Penolakan Pengalihan TPA di Kabupaten Cirebon
Cahya Khoerunnisa
15417131

Permasalahan sampah di Indonesia sudah tidak bisa dianggap remeh lagi, bagaimana tidak populasi jumlah penduduk yang terus meningkat serta penggunaan jumlah plastik yang terus menerus melonjak menyebabkan volume jumlah sampah menjadi berlebihan. Sebagai buktinya, kita akan dengan mudah melihat wilayah di Indonesia seperti lautan sampah, penuh dengan sampah yang berserakan. Hal ini dapat disebabkan karena perilaku/kebiasaan masyarakat yang masih tidak tertib untuk membuang sampah pada tempatnya, namun permasalahan ini tidak hanya terletak pada masyarakatnya, tetapi juga dapat disebabkan karena pemerintah belum maksimal dalam pengelolaan sampah. Seperti yang terjadi pada Kabupaten Cirebon, melalui pelaksana tugas Kabupaten Cirebon Selly A Gantina Kabupaten Cirebon dinyatakan darurat sampah, “Saya tidak merasa malu ketika Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai darurat sampah. Karena pada faktanya, memang darurat sampah”, tegasnya. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi masyarakat dan juga pemerintah Kabupaten Cirebon. Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon tidak sebatas hanya pada ditetapkanya Kabupaten Cirebon pada kondisi darurat sampah. Namun, lebih jauh permasalahan ada pada penolakan masyