Dilematis Kampung Kumuh Plesiran Tamansari

Ayu Nur Safihyah
Sep 4, 2018 · 4 min read

Ayu Nur Safihyah

15417130

Permukiman kumuh timbul akibat dari semakin berkurangnya lahan untuk dijadikan tempat bermukim dan semakin melonjaknya harga lahan karena permintaan yang tinggi. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang memilih untuk mendirikan bangunan di tempat yang dilarang, seperti Wilayah Bantaran Sungai. Tidak adanya peringatan dini dari pemerintah bahwa lahan yang masyarakat tersebut tinggali terlarang secara undang-undang mengakibatkan jumlah penduduk di kawasan tersebut semakin banyak dan sulit untuk dipindahkan serta berakhir membentuk permukiman kumuh. Sementara itu, menurut buku panduan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) kementerian Pekerjaan Umum menargetkan bahwa Indonesia akan terbebas dari kawasan kumuh di tahun 2020. Akan tetapi melihat kondisi eksisting dilapangan masih banyaknya permukiman kumuh yang belum teratasi dilihat pada kondisi fisik lingkungan maupun sosial-ekonomi dan kebudayaan. Oleh sebab itu, harus segera diselenggarakan suatu program yang dapat mewujudkan program Indonesia bebas kawasan kumuh.

Kawasan kumuh menjadi salah satu pokok bahasan permasalahan yang sudah ada sejak dahulu. Namun, permasalahan tersebut kembali menjadi bahan perbincangan setelah pada tahun 2010 Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan program kegiatan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK). Terkait program tersebut, Pemerintah Kota Bandung melakukan perbaikan di daerah yang diidentifikasi sebagai kawasan kumuh, salah satunya adalah Kampung Plesiran Tamansari. Daerah tersebut termasuk ke dalam kawasan kumuh karena kondisi lingkungannya yang buruk dengan keterbatasan ruang yang tinggi. Selain itu, meskipun secara status kepemilikan tanah kawasan tersebut termasuk ke dalam squatter, tetapi karena kondisi lingkungan yang buruk maka dikategorikan sebagai kawasan kumuh.

Gambar 1. Kondisi Eksisting Kawasan Kampung Kumuh Taman Sari

Sumber : okezon.com, 2017

Berdasarkan Gambar 1. kondisi Kampung Tamansari sangat tidak layak untuk dijadikan permukiman. Posisinya yang berada di tepi Sungai Cikapundung sangat berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk. Padahal menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 menjelaskan bahwa batas sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan adalah 10 meter dari tanggul. Akan tetapi, pada Permukiman Kampung Tamansari tidak terlihat adanya jarak dari tepi sungai. Selain itu, kondisi pencemaran sungai akibat sampah pada Gambar 2. mengindikasikan bahwa lingkungan di kawassan tersebut tidak sehat dan tidak layak dijadikan permukiman.

Kampung kumuh di Kawasan Tamansari terjadi karena pada awalnya pemerintah membiarkan terbentuknya bangunan liar (squatter) di tepi Sungai Cikapundung. Dalam jangka waktu yang cukup lama banguan liar tersebut semakin banyak dan membentuk permukiman dan timbul rasa memiliki atas tanah yang bukan haknya. Pembangunan tanpa perencanaan tersebut mengakibatkan kawasan tersebut tidak memiliki penataan yang baik sehingga terlihat kumuh. Selain itu, pola hidup penduduk setempat yang tidak mementingkan kelestarian lingkungan mengakibatkan kawasan tersebut menjadi tercemar dan tidak layak untuk tempat tinggal. Sehingga diperlukan adanya relokasi dan penataan lingkungan kawasan tersebut oleh pemerintah.

Penanggulangan kawasan kumuh disetiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda. Faktor lingkungan sosial, ekonomi dan budaya harus menjadi bahan pertimbangan utama terkait hal tersebut. Hal ini dikarenakan, membenahi permasalahan disuatu kawasan berarti mebenahi juga tingkah laku dan kebiasaan penduduknya. Oleh karena itu, berbagi aspek terkait kependudukan harus diutamakan agar tujuan pembenahan kawasan kumuh dapat tercapai. Berbagai diskusi dan penyampaian jajak pendapat dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat. Hingga pada akhirnya pemerintah memilih program rumah deret untuk mengatasi masalah tersebut.

Pemilihan rumah deret dilakukan karena pemerintah ingin membenahi Kampung Tamansari tersebut agar lebih layak untuk dijadikan tempat tinggal dan dapat memuat banyak anggota keluarganya. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk yang tinggal di kawasan tersebut merupakan keluarga besar yang tinggal dalam satu rumah. Oleh sebab itu, pemerintah membangun rumah deret yang dianggap paling sesuai dengan kehidupan sosial penduduk kawasan tersebut. Pemerintah akan membangun rumah deret tersebut di daerah Pasupati seluas 5000 meter persegi. Selama proses pembangunan penduduk akan di berikan uang sewa untuk menyewa rumah sampai pembangunannya selesai (kompas.com, Oktober 2017). Meskipun demikian, program tersebut masih mendapatkan penolakan dari beberapa penduduk. Namun, diskusi terus diupayakan oleh pemerintah untuk mencapai kesepakatan.

Beberapa kegiatan dapat dirancang untuk mendukung dan menarik minat penduduk akan program rumah deret. Pelatihan keahlian untuk penduduk dapat diberikan selama mereka direlokasi ketika pembangunan rumah deret berlangsung. Selain itu, program tersebut dapat dikombinasikan dengan pengunaan material sampah rumah tangga dalam pembuatan produknya. Sehingga selain bermanfaat bagi masyarakat program tersebut dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah rumah tangga. Kedepannya pemerintah dapat memberikan bantuan dana untuk masyarakat dalam permbangunan usaha kecil menengah (UKM) sehingga kehidupan ekonomi masyarakat semakin baik.

Pada hakikatnya, terjadinya kampung kumuh di berbagai tempat di Indonesia merupakan salah satu dampak dari kurangnya perencanaan wilayah dan kesadaran akan keindahan di masa lalu. Kampung Taman Sari hanya merupakan salah satu contoh nyata bahwa di masa lalu pemerintah belum mengutamakan peran perencana dalam pembangunan. Hal yang dapat dilakukan saat ini adalah menata ulang dan mencerdaskan masyarakat yang ada di kawasan tersebut, sesungguhnya perencanaan ataupun penataan ulang suatu kawasan bertujuan untuk kesejahteraan manusia. Komunikasi dan diskusi harus selalu beriringan dengan pembangunan yang dilaksanakan, sehingga ketersepakatan akan semakin cepat tercapai.

Sumber :

Artikel dan Jurnal

Aslim, Nurfadilah, dkk. 2014. Persepsi Masyarakat Terhadap Kualitas Lingkungan Permukiman. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Hariyanto, Asep. 2015. Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman yang Sehat. Bandung: UNISBA.

Jurnalis Harian Okezone. 2015. Kawasan Kumuh Tamansari Jadi Eco Distrik. Bandung: Okezone.com. Diakses dari : https://economy.okezone.com/read/2015/11/17/470/1250857/kawasan-kumuh-tamansari-jadi-eco-distrik. (Diakses pada tanggal 4 September 2018).

Ramadhani, Dendi. 2017. Alasan Ridwan Kamil Bangun Rumah Deret Di Taman Sari. Bandung: Kompas.com. Diakses dari : http://regional.kompas.com/read/2017/10/30/18360011/alasan-ridwan-kamil-bangun-rumah-deret-di-tamansari. (Di akses pada tanggal 4 September 2018).

Peraturan/Pedoman

Badan Pusat Statistik Kota Bandung. 2016. Jumlah Penduduk Kota Bandung Tahun 2011–2016. Bandung: Badan Pusat Statistik.

Kementerian Negara Perumahan Rakyat. 2010. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK). Jakarta: Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2015. Permen №28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau. Jakarta: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

UUD 1945 Pasal 28 H.

UU. Republik Indonesia №1 Tahun 2011 Ps. 5 ayat 1 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU. Republik Indonesia №4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

    Ayu Nur Safihyah

    Written by

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade