Potensi dan Tantangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Alfin Fadhilah
Aug 24, 2017 · 4 min read

Pada hari kedelapan keikutsertaan saya dalam kompetisi blog #15Hariceritaenergi yang diadakan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya akan membahas tentang bagaimana potensi dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam penggunaan energi panas bumi. Pembahasan kali ini akan lebih menjurus pada potensi, tantangan, aturan, dan perkembangan terkini akan keberlanjutan energi yang juga dikategorikan sebagai salah satu energi bersih.

Potensi panas bumi di Indonesia termasuk yang terbesar di Dunia (Sumber : ESDM)

Sebelumnya, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu panas bumi? menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, panas bumi adalah sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Selain itu, panas bumi juga merupakan sumber daya alam yang merupakan kekayaan nasional dan dikuasai oleh negara. Kegiatan operasional panas bumi terdiri dari lima tahap yaitu survei pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan pemanfaatan.

Indonesia adalah negara dengan jumlah potensi energi panas bumi terbesar di dunia, Setidaknya empat puluh persen dari total potensi di seluruh dunia. Berdasarkan data Kementrian ESDM, setidaknya terdapat 299 lokasi panas bumi dengan total 28.207 MW. Hal tersebut terjadi dikarenakan letak Indonesia dalam kawasan ring of fire atau cincin dunia. Berikut adalah persebaran dari potensi panas bumi di Indonesia.

Lokasi potensi panas bumi yang tersebar di 299 titik. (Peta: Kementerian ESDM)

Eksplorasi panas bumi di Indonesia telah dimulai sejak masa kolonialisme yaitu pencarain energi tersebut di sekitar Kawah Kamojang pada 1918, lalu pada tahun 1926 hingga 1929 dijalankan eksplorasi pada lima titik sumur yang hingga saat ini salah satu sumur tersebut masih beroperasi yaitu sumur KMJ-3 (Saptadji,2003). Setelahnya, perang dunia yang berkecamuk membuat aktivitas operasional panas bumi terhenti hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1974 yang menugaskan PT Pertamina untuk melakukan survei dan eksplorasi sumber daya panas bumi khususnya, di pulau Jawa dan Bali. Tetapi, keputusan tersebut saat ini tidak berlaku karena telah digantikan dengan melalui Keppres Nomor 76 Tahun 2000 yang mana Pertamina tidak lagi memiliki hak secara penuh untuk melakukan pengusahaan di bidang energi panas bumi di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah membuat road map dalam pengembangan energi panas bumi di nusantara melalui UU Nomor 27 tahun 2003 dan UU Nomor 20 Tahun 2002 sebagai pedoman dan pengembangan serta pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan energi listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan panas bumi adalah 6.000 MW pada tahun 2020. Pada saat ini, kebijakan akan harga listrik per rupiah yang dihasilkan dari energi panas bumi dan batu bara cukup bersaing. Setidaknya pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero).

Dalam lampiran ESDM, Harga listrik untuk wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali adalah 11,8 sen dolar AS/kWh, sedangkan wilayah II dipatok dengan harga 17 sen dolar AS/kWh dan Wilayah III 25,4 sen dolar AS/kWh.

Saat ini, pemanfaatan akan energi panas bumi hanya sekitar 5 persen atau 1.500 MW dari jumlah keseluruhan potensi panas bumi di Indonesia. Masih lemahnya pengembangan energi ini diakui oleh Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Poernomo, dikutip melalui wawancara dengan katadata, pertama adalah kepastian regulasi, jangan terus berganti. Kedua, harga listrik yang memenuhi keekonomian agar ekonomis. Ketiga, pemerintah hadir dengan menugaskan PLN membeli listriknya. Keempat, dukungan perbankan mendanai proyek panas bumi. Sejauh ini belum ada bank yang bersedia mendanai untuk pengembangan energi ini.

Konflik Pengembangan PLTP

Salah satu permasalahan krusial akan pengembangan dari energi panas bumi adalah tumpang tindih lahan yang dihadapi antara pengembang dan masyarakat di sekitar wilayah pengembang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbaharukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengakui akan adanya kendala akan izin yang dihadapi.

Selain itu, yang cukup disorot adalah adanya penolakan atas pembangunan PLTP Baturraden oleh warga Desa Karangtengah, Banyumas, Jawa Tengah. Adapun dasar penolakan karena adanya ancaman terhadap kawasan air sungai yang nantinya akan tercemar oleh aktivitas PLTP. Selain itu, juga terdapat potensi longsor dan banjir bandang, karena sebagian besar lereng selatan Gunung Slamet termasuk dalam zona merah atau wilayah rentan gerakan tanah. Pengembangan proyek PLTP Baturraden dilaksanakan oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE). Sementara total investasi yang telah dikeluarkan dari uang perusahaan berkisar US$30 juta hingga US$35 juta. Itu untuk membangun infrastruktur dan persiapan pengeboran. Untuk sampai rampung eksplorasi kebutuhan dana mencapai US$60 juta hingga US$70 juta.

Masih adanya silang pendapat menjadi salah satu alasan juga mengapa masih ada penolakan yang dilakukan oleh warga di sekitar. Tetapi salah seorang perwakilan dari Direktorat Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bambang Purbiantoro mengatakan saat workshop Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan Unsoed bahwa proyek pembangunan PLTP Baturraden akan jalan terus. Sebab pembangunan PLTP Baturraden merupakan bagian dari proyek percepatan pembangunan energi 35 ribu megawatt (MW). Memang, dalam proyek tersebut ada pembabatan hutan, tetapi luasannya kecil jika dibandingkan dengan luasan total hutan di lereng Gunung Slamet. Apalagi, sesuai dengan aturan yang ada hutan yang ditebang harus dikembalikan lagi atau direboisasi dua kali lipat luasannya.

Selain itu, juga terdapat kasus-kasus serupa yang terjadi beberapa daerah di Indonesia, tentunya peraturan dan transparasi akan kejelasan pengembangan energi ini baik dari pihak pengembang, pemerintah dan masyarakat sekitar harus mampu mencari titik tengah untuk tercapai ketahanan energi hingga di seluruh pelosok negeri.

#15Hariceritaenergi

www.esdm.go.id

)

    Mostly writing about environmental issues, poets, and opinions

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade