JALAN PANJANG RUU MIGAS: MENUNGGU KIPRAH DPR 2019-2024
Prolog
Negara kita adalah negara penghasil minyak dan gas bumi (migas) yang cukup besar. Cadangan migas kita sebesar 3,2 miliar barel minyak dan 135,5 triliun kaki kubik minyak bumi (IEA, 2018). Sejarah produksi migas negara kita pun sudah dimulai sejak tahun 1871 atau kira-kira dimulai sekitar 150 tahun lalu. Namun, rasanya kita belum sedewasa itu untuk pengelolaan migas. Meskipun industri migas di Indonesia sudah tergolong tua, tetapi regulasi migas kita masih stagnan dan tidak ada pembaruan. UU Migas kita tidak berubah sejak 2001. RUU Migas yang digadang-gadang sejak tahun 2006 dan masuk Prolegnas sejak 2010 tidak pernah rampung hingga kini. Lantas, di mana perhatian pemangku kepentingan di sana untuk sektor yang memberikan pemasukan negara terbesar setelah pajak ini?
Latar Belakang Terbentuknya RUU Migas
Pembahasan RUU Migas dimulai oleh hak angket oleh DPR pada 2008 silam. DPR periode itu menilai bahwa UU No. 22/2001 tentang Migas dan peraturan di bawahnya memiliki kelemahan prinsipiil karena pembuatannya dianggap sarat dengan intervensi asing. Panitia angket menemukan adanya inefisiensi pada pengelolaan industri migas akibat dari penyimpangan pada cost recovery yang mesti ditanggung oleh negara.
RUU Migas juga diperkuat dengan adanya Keputusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa tata kelola migas, menurut keputusan MK mesti dijalankan berdasarkan rasionalitas birokrasi yang efisien dan tidak menimbulkan peluang inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan ini berakibat menghilangkan sebagian Pasal di UU No. 22/2001 dan berakibat pula membubarkan BP Migas pada saat itu.
RUU Migas juga dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum di sektor migas yang tentunya menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Penelitian yang dilakukan Fraser Institute dalam Global Petroleum Survey 2018 menjelaskan bahwa Indonesia menempati peringkat 71 dari 80 negara soal iklim investasi di migas dengan PPI (Policy Perception Index) hanya berada di angka 47.16 dari 100. Selain itu, UU Migas yang baru dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
Sejarah Panjang RUU Migas
RUU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak 2010 silam atau pada DPR Periode 2009-2014. Artinya pembahasan RUU ini tidak diselesaikan selama 9 tahun atau 2 periode DPR sebelumnya. Setelah melalui pembahasan yang panjang, pada September 2018 lalu, DPR “baru” menyepakati sembilan poin penting dalam RUU Migas.
Perkembangan terakhir dari RUU Migas, saat ini pembahasan RUU Migas sudah berada pada tahap pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) oleh pemerintah.
Namun, sepertinya hal-hal sebelumnya yang sudah dirancang tidak akan berarti. Melimpahkan tanggung jawab ke DPR periode selanjutnya berarti memulai pekerjaan dari awal. Semua prosedur harus dijalani kembali dari satu fase ke fase berikutnya. Hal ini tentunya akan menambah panjang jalan cerita RUU Migas yang tak kunjung usai.
Problem Berkepanjangan
RUU Migas yang tidak kunjung rampung ini memiliki banyak penyebab yang bisa dibilang cukup kompleks. Pertama, tarik ulur kepentingan yang berada di pusaran pembahasan RUU Migas pasti akan membuat perumusan ini berjalan lamban, mengingat bahwa sektor migas merupakan sektor yang sangat strategis dan banyak pihak yang kemungkinan ikut bermain. Pemangku kepentingan wajib memastikan bahwa pembahasan RUU Migas bebas dari mafia yang menunggangi agenda ini.
Permasalahan kedua adalah masalah konten yang belum rampung hingga kini. Manajer Advokasi dan Networking Publish What Your Pay (PWYP), Aryanto Nugroho membeberkan bahwa terdapat beberapa hal yang masih belum dibahas antara lain tata cara perpanjangan blok migas, Participating Interest (PI), Kelembagaan BUMN Holding Migas, ataupun Gross Split, kebijakan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Permen ESDM.
Di samping itu semua, suatu hal yang juga patut disoroti adalah kinerja dari legislator kita, DPR RI. Dalam 2 periode terakhir, bisa dibilang RUU Migas hanya menjadi “pajangan” di Program Legislasi Nasional. Tercatat, dalam 5 tahun terakhir performa DPR RI hanya menyelesaikan 22,63 persen RUU yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas.
Namun, lamanya pembahasan RUU Migas ini bak sebuah anomali yang membuat kita bertanya-tanya. Masih segar dalam ingatan kita beberapa UU disahkan dengan tempo yang relatif cepat misalnya RUU KPK dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber yang bisa rampung dalam hitungan hari. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan RUU Migas yang tidak selesai dalam hampir 10 tahun terakhir.
Tidak hanya DPR, sikap pemerintah dalam sektor migas juga perlu disoroti lebih jauh. Setidaknya terdapat 2 hal yang sangat bertolak belakang namun tetap dijalankan beriringan. Pertama, presiden Jokowi ingin meningkatkan investasi di Indonesia dengan menjalankan pasar bebas tetapi di sisi lain menjalankan agenda nasionalisasi, dibuktikan dengan pengambilalihan dua blok raksasa, Mahakam dan Rokan oleh perusahaan negara Pertamina. Selanjutnya mengenai keinginan membesarkan Pertamina tetapi di sisi lain Pertamina “dibebani” subsidi hilir migas yang cukup besar. Padahal, untuk membesarkan Pertamina diperlukan modal yang cukup besar untuk membuat perusahaan ini ”lincah” dalam bermanuver.
