaian konvensional dan syariah, dalam hal sistem kerja gadai. Hanya saja, Biaya jasa (bunga) pada pegadaian konvensional menjadi biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sebagai contoh, Anda menggadai emas dan pegadaian syariah menaksir Rp. 1.5 juta, maka pinjaman Anda maksimal Rp. 1.275.000, sisanya merupakan biaya titip (emas yang digadai dititipkan di pegadaian) yang harus dibayarkan.

Biaya-Biaya Dalam Pegadaian

Setelah mengetahui beberapa hal penting tentang Pegadaian, selanjutnya nasabah juga perlu mengetahui soal biaya-biaya apa saja yang ada dalam transaksi gadai di pegadaian. Berikut ulasanya:

Biaya Administrasi

Anda akan dikenakan biaya administrasi, setiap kali menerima pinjaman uang tunai dari hasil gadai barang berharga miliki Anda. Biaya admin ini ditentukan berdasarkan golongan sebagai berikut :

Golongan APinjaman (Rp. 50.000 — Rp. 500.000 )Biaya admin Rp. 2.000
Golongan B1Pinjaman (Rp. 550.000 — Rp. 1 juta)Biaya admin Rp. 8.000
Golongan B2Pinjaman (Rp. 1.5 juta hingga Rp. 2.5 juta)Biaya admin Rp 15.000
Golongan B3Pinjaman (Rp. 2.55 juta hingga Rp. 5 juta)Biaya admin Rp. 25.000
Golongan C1 Pinjaman (Rp. 5.1 juta — Rp. 10 juta )Biaya admin Rp. 40.000
Golongan C2Pinjaman (Rp. 10.1 juta hingga Rp. 15 juta)Biaya admin Rp. 60.000
Golongan C3Pinjaman ( Rp. 15.1 juta hingga Rp. 20 juta)Biaya admin Rp. 80.000
Golongan DPinjaman Rp. 20.1 jutaBiaya admin Rp. 100.000

Biaya Bunga

Pada pegadaian konvensional, setiap pinjaman akan dikenakan biaya bunga. Sedangkan di Pegadaian Syariah setiap pinjaman akan dikenakan biaya titipan yang ditentukan pihak pegadaian. Berikut presentase biaya bunga pada pegadaian konvensional:

  • Bunga 0.75% untuk pinjaman Rp. 50.000 hingga Rp. 500.000
  • Bunga 1.15% untuk pinjaman Rp. 5000.001 hingga Rp. 20 juta

Sedangkan pada Pegadaian Syariah, dikenakan biaya titip seperti berikut :

  • Biaya penitipan 0.45% untuk pinjaman Rp. 50.000 hingga Rp. 500.000
  • Biaya penitipan 0.71% untuk pinjaman Rp. 500.001 hingga Rp. 5 juta (gadai emas)
  • Biaya penitipan 0.72% untuk pinjaman Rp. 500.001 hingga Rp. 5 juta (gadai non emas)
  • Biaya penitipan 0.71% untuk gadai emas dan 0.72% untuk gadai non emas, keduanya untuk pinjaman Rp. 5000.001 hingga Rp. 20 juta
  • Biaya penitipan 0.62% untuk gadai berupa emas, 0.65% untuk gadai non emas, jika pinjaman mendapat lebih dari Rp. 20 juta

Cara Menebus Barang di Pegadaian?

Mengenai waktu kapan nasabah bisa menebus kembali barang-barang berharga yang digadaikan, sebaiknya sebelum masa piutang berakhir, yaitu pada akhir bulan ke-4 (selama 4 bulan). Perhitungan pinjaman uang tunai sebelumnya tentu akan berbeda dengan perhitungan jumlah uang yang harus dikembalikan (beserta bunga untuk konvensional). Berapa jumlah uang yang harus dibayarkan untuk menebus kembali barang berharga Anda di Pegadaian, berikut contoh perhitunganya:

Pegadaian Konvensional

Jika Anda ingin menebus barang di Pegadaian Konvensional, maka uang yang harus dibayarkan dihitung per -15 hari masa pinjaman. Setelah masuk hari ke-16, maka biaya gadai akan bertambah. Berikut contohnya:

Jika nasabah mendapatkan uang pinjaman Rp. 5 juta dan lama pinjaman adalah 110 hari di Pegadaian konvensional, maka bunganya dihitung:

Tentukan pinjaman masuk pada golongan mana, lalu dikenakan bunga 1.15% per 15 harinya. Periode pinjaman sebanyak 110 hari/15 hari = 7.33 atau 8 (dibulatkan)

Maka bunga yang harus dibayarkan adalah = 8 x 1.15/100 x Rp. 5 juta = Rp. 460.000

Nasabah meminjam selama 110 hari dengan bunga 9.2% dan membayar Rp. 460.000

Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah menghitung biaya penitipan atas barang yang digadai pada waktu tertentu. Perhitungan biaya titip sebagai berikut:

Misalkan pinjaman nasabah adalah golongan B, biaya penitipan sebesar 0.71% per 10 hari untuk emas yang digadaikan. Waktu pinjamanya adalah 110/10 = 11

Maka biaya penitipan yang harus dibayarkan adalah = 11 x 0.71/100 x Rp. 5 juta = Rp. 390.500

Selama masa pinjaman 110 hari, biaya penitipan akan dikenakan sebesar 7.81% atau Rp. 390.500

Masa Waktu Penitipan Barang di Pegadaian Syariah

Khusus Pegadaian syariah, durasi waktu penitipan barang berharga selam 4 bulan (maksimal) atau 120 hari. Walau begitu, masih ada keuntungan yang bisa didapatkan nasabah, seperti waktu memperpanjang penitipan atau pinjaman dengan membayar biaya bunga atau biaya titipanya saja. Bagi nasabah yang hingga jangka waktu lebih dari 4 bulan tidak menebus barang di Pegadaian, maka barang berharga tersebut akan dilelang untuk melunasi pinjaman.

Cara Menebus Barang Gadai di Pegadaian

Jika nasabah sudah kembali mendapatkan uang untuk menebus perhiasan atau barang elektronik yang sudah digadai di pegadaian, nasabah hanya tinggal datang ke Pegadaian dengan membawa surat pinjaman, kemudian membayar biaya tebus beserta bunga dan menyertakan KTP pribadi.

Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

Saat ini ada banyak orang yang memerlukan pinjaman uang untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari keperluan sekolah, hingga keperluan lainya seperti hendak mengajukan KPR rumah baru atau KPA ke bank. Kini, dengan cara yang mudah, aman dan terpercaya, Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah hadir dan siap melayani keperluan Anda.

Pegadaian Sebagai Lembaga Non Bank yang Berbadan Hukum

Pegadaian yang memiliki nama perusahaan PT. Pegadaian Persero, memiliki slogan khusus yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Untuk memenuhi kriteria seperti slogan tersebut, PT Pegadaian membuka banyak cabang di berbagai pelosok tanah air. Pegadaian akan memberikan layanan kepada masyarakat dan membantunya menyediakan uang tunai secara cepat.

Kenapa kita harus yakin jika pegadaian merupakan lembaga gadai yang aman? Mari kita lihat dari segi hukum, menurut kutipan UU Hukum Perdata (KUHP) pasal 1150, telah dijelaskan mengenai pengertian Gadai, yaitu:

“ Gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak yang dimaksud diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang, atau oleh pihak lainya atas nama orang yang mempunyai utang”

Pegadaian Persero merupakan badan usaha milik Negara (BUMN) di Indonesia, yang sudah memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan keuangan, dengan cara memberikan pembiayaan berbentuk dana tunai kepada masyarakat, berdasarkan hukum gadai tersebut. Secara sederhana, Pegadaian merupakan tempat yang tepat bagi Anda yang ingin mendapatkan dana tunai dengan cepat, tanpa harus menjual terlebih dulu barang berharga yang dimiliki. Untuk lebih mudah dimengerti, berikut ini beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan lewat Pegadaian:

  • Investasi (logam mulia)
  • Jual beli logam mulia
  • Pengiriman dan Penerimaan Uang (Western Union, Delima)
  • Penitipan Barang

Mengapa Masyarakat harus Memilih Pegadaian?

Kemunculan beberapa Pegadaian Cabang dan Unit di wilayah Indonesia, ternyata berhasil menarik minat masyarakat untuk bertransaksi di dalamnya. Seperti momen menjelang hari raya idul fitri nanti, Pegadaian hampir tidak pernah sepi. Beberapa kebutuhan utama yang mereka butuhkan biasanya seperti dana sekolah untuk anak, hingga keperluan lebaran.

Mengapa Harus Menggadai Barang Berharga?

Berdasarkan data pada bulan Juni 2015 saja, Omset Pegadaian meningkat 7% dibandingkan bulan sebelumnya, sekitar Rp. 10.3 triliun. Menjelang lebara, omsetnya diperkirakan akan terus meningkat. Pegadaian benar-benar memudahkan nasabah dalam hal menggadai dan mendapatkan uang tunai secara cepat. Transaksi selama 15 menit , nasabah sudah bisa mendapatkan uang tunai tersebut. Adapun barang yang digadai, akan mendapatkan asuransi, jadi jangan khawatir barang akan rusak atau hilang. Praktek gadai untuk uang tunai ini sangat diminati, terutama oleh masyarakat kelas menengah bawah.

--

--