REFORMASI KESEHATAN DI INDONESIA TERHADAP PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS PADA BPJS KESEHATAN DAN ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA)
Pancasila dipandang sebagai amanat dalam mengembangkan sektor seperti ekonomi, politik, sosial budaya, dan sektor kesehatan mental masyarakat di Indonesia (Kartasasmita, 1996). Kartasasmita menyatakan, bahwa pembangunan nasional merupakan cerminan dari kehendak untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat. Hal itu juga merupakan implementasi maju dan demokratis negara berdasarkan pancasila. Pembangunan nasional Indonesia, juga selaras dengan deklarasi Millenium Development Goals (MDGs).
Pembangunan nasional yang dilakukan Indonesia demi meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan, serta untuk memperpanjang harapan hidup untuk masyarakat, kita harus mencapai cakupan kesehatan universal dan akses keperawatan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat kemajuan dalam mengurangi bayi baru lahir, kematian ibu dan anak, dengan mengakhiri semua kematian yang dapat dicegah seperti sebelum 2030. Tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan keuangan risiko, akses pelayanan kesehatan. Sehingga, mampu mengedepankan kualitas dan akses keamanan yang efektif.
Dalam konteks kesehatan, pembangunan nasional di Indonesia juga mempertimbangkan kesehatan sebagai bagian penting dalam membangun masyarakat Indonesia. Hal ini, tercermin dalam kebijakan kesehatan yang diadopsi oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan standar tertinggi. Dengan demikian, pelayanan kesehatan oleh pemerintah dan sektor publik harus dipegang sebagai adil dan merata dalam memberikan layanan khusus kepada orang miskin, anak-anak, dan orang lanjut usia yang terlantar, baik di perkotaan dan di pedesaan. Kesehatan adalah hak asasi manusia. Kesehatan juga merupakan hal yang penting bagi keberhasilan pembangunan suatu negara.
Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hal ini juga menekankan dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia. Jaminan sosial bagi masyarakat juga dinyatakan dalam Pasal 22, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1958, yaitu, semua orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya dari masing-masing negara hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sangat diperlukan untuk martabat dan pengembangan bebas dari kepribadiannya.
Kondisi pembangunan nasional di Indonesia telah sesuai dengan SDGs sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019”, yang menyatakan bahwa semua sektor dalam RPJMN , salah satunya adalah kesehatan, telah konsisten dengan SDGs. Sosial, politik, hokum, dan kondisi keamanan yang stabil adalah prasyarat bagi pembangunan kualitas. Upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dilaksanakan melalui empat sub agenda prioritas, yaitu:
1) Pengembangan kependudukan dan keluarga berencana.
2) Pengembangan pendidikan, khususnya pelaksanaan Indonesia Program Pintar.
3) Perkembangan kesehatan, khususnya pelaksanaan Sehat Program Indonesia.
4) Peningkatan kesejahteraan masyarakat terpinggirkan melalui pelaksanaan Program Kerja Indonesia.
Dalam pembangunan kesehatan sub-agenda, yaitu pelaksanaan Program Indonesia Sehat, target yang ingin dicapai dalam Program Indonesia Sehat RPJMN 2015–2019 adalah untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, didukung dengan perlindungan keuangan dan kesehatan. 2015–2019 RPJMN tujuan utama adalah:
1) Meningkatkan kesehatan dan status gizi ibu dan anak.
2) Meningkatkan pengendalian penyakit.
3) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, terutama di daerah terpencil, terbelakang, dan daerah perbatasan.
4) Meningkatkan cakupan perawatan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat, dan manajemen kualitas Kesehatan Jaminan Sosial Nasional.
5) Meningkatkan persyaratan untuk kesehatan personil, obat-obatan, dan vaksin.
6) Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan.
Melalui PT Askes, pemerintah Indonesia telah menyediakan asuransi kesehatan khusus bagi PNS karyawan militer (sipil dan non sipil) dan keluarga mereka, dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, digantikan oleh Badan Jaminan Sosial (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS) untuk Kesehatan. Fungsi kesehatan BPJS adalah untuk mengatur program asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima manfaat dari perawatan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar. Peran kesehatan BPJS sangat penting dalam sistem kesehatan nasional. Mengingat fundamental sistem pembiayaan kesehatan reformasi saat ini yang masih didominasi oleh out of saku pembayaran (langsung tunai pembayaran kesehatan), yang mengarah akan sistem pembiayaan yang lebih tertib BPJS kesehatan. Secara khusus, BPJS kesehatan adalah badan hukum publik yang diselenggarakan di bawah Presiden dan melayani asuransi kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Gambar 1. Tahapan BPJS Transformasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Sayangnya, ada banyak hambatan dalam pelaksanaan BPJS. Pasien yang menggunakan fasilitas yang sudah mendapatkan asuransi dari PT. Askes. Kemudian, ditransfer ke mekanisme kesehatan BPJS yang pengobatan dan pembiayaannya berbeda, terutama untuk pasien dan biaya kesehatan penggantian. Dalam beberapa kasus, askes dapat memberikan penggantian 100% untuk kesehatan, sementara kesehatan BPJS tidak bisa. Sejak itu, dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2012, ada banyak kendala baik dalam administrasi nya, penyediaan jasa, dan pengelolaan sebagian besar orang untuk mengambil manfaat dari pelayanan pemerintah. Dalam Kesehatan BPJS pendek yang berubah dari PT Askes menghadapi banyak kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Referensi: http://buscompress.com/uploads/3/4/9/8/34980536/riber_6-3_u_h16-186_375-383.pdf
