Mengenal Akad Jual Beli Murabahah

BMT FEB Unpad
5 min readMay 6, 2020

--

Illustrasi oleh macrovector_official/Freepik

Pembayaran secara berangsur atau cicilan kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, hal ini menjadi pilihan individu dalam menyelesaikan masalah pemenuhan kebutuhan, tidak hanya oleh kalangan menengah ke bawah, tetapi juga oleh kalangan menengah ke atas. Salah satu produk yang memungkinkan untuk pembayaran secara berangsur adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah terus bertumbuh berkat peningkatan permintaan masyarakat. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang murabahah terus bertumbuh empat tahun terakhir. Proporsi pembiayaan murabahah pun relatif besar jika dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain, Penyaluran pembiayaan dengan akad murabahah per Juni 2019 tercatat sebesar Rp154,51 triliun. Sementara itu, total pembiayaan bank syariah tercatat sebesar Rp320,67 triliun per Juni 2019. Besarnya angka proporsi tersebut disebabkan karena murabahah dinilai memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah.

Apa Itu Murabahah?

Secara bahasa murabahah berasal dari kata “ar-ribhu” yang berarti an-namaa’ yang berarti tumbuh dan berkembang (Farid, 2013). Secara istilah, murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati (Prabowo B. A., 2009). Dalam perbankan syariah, murabahah merupakan salah satu bentuk produk pembiayaan, yaitu melalui akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah (pembeli) (Prabowo M. S., 2014). Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa jual-beli murabahah adalah jual beli dengan harga perolehan disertai tambahan sebagai keuntungan (Mubarok & Hasanudin, 2018). Sedangkan menurut PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah, murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan tersebut kepada pembeli. Maka dari itu penting diketahui bahwa perbedaan murabahah dengan akad jual-beli lainnya adalah pada murabahah, margin yang didapat oleh penjual harus diungkapkan kepada pembeli. Selain itu, murabahah selain dapat dibayarkan secara dicicil juga dapat dibayarkan secara sekaligus.

Dalil Murabahah

Dalil transaksi murabahah terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 275, yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Terdapat suatu hadist yang menjelaskan mengenai murabahah yaitu “Dari Shaleh bin suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (H.R Ibnu Majah)”. Terdapat juga sebuah sunnah yaitu ketika Rasulullah SAW akan hijrah, Abu Bakar membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah berkata kepadanya, “jual kepada saya salah satunya”, Abu Bakar menjawab: “salah satunya jadi milik Anda tanpa ada kompensasi apapun”. Rasulullah bersabda: “kalau tanpa ada harga saya tidak mau”.

Rukun dan Syarat Sah Murabahah

Rukun akad murabahah adalah adanya penjual dan pembeli yang telah baligh dan berakal, adanya barang atau objek yang akan dijual, adanya kejelasan harga dan kondisi barang dengan harga yang disepakati bersama, dan adanya shigat atau ijab qabul (Qazwa, 2018). Sedangkan ada beberapa syarat sah murabahah. Pertama pihak yang berakad harus cakap hukum, dan sukarela. Kedua, objek yang diperjualbelikan harus halal, bermanfaat, merupakan hak penuh pemiliki, dan sesuai spesifikasi antara si penjual dan pembeli. Ketiga, shigat atau ijab qabul harus disebutkan secara jelas, harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati, dan tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi (Ismail, 2015).

Skema Murabahah

Saat ini praktek akad murabahah biasanya terjadi pada perbankan syariah, dan Baitul Maal wat Tamwil. Dalam skema transaksi murabahah, nasabah memesan terlebih dahulu barang yang ingin dibeli dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Lalu, nasabah menyertakan dokumen-dokumen yang menandakan bahwa nasabah layak untuk dibiayai. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya “kredit macet”. Setelah itu, bank membelikan barang di supplier yang dipesan nasabah. Dan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan margin keuntungan, untuk pembayaran dari nasabah dapat dicicil kepada bank. Dalam praktiknya bank atau lembaga keuangan boleh meminta jaminan kepada nasabah agar nasabah serius dengan pesanannya. Lalu jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utang murabahahnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

Skema murabahah menurut fiqih

Skema lengkap murabahah dalam perbankan syariah terdapat dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, sedangkan perlakuan dan ketentuan akuntansinya, murabahah diatur pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah. Pada prinsipnya, akad murabahah di perbankan Syariah merupakan jalan tengah antara mazhab pembiayaan dan mazhab fikih, terutama mengenai syarat sah akad murabahah (Mubarok & Hasanudin, 2018).

Produk Murabahah

Akad murabahah banyak digunakan dalam produk keuangan, di perbankan, akad murabahah biasanya digunakan pada pembiayaan barang-barang konsumen seperti pembelian kendaraan, ataupun barang-barang multiguna (barang elektronik, perlengkapan rumah tangga, dll). Selain itu, akad murabahah juga bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan investasi.

Di BMT FEB Unpad, akad murabahah digunakan pada produk pengadaan, yaitu produk pembiayaan barang dengan akad jual-beli murabahah yang dilakukan dengan pembayaran tidak tunai alias dicicil.

Kesimpulan

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembiayaan murabahah yang terus bertumbuh, ini menandakan bahwa pembiayaan murabahah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya. Murabahah dapat menjadi pilihan bagi masyarakat muslim dalam mematuhi ketentuan syariah, karena berbeda dengan produk kredit, dalam produk murabahah tidak terdapat unsur riba atau bunga.

Walaupun keduanya terkadang bisa sama secara nominal, namun keduanya memiliki perbedaan secara prinsipil, yaitu dalam skema atas kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, kredit berprinsip pinjam-meminjam dengan bunga untuk membeli barang, sedangkan pembiayaan murabahah adalah jual-beli dengan margin.

Wallahu A’lam Bishawab

Ditulis Oleh: Divisi Marketing, BMT FEB Unpad

Referensi

Djamil, F. (2012). Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Elena, M. (2019, September 15). Akad Murabahah Dominasi Pembiayaan Bank Syariah. Diambil kembali dari Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20190915/90/1148536/akad-murabahah-dominasi-pembiayaan-bank-syariah

Farid, M. (2013). Murabahah Dalam Perspektif Empat Mazhab. Episteme, 117.

Ismail, M. (2015). Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Islam. Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, 155–156.

Mubarok, J., & Hasanudin. (2018). Fikih Muamalah Maliyyah: Akad Jual-Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

MUI, D. (2000, April 1). Fatwa DSN-MUI Tentang Murabahah. Diambil kembali dari dsnmui.or.id: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/13/

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Statistik Perbankan Syariah Juni 2019. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Prabowo, B. A. (2009). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia). Jurnal Hukum, 108.

Prabowo, M. S. (2014). Perjanjian Murabahah Dalam Teori dan Aplikasinya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 87.

Qazwa. (2018, December 8). Akad Murabahah dalam Ekonomi Islam : Pengertian, Dalil, Rukun, Contoh. Diambil kembali dari Qazwa.id: https://qazwa.id/blog/murabahah/

Rasyid, A. (2016, April 30). Aplikasi Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah. Diambil kembali dari business-law.binus.ac.id: https://business-law.binus.ac.id/2016/04/30/aplikasi-akad-murabahah-dalam-perbankan-syariah/

Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

--

--

BMT FEB Unpad

Baitul Maal wat Tamwil Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran | Instagram: @bmtfebunpad | Twitter: @bmtfebunpad | #KeuanganSyariah