POLRES JOMBANG BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA

Polres Jombang Jawa Timur Medium.Com — Jum’at (1/11/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil ungkap kasus Narkotika golongan bukan tanaman jenis Sabu pada Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.
1. Tersangka atas nama Abdur Rohman, Swasta, alamat jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
2. Tersangka atas nama Mayong Bayu, Swasta, alamat Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
3. Tersangka atas nama Sulton Hadi , buruh serabutan, alamat Dusun Penjalinan, Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
PASAL YANG DILANGGAR:
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BARANG BUKTI YANG DISITA:
1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (1,82 gram). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,43 gram). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,42 gram). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,42 gram). 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) lintingan plastik klip yang terisolasi berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,27 gram), (0,25 gram), (0,23 gram), (0,21 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,20 gram), (0,19 gram), (0,19 gram). Dengan total berat kotor sabu keseluruhan (5,41 gram). Seperangkat alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 6 (enam) potong sedotan plastik sebagai Scrop, 3 (tiga) buah korek api warna kuning sebagai kompor, 2 (dua) roll isosali warna hitam, 1 (satu) buah gunting kecil warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil merek Aosai warna hitam, 2 (dua) buah HP merek Xiaomi warna putih dan HP merek Vivo warna merah masing-masing berikut simcard nya, 4 (empat) pack plastik klip kosong, 2 (dau) pack sedotan plastik Uang tunai sebesar Rp. 680.000.
KRONOLOGI:
Tersangka sudah merupakan TO kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
DUMM: Kasat Resnarkoba Polres Jombang
AKR7 APKAN
