ANAK MUDA DALAM POLITIK KONTEMPORER INDONESIA: THE FUTURE OF NEW FORCE

Bagi Ben Anderson seorang Indonesiawan, pemuda memainkan peran sentral dalam revolusi dan perubahan sosial di Indonesia (Anderson, 1988). Seperti peran pemuda angkatan ’28 yang mempelopori persatuan nasional melalui ‘Sumpah Pemuda’; angkatan ’45 yang mendorong proklamasi kemerdekaan Indonesia; angkatan ’66 yang mengakhiri Orde Lama; hingga angkatan ’98 yang mendorong lahirnya reformasi. Namun tidak dapat dipungkiri dalam setiap babakan peristiwa tersebut selalui diwarnai oleh skeptisisme terhadap kapasitas dan kapabilitas anak muda dalam melahirkan perubahan sosial.
Konsep anak muda atau pemuda memiliki perjalanan diskursus yang rumit baik dalam sejarah dunia maupun di Indonesia. Adanya stereotip tertentu yang melekat pada kelompok ini berpengaruh terhadap perannya terlibat dalam politik praktis (penyelenggaraan negara) serta menyampaikan aspirasi baik melalui kanal litigasi (judicial review) maupun non-litigasi (aksi massa). Jangan heran, jika pemuda yang menjadi calegatau demonstrasi mengkritik pemerintah akan terus menghadapi berbagai tantangan.
Pemuda sebagai Kekuatan Baru
Dalam 1 dekade terakhir jumlah partisipasi politik anak muda di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Kelompok dengan rentang usia 20–29 tahun memiliki angka penetrasi hingga 90% sebagai pengguna Internet di Indonesia (APJII). Media sosial menjadi katalisator pembentukan opini publik dan membuat politik menjadi barang keseharian (everyday politic).
Sementara itu, menurut data KPU (2019) jumlah pemilih usia 17–25 tahun mencapai 70 juta jiwa, atau sekitar 40% dari jumlah pemilih. Partai politik mulai mengangkat isyu-isyu kepemudaan hingga merekrut politisi-politisi “milenial” sebagai preseden dalam upaya untuk menciptakan politik yang inklusif serta menjadi daya tarik terhadap segmen konstituen terbesar di Indonesia.
Media sosial juga mereformasi relasi antara konstituen dengan calon legislatif menjadi kian personal. Profil dan visi-misi si calon menjadi lebih penting dibanding hegemoni partainya. Keberadaan Internet membuka akses yang luas terhadap berbagai artikel ilmiah, bahan pembelajaran maupun sumber berita bagi para pelajar. Argumentasi berdasarkan data menjadi lebih mudah dilakukan. Anak muda bisa berkomentar mengenai kebijakan Pemerintah hingga berbagai isyu-isyu strategis Negara dalam bidang ekonomi, sosial hingga keamanan. Hal ini tentu berbeda jika kita melihat Indonesia sebelum masa reformasi.
Jika begitu, harusnya tidak sulit bagi rakyat mencintai sosok-sosok muda yang berani, kreatif, dan bersih dari praktik budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Akan tetapi angka keterpilihan pemuda dalam parlemen menunjukan hal ini masih jauh dari yang diharapkan. Partisipasi pemuda melalui kanal non-litigasi seperti demonstrasi mahasiswa pun masih terus dipandang sebelah mata.
Tantangan Pemuda
Tantangan pemuda dalam partisipasi politik yang pertama adalah prejudis mengenai menjadi seorang muda. Konsep “Pemuda” tidak dapat dilepaskan dari konstruksi budaya dan sejarah Indonesia. Kata pemuda sering dikonotasikan dengan “remaja” yang berarti baru beranjak dewasa dan masih bergantung pada yang lebih tua.
Bagi Saya Shiraisi (2001), Indonesia dibangun selayaknya keluarga besar, dimana pemerintah atau kelompok penguasa merupakan orang tua yang memiliki kelebihan dari sisi pengalaman sehingga dianggap layak mendapatkan penghormatan, dituruti dan dipatuhi. Serta jika peraturannya dilanggar maka ada hukumannya.
Sebagai warisan dari Orde Baru, pemahaman mengenai anak muda dalam masyarakat Indonesia masih lebih identik dengan gaya hidup yang bebas, berpikiran pendek serta penikmat budaya pop daripada kemampuan dan integritasnya untuk berkontribusi dalam penyelesaian persoalan bangsa.
Tak jarang, kita dapati beberapa politisi senior mengomentari politisi muda dengan hal-hal yang kurang susbtansial dan malah menyerang profil personalnya, seperti gender maupun agama. Kita juga masih mendapati pemerintah tidak menganggap serius demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, serta mendelegitimasi posisis mahasiswa sebagai kaum intelektual maupun agen perubahan.
Kedua, kita hidup di zaman post-truth, dimana keyakinan dan perasaan pribadi lebih berpengaruh dalam pembentukan opini publik daripada fakta-fakta obyektif. Visi dan Misi yang baik serta latar belakang yang bersih dari korupsi dan tindak kriminal tidak menjamin elektabilitas seseorang di parlemen atau tingkat kepercayaan seseorang.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang muncul sebagai partai politik yang digagas oleh para intelektual muda yang anti korupsi dan intoleransi faktanya gagal mendapatkan kursi di senayan. Sekalipun dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU namun jumlah perolehan suara menunjukan bahwa PSI gagal memenuhi Parliamentary Threshold. Diakui oleh Ketua umumnya Grace Natalie, sebelum pemilihan legislatif berlangsung kader-kader PSI diserang hoax bertubi-tubi dari para buzzer politik.
Kita bisa melihat fenomena yang sama, dalam aksi demonstrasi pemuda tolak RUU KUHP dan cabut UU KPK yang menuai pro dan kontra. Sehari setelah aksi mahasiswa memuncak pada tanggal 23 September 2019 di berbagai daerah, tersebar hoax bahwa massa merupakan massa bayaran yang ditunggangi oleh kepentingan partai oposisi untuk membatalkan pelantikan Presiden, padahal agenda ini sama sekali tidak ditemukan dalam 7 tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak.
Bagi Siegel (1986), pemuda Indonesia tidak hanya dibatasi pada umur yang ditentukan dalam Undang-Undang Kepemudaan, melainkan Zeitgeist atau semangat perubahan zaman yang dibawa. Keinginan untuk menerapkan sistem afirmasi sebesar 30% untuk keterwakilan pemuda dalam parlemen akan tetap menemui persoalan, bukan hanya tentang visi-misi dan latarbelakang yang bersih, melainkan modal intelektual dan sosial yang dimilikinya dalam menghadapi berbagai prejudis dan hoax yang menarget kelompok pemuda.
