Petani: Akan Terus Ditindas atau Bergerak

Rizaldi Ageng
Jul 22, 2017 · 5 min read

Jika kita membicarakan kehidupan tani, kita tak bisa melepaskan hal itu dari soal agraria, dalam hal ini adalah tanah yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka. Ada pula air yang mengalir di tanah, yang tentunya kita semua tahu, tanpa air, tumbuhan bukanlah tumbuhan. Hal awam tentang petani adalah orang yang menggarap dan mempunyai sebuah lahan untuk diolah. Lalu, bagaimana jika petani, yang kehidupan dan mata pencahariannya bergantung pada tanah dan air, tidak memiliki kedua hal itu? Sangat seksi jika belakangan ini kita membahas tentang permasalahan tani dan agraria yang makin lama makin banyak lahan mereka yang dirampas oleh kepentingan-kepentingan segelintir orang. Dimana segelintir orang itu merampas dengan dalih untuk pembangunan ekonomi, kemaslahatan umat yang lebih baik, dan pembangunan negara agar mencapai sebuah kemakmuran. Tetapi, hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan yang mendalam bagi saya, “Apakah demi hal itu semua, harus ada yang dikorbankan?”


“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kita semua akan menemui kalimat tersebut jika kita membuka pasal 33 ayat 3 dalam UUD 1945. Kata “Negara” diawali dengan huruf besar, yang itu artinya menunjukkan aparat negara, pemerintahan atau jajaran birokrat di negara ini. Dalam hal ini negara adalah penguasa bumi, air dan kekayaan alam dengan harapan tercipta sebuah kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Alih-alih dekatnya rakyat dengan pemerintah negara, tetapi malah pemerintah disini mendekatkan diri pada elit-elit kapitalis yang kekayaan satu orang mungkin baru bisa sebanding dengan tiga puluh rakyat biasa termasuk petani meskipun saya tidak yakin, perbandingannya seperti itu, pasti lebih besar. Dalih HMN (Hak Menguasai Negara) atas tanah yang ada di negara kita itulah yang sering dijadikan aparat pemerintah untuk melegitimasi kekuasaanya pada saat terjadi permasalahan sengketa agraria di negera ini. Kita menjumpai beberapa kasus akhir-akhir ini, mulai dari perampasan tanah oleh Semen Indonesia yang bekerja sama dengan Gubernur Jawa Tengah di Pati yang akhirnya dimenangkan oleh warga sekitar. Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri mulai bermunculan perampasan lahan, ada permasalahan di sekitar kawasan pembangunan bandara baru di Kulon Progo, dan muncul lobby-lobby pembelian lahan di sekitar jalur tol yang sebentar lagi akan di bangun di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada pula permasalahan tukar guling lahan di Surokonto, yang akhirnya menyebabkan 3 warga sekitar ditahan secara tidak manusiawi.


Saya tidak akan membahas panjang lebar lewat pendekatan kasus di atas. Tetapi saya akan berbicara bahwa petani bukan sekedar orang yang bisa dirampas begitu saja haknya. Orang luar atau bahkan anda, mungkin hanya akan memandang seorang petani itu seperti seekor domba yang secara berkala dicukur untuk diambil bulunya. Lalu, perlu rasanya kita bertanya, “Mau makan apa kita jika tidak dari hasil alam yang ditanam oleh petani?”. Perlu disadari terlebih dahulu, petani adalah pelaku ekonomi, dan kepala rumah tangga. Tanahnya adalah satu unit ekonomi dan rumah tangga. Maka, disini petani adalah manusia yang mereka juga merupakan konsumen, perlu hidup dan menghidupi keluarganya. Sedangkan dari segi ekonomi usaha tani, jelas berbeda dengan ekonomi yang digunakan oleh mayoritas pelaku ekonomi. Prinsip ekonomi yang digunakan oleh tani adalah prinsip ekonomi kekeluargaan dan jelas berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis. Seperti contohnya dalam hal perhitungan laba, dalam hal perekonomian petani biaya produksi dinyatakan dalam unit-unit, berbeda dengan ekonomi kapitalis yang menghitung laba dengan mengurangi penghasilan total dengan semua biaya produksi.


