Negeri Sang Aristokratis-Demokratis dari tanah Bugis
Sebuah Kerajaan memang sulit dipisahkan dengan hal-hal yang dalam proses praktiknya identik dengan bentuk politik yang bersifat otoriter. Hal tersebut pula lah yang melahirkan sebuah antitesis baru dengan memunculkan sistem pemerintah demokrasi yang secara garis besar terbagi atas beberapa bentuk, diantaranya: Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional, dan sebagainya1. Demokrasi secara garis besar menjelaskan bahwa dalam praktiknya pemerintah memiliki keterbatasan kekuasaan dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Namun, saya mengajak pembaca untuk kembali merefleksi bagaimana penerapan sistem pemerintahan di kerajaan Wajo’ pada sebelum abad ke-19 yang sedikit-banyaknya telah menggunakan pola demokrasi seperti saat ini. Di Wajo’, penguasa disebut Arung Matoa (raja para matoa) -selalu laki-laki- yang dibantu oleh suatu dewan yang berjumlah enam Arung (terdiri atas tiga ranreng [pendamping] laki-laki atau perempuan dari ketiga limpo, setiap limpo memiliki pula seorang Bate Lompo (pemegang panji, yaitu panglima perang)2. Hal ini mirip dengan apa yang disebut Dewan Perwakilan yang dilakukan oleh negara penganut Demokrasi pada saat ini.
Dari sudut pandang demokrasi, dewan perwakilan berperan sebagai pengemban “mandat” perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar (Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik: 317). Hal ini memiliki kemiripan secara konseptual ketika dibenturkan dengan pendapat Brooke setelah melihat peran yang dilakukan oleh pemimpin rakyat Wajo’:
Ada dewan perwakilan rakyat yang terdiri atas para tetua kampung dan orang biasa yang dihormati warga, yang bersidang dalam keadaan luar biasa, mengemukakan pendapat dan mendiskusikan masalah-masalah penting, walau mereka tidak berhak mengambil keputusan. (Brooke, Narrative of Events: 63)
Selanjutnya, setiap limpo mempunyai seorang Suro ri Bateng (Duta Negeri) yang bertugas menyampaikan peran pemerintah pusat ke Wanua (secara tingkatan, dapat disamakan dengan provinsi pada saat ini) bawahan, yang ditambah empat Arung Ma’bicara (dewan raja penasehat) untuk mendiskusikan kasus-kasus hukum adat yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Wanua, serta enam penasehat lain yang berfungsi memberi pertimbangan (dapat disamakan dengan dewan pertimbangan pada saat ini). Keempat puluh pejabat ini (tiga Ranreng, tiga Bate Lompo, tiga Suro ri Bateng, dua belas Arung Ma’Bicara, serta delapan belas penasehat), ditambah Arung Matoa, disebut Arung Patappulo (Empat puluh Raja). Hal ini ditambah dengan penghargaan terhadap warga Wajo’ sebagai orang merdeka menyebabkan Kerajaan Wajo’ pada abad ke- 19 dikenal sebagai sebuah “kerajaan aristokratis-demokratis”3.
Hal serupa sempat dilakukan oleh Bone sebagai Kerajaan Bugis yang secara wilayah bertetangga dengan Wajo’, namun lambat laun berubah menjadi semakin sentralistik dan otoriter. Kerajaan Bone sendiri pada mulanya berbentuk konfederasi, akan tetapi meski wanua sudah memiliki arung, organisasi, serta hukum sendiri, namun kekuasaan pusat terhadap Wanua bawahannya lebih besar jika dibandingkan dengan kerajaan Bugis mana pun, kecuali kerajaan Luwu’.
Menurut Pelras, walau mungkin agak berlebihan menyebut Wajo’ sebagai “Kerajaan Demokratis”, namun tidak dapat disangkal bahwa kekuasaan di Wajo tidak diterapkan secara otoriter atau semena-mena (Pelras, Manusia Bugis: 202). Hal ini ditambahkan pula oleh Broke yang secara terang-terangan memuji sistem yang diterapkan Wajo’ dengan mengatakan: Yang mengherankan adalah meskipun diperintah oleh raja yang feodal dan sering berubah-ubah; meskipun lambam; berbelit-belit; dan memihak dalam penegakan hukum yang melibatkan orang per orang — Wajo’ tetap patut diberi penghargaan, serta memiliki persamaan yang menakjubkan dengan pemerintah zaman feodal Eropa. Jika kita menyadari bahwa diantara semua negara di Timur, hanya orang Bugis yang telah sampai pada tingkat pengakuan hak-hak warga negara, dan satu-satunya yang telah membebaskan diri dari belenggu kelaliman4.
1Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta; 2008), hlm.105.
2Christian Pelras, Manusia Bugis (Jakarta; Januari 2006), hlm. 200.
3Ibid. Hlm. 201.
4James Brooke, Narrative of Events — A Narrative of events in Borneo and Celebes Down to the Occupation of Labuan (London; 1848)