Fenomena di atas dapat memberikan gambaran bahwa pemerintah kita pun belum punya arah yang jelas soal pengelolaan migas dengan baik. Bertahun-tahun kita hanya ditawarkan kebijakan populis yang bersifat pragmatis.
Dari semua problem di atas, RUU Migas kita mengalami problem yang sistemik yang harusnya bisa diselesaikan. Baik DPR, Pemerintah, dan objek lain di luar pusaran pemangku kebijakan sama-sama tidak memiliki fokus yang sama untuk benar-benar serius merampungkan RUU Migas Ini.
Berharap Kepada Penerus: Menunggu Kiprah DPR 2019-2024
1 Oktober 2019 lalu, legislator baru dilantik. Hal tersebut mengartikan bahwa ada orang-orang baru yang akan meneruskan Program Legislasi Nasional yang belum rampung pada periode sebelumnya, termasuk juga RUU Migas. Dengan progres yang sudah setengah jalan, seharusnya DPR periode 2019-2024 bisa menyelesaikan RUU Migas dalam periode ini secepatnya.
Melihat kinerja buruk DPR periode sebelumnya, masyarakat pastinya berharap anggota dewan yang baru bisa bekerja lebih baik. Apalagi, alokasi anggaran DPR juga sangat besar. Bahkan, dari usulan Rancangan APBN 2020 sebesar Rp 4,2 triliun, pemerintah dan DPR lama sepakat menaikkan hingga menjadi Rp 5,1 triliun.
Komposisi DPR baru berubah meskipun tidak signifikan. 44% anggota DPR periode ini merupakan orang-orang baru yang bukan merupakan anggota DPR periode sebelumnya. Orang-orang baru tersebut dapat memberikan harapan bagi kita bahwa akan ada perubahan untuk DPR periode ini.
Epilog: Mampukah?
Pertanyaan besar menyeruak di kepala kita: apakah harapan tersebut akan terwujud? Dengan melihat komposisi koalisi sekarang di mana pemerintah memiliki porsi yang dominan di Senayan, pemerintah dan DPR seharusnya dapat bersinergi dengan baik untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan yang strategis.
Tapi perlu dicatat bahwa, diperlukan fokus berlebih dan integritas yang tinggi dalam menyelesaikan tantangan ini. Catatan-catatan buruk pada periode sebelumnya tidak mungkin tidak terjadi kembali pada periode sekarang. Social control dari masyarakat penting untuk tetap mengawal RUU Migas ini on the track dan tetap dalam arah yang benar.
Pada akhirnya, sektor migas kita tidak akan berbenah apabila tidak ada pembaruan regulasi. Di tengah kendala teknis eksplorasi dan eksploitasi yang semakin sulit, kita membutuhkan banyak investasi. Sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk kita mengulur-ulur agenda penting revisi undang-undang migas ini.
Ku tunggu kiprahmu, DPR RI!
Referensi
- DPR RI. (2010). Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014. Retrieved Oktober 29, 2019, from DPR RI: http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/prolegnas_Prolegnas_2010-2014.pdf
DPR RI. (2016). Hak DPR. Retrieved from DPR RI: http://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr - Fatkhurrozi, M. (2019, Oktober 19). RUU Migas Lagi-lagi Kandas. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/tokohmasyarakat/5daa4f09097f360647194062/ruu-migas-lagi-lagi-kandas?page=all
- Fitra, S., & Jayani, D. (2019, Oktober 3). Mengukur Kinerja DPR Lama dan Harapan untuk DPR Baru. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/telaah/2019/10/03/mengukur-kinerja-dpr-lama-dan-harapan-untuk-dpr-baru/1
- Fraser Institute. (2018, November 29). Global Petroleum Survey 2018. Retrieved from Fraser Institute: https://www.fraserinstitute.org/sites/default/files/global-petroleum-survey-2018.pdf
- Kementerian ESDM. (2015, April 9). Revisi UU Migas: Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Migas Sesuai Konstitusi. Retrieved from DPR RI: http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-seminar-Mendorong-Terwujudnya-Tata-Kelola-Migas-Nasional-Sesuai-Konstitusi-1435282372.pdf
- Kompas. (2008, Oktober 28). Panitia Angket BBM Fokuskan Pengelolaan Negara. Retrieved from Kompas Lifestyle: https://lifestyle.kompas.com/read/2008/10/28/17272572/panitia.angket.bbm.fokuskan.pengelolaan.negara
- Rachman, F. (2019, Juli 18). Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Revisi UU Migas & Minerba. Retrieved from Detik Finance: https://finance.detik.com/energi/d-4629739/pemerintah-diminta-segera-tuntaskan-revisi-uu-migas--minerba
- Rizki, M. J. (2018, Juli 9). Mempertanyakan Nasib RUU Migas yang Mandeg di DPR. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b434db469427/mempertanyakan-nasib-ruu-migas-yang-mandeg-di-dpr/
- Rostanti, Q. (2016, Mei 30). Diduga Ada Tarik-Ulur Kepentingan dalam Pembahasan RUU Migas. Retrieved from Republika: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/05/30/o7yykq361-diduga-ada-tarikulur-kepentingan-dalam-pembahasan-ruu-migas