Sedangkan dalam segi tujuan utama mereka, bertani adalah memenuhi anggaran konsumsi tahunan keluarga itu, bukan untuk memenuhi permintaan pasar. Maka hal yang paling dirugikan bagi petani jika ia tidak memiliki lahan untuk digarap adalah keluarga mereka sendiri, bukan kita yang pada dasarnya adalah konsumen sekunder. Dalam masalah ini, apabila tanah tersedia secara melimpah, tiap unit kerja yang dilakukan oleh keluarga akan cenderung memperoleh upah maksimum untuk unit kerja itu sendiri. Jadi, mereka sendiri yang juga merupakan konsumen primer, mereka yang menghasilkan dan mengkonsumsi sendiri apa yang dihasilkan pada dasarnya. Sebenarnya, masalah terbesar dan bisa dibilang abadi adalah masalah mencari keseimbangan antara tuntutan dari luar dan kebutuhan petani itu sendiri untuk menghidupi keluarganya. Kita tidak bisa menafikkan perkembangan perekonomian kapitalis di dunia ini, atau kita biasa menyebut dengan kata “Globalisasi”. Dimana industri dan teknologi mendominasi pasar saat ini. Tetapi ingat, mereka mendominasi, bukan satu-satunya pelaku dengan prinsip ekonominya yaitu kapitalis. Kita bisa melihat kasus masalah penduduk adat Samin yang berjuang mempertahankan lahan melawan PT. Semen Indonesia. Mereka tidak mempedulikan ganti rugi yang akan diberikan kepada perusahaan yang bersengketa dengan mereka, karena disamping adat mereka yang sudah terbentuk seperti itu, dalam hal ini perkerjaan mereka sebagai petani, ada hal lain yang lebih mendasar yaitu cara mereka untuk tetap hidup dan menghidupi keluarganya dari hasil alam dari bercocok tanam, bukan berfikir untuk menciptakan suatu produk untuk masyarakat di luar mereka.


Atas dasar itu, perlu kedermawanan pemerintah atas permasalahan tani yang terjadi saat ini. Karena masalah yang sering terjadi pada tani saat ini adalah permasalahan lahan, lahan tanah yang merupakan bagian dari agraria yang dikuasai oleh negara atau pemerintah. Pemerintah perlu lebih bijak dalam hal permasalahan dengan tani. Karena dewasa ini permasalahan agraria menyangkut dengan kehidupan tani yang bersengketa dengan proyek-proyek raksasa, sudah umum diketahui bahwa persengketaan yang mulanya sederhana ini pada gilirannya berubah menjadi konflik yang sangat rumit, karena kewenangan dan menejemen yang sentralistik itu (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3) pada penerapannya diatur oleh mesin birokrasi yang disertai dengan manipulasi dan kekerasan terhadap penduduk yang mempertahankan hak asasinya (petani). Dan keberpihakan pemerintah saat ini tidak mengacu kepada kesejahteraan petani yang pada dasarnya sudah bisa hidup mapan dengan kerjanya bercocok tanam, dan ini tidak disadari oleh pemerintah. Yang dipikirkan oleh pemerinah adalah cara agar negara bisa menghasilkan pendapatan per-kapita yang selalu naik per-tahunnya tanpa memikirkan prinsip ekonomi tani yang sudah kita bahas dalam paragraf sebelumnya.


Sebagai penutup atas opini ini, perlu kita sadari bersama-sama bahwa, selain perlunya pemerintah yang bersih dan baik juga dapat melindungi dan menjadi pembela kepentingan berlanjutnya usaha rakyat di lapangan agraria dan menjaga kehidupan masyarakat yang bersandar pada sumber-sumber agraria. Pemerintah juga harus bekerja sama dengan masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan dan peraturan, kita punya desentralisasi daerah, yang itu berarti seharusnya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat daerah. Lalu, perlu juga rasanya permasalahan agraria dipecahkan bersama dengan organisasi rakyat sendiri khususnya kaum tani. Karena merekalah sesungguhnya, dan kelompok miskin lainnya, yang sangat berkepentingan secara langsung dengan permasalahan agraria. Tentunya dengan memperbesar gerakan mobilisasi massa yang berskala besar, jika gerakan tidak dijadikan besar dan hanya bergerak sendiri-sendiri, kegelisahan kita yg dulu pernah timbul akan mudah terlupakan, tentunya perlu dukungan dari masyarakat non tani juga agar jadi besar, dan hal itu perlu kesadaran.


Perlu disadari juga, ekonomi yang sedang berjalan di negara ini bukan hanya ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan segelintir orang dalam prakteknya, tetapi ada juga ekonomi tani yang masih berjalan hingga saat ini, dan perlu rasanya pemerintah tahu akan hal ini, agar kesejahteraan tidak hanya meliputi kesejahteraan segelintir orang, tetapi seluruh masyarakat yang hidup di dalam suatu negara, termasuk tani yang selama ini sering didzolimi oleh korporasi dan birokrasi. Manusiakanlah manusia, dan petani adalah manusia, bukan setengah manusia atau seperempat manusia, mereka memiliki hak yang sama dalam hidup, karena hakikat hidup sebenarnya bahagia menjalani apa yang sedang dijalani. Petani masih ada dan akan tetap ada, lalu, masih adakah dari kita yang mempedulikan mereka?

Ditulis oleh: Rizaldi Ageng Wicaksono (Mahasiswa Fakultas Hukum UII dan aktif sebagai kader LPM Keadilan)

Referensi :

  1. Noer Fauzi Rachman, Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria: dari Tuntutan Lokal Hingga Kecenderungan Global, INSISTPress, 2016
  2. 2. Erick R. Wolf, Petani: Suatu Tinjauan Antropologis,1983
  3. 3. James C. Scott, Moral Ekonomi Petani, LP3ES, 1981

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade