Banyaknya OTT merupakan bukti kegagalan KPK (?)
Beberapa saat lalu sebuah pernyataan dari seorang tokoh publik mengundang begitu banyak celaan, di tengah situasi politik yang sedang memanas tentang pro kontra UU KPK pernyataan tersebut dirasa tidak pantas, bahkan banyak pihak yang mempertanyakan kewarasan dari tokoh publik tersebut, namun sebenarnya pernyataan bahwa :
“Banyaknya OTT(Operasi Tangkap Tangan) merupakan bukti kegagalan KPK” mengandung argumentasi yang cukup logis, apabila dapat melaksanakan OTT maka tentu KPK sudah melakukan investigasi dan menemukan informasi yang mengindikasi kuat bahwa akan ada aktivitas korupsi yang terjadi, namun bukankah sebelum aktivitas korupsi tersebut terjadi KPK mampu dan bisa saja memberi peringatan calon pelaku untuk tidak melaksanakan aktivitas korupsi tersebut, analoginya sederhana, apakah teroris yang akan meledakkan bom ditunggu bomnya meledak baru akan ditangkap? Tentu tidak. Logika dibalik pernyataan tersebut cukup logis dan kuat, namun pribadi saya sendiri pun menolak untuk menerima logika tersebut, hal ini yang membuat saya terus bertanya, mengapa?
Perlu diingat kembali bahwa KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Komisi Pemberantasan Koruptor, maka bahwa bisa jadi benar banyaknya OTT adalah suatu bukti kegagalan KPK, karena berarti selama ini yang dilakukan KPK adalah pemberantasan Koruptor, bukan Korupsinya, hal ini pula yang membuat saya bersedih hati ketika menyadari ketidak mampuan bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, hal ini pula yang membuat hati saya menolak logika dibalik pernyataan tersebut, karena jika saya menerimanya, maka saya harus mengakui pula bahwa begitu banyak “prestasi” KPK yang begitu saya apresiasi selama ini bisa saja sejatinya justru bukti-bukti kegagalan mereka, bahwa selama ini bangsa Indonesia baru sampai pada tahap pemberantasan koruptor saja, belum sampai pada tahap pemberantasan korupsi, padahal pepatah “mati satu tumbuh seribu” tidak hanya berlaku pada orang-orang baik saja, namun juga pada koruptor yang terus muncul baru menggantikan yang tertangkap.
Maka pemberantasan korupsi kembali lagi pada perdebatan klasik sistem vs karakter. Mana yang harusnya dipenuhi? Sistem yang tidak memungkinkan terjadinya korupsi atau karakter sumber daya manusianya yang berintregritas tinggi sehingga enggan untuk melakukan aktivitas korupsi, namun tentu saja kondisi ideal adalah keduanya terpenuhi, semoga pendidikan karakter mendapat perhatian lebih ketika kemajuan teknologi sudah berusaha menutupi celah-celah sistem pendidikan karakter dikesampingkan, membuat terjadinya fenomena moral hazard dimana korupsi menjadi hal yang biasa atau menjadi rahasia umum. Dalam bukunya yang berjudul Politik Anggaran Publik di Indonesia, dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM bapak Wahyudi Kumorotomo menyampaikan bahwa banyak masyarakat Indonesia hanya sampai pada tahap mencemooh korupsi (public disdain) namun tidak benar-benar menolak korupsi disetiap waktu dan kesempatan (public resistance), seringkali apabila perilaku kita justru mendukung aktivitas korupsi terutama apabila berhadapan dengan birokrasi dengan alasan kecepatan dan kenyamanan, contoh paling sering adalah penggunaan calo dalam mengurus dokumen, hal ini lah yang harus banyak disadari masyarakat sebagai bahan instropeksi diri.
AYO TOLAK PERILAKU KORUPSI!