SAT RESKRIM POLRES JOMBANG BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PERSETUBUHAN

Polres Jombang Jawa Timur Medium.Com — Jum’at (1/11/2019). Anggota unit RESMOB Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Kamis tanggal 31 oktober 2019, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun/Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur, telah mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI №35 tahun 2014 tentang perubahan UURI №23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Pada hari Jum’at tanggal 1 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah Susun Diri RT 001/RW 001, Desa Karang Dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pelapor:
Ani Sulastri (44 tahun), Swasta, alamat Jalan Periuk Jaya Permai III Nomor 83 RT 003/RW 006 Desa Periuk Jaya Kecamatan Kota Tangerang.
Terlapor:
Adi Indra Purnama (24 tahun), Swasta, alamat Dusun Doro RT 001/RW 001, Desa Karang Dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang
Korban:
Sunndy Sofiyah Azzar (19 tahun), Pelajar, alamat Dusun Doro RT 001/RW 001, Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang.
Modus Operandi:
Terlapor mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumah terlapor, yang kemudian berujung dengan terlapor memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Kronologi kejadian:
Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di duga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terlapor atas nama Adi Indra Purnama di rumah Duaun Doro,
RT 001/RW 001 Desa Karang Dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, bermula terlapor mengajak jalan-jalan untuk peringatan tahun baru, korban yang masih keponakannya yang kemudian korban disuruh menginap dirumah terlapor dan diarahkan menuju kamar terlapor. Sekitar pukul 01.00 WIB, celana panjang yang dipakai korban dilucuti oleh terlapor yang kemudian berhubungan layaknya suami istri meskipun korban melawan dan menangis, terlapor mengancam korban sampai dengan pukul 05.00 WIB terlapor baru berhenti melakukan tindakannya, atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkain ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
8.*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*:
Menindak lanjuti laporan tersebut di atas Tim Resmob polres jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Sekitar pukul 20.30 WIB di rumah di Dusun Kayen, Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri. Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Diterapkan:
Pasal 81 UURI №35 tahun 2014 tentang perubahan UURI №23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara
Rencana Tindak Lanjut:
Melakukan wawancara terhadap pelapor
Melakukan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi
Melengkapi mindik
HASIL INTEROGRASI SEMENTARA:
Tersangka mengakui telah melakukan terhadap 8 (delapan) orang lainnya.
DUMM: Kasat Reskrim Polres Jombang

AKR7 APKAN
