PASAR MODAL

Agustin Ika warda
4 min readDec 30, 2022

--

sumber detikFinance

Sejarah Pasar Modal

Mengutip dari Bursa Efek Indonesia, secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada periode 1956–1977 kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak dapat berjalan dengan seharusnya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977. Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Bursa Efek Jakarta berjalan dibawah Badan Pelaksana Pasar Modal (sebelum berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, BAPEPAM). Maka, setiap 10 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun pasar modal Indonesia. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan PT Semen Cibinong yang go public sebagai emiten pertama. Beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah secara umum adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal menjadi penghubung antara investor dengan perusahaan atau antara investor dengan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi dan saham.

Dari sisi investor, pasar modal menyediakan alternatif investasi seperti menabung di bank, membeli emas, tanah, dan properti.

Sedangkan, pasar modal syariah yaitu orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang syariah yang memberikan nasihat atau mengawasai pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasar modal terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Pasar Perdana (Primary market)

Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut dipasarkan di pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa.

2. Pasar Sekunder (Secondary market)

Pasar sekunder adalah penjualan efek/ sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar modal memiliki banyak jenis menurut fungsinya. Masing-masing jenis pasar mempunyai fungsi yang saling berkaitan antara pasar satu dengan yang lainnya, sehingga dapat menciptakan suatu kondisi pasar modal yang efisein.

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal sudah ada sejak indonesia belum merdeka, seperti terlihat perkembangan pasar modal di indonesia sebagai berikut :

● 14 Desember 1912. Perdagangan sekuritas dimulai dengan pembentukan Bursa Efek Batavia pada jaman VOC Belanda. Bursa Efek Indonesia sempat ditutup pada 10 Mei

● 1940, tetapi dibuka kembali pada tanggal 23 Desember 1940.

● 1950 — Obligasi Pemerintah Indonesia pertama kali diterbitkan.

● 3 Juni 1952 — Dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ).

● 1976 — Dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

● 1987–1988, Penerbitan Paket-Paket Deregulasi.

● 1995 — Penerbitan UU No:8 tentang Pasar Modal.

● Pasar modal di Indonesia saat ini sedang berada dalam tahap pertumbuhan. Mengawali awal tahun 2022, terdapat kenaikan jumlah investor di pasar modal. Baik itu bursa saham, reksadana, C-Best, maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Diambil dari data yang dikeluarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat kenaikan jumlah investor pasar modal sebesar 5% dari akhir Desember 2021 sebanyak 7,45 juta ke akhir Januari 2022 sebanyak 7,86 juta.

Manfaat Pasar Modal

1. Bagi masyarakat, Pasar modal menciptakan Lapangan kerja atau profesi bagi masyarakat.Dengan keberadaan pasar modal, masyarakat dapat menjadi pelaku pasar atau investor.

2. Bagi investor, Perkembangan nilai investasi yang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Perkembangan ini tercermin pada pencapaian capital gain dari peningkatan harga saham.

3. Bagi pemerintah

Mendorong laju pertumbuhan ekonomi

USEFUL SITES TO LEARN TO TYPE

Lembaga ini adalah institusi yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dalam melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga ini terdiri dari :

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

3. Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

4. Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

a. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat.

b.Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Efek/ Surat Berharga yang diperdagangkan

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :

  1. surat pengakuan hutang
  2. surat berharga komersial
  3. Saham
  4. Obligasi
  5. tanda bukti hutang
  6. unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
  7. kontrak berjangka atas efek (Option)
  8. setiap derivatif dari efek

Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut

  1. efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
  2. sertifikat deposito
  3. polis asuransi
  4. penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
  5. penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam

--

--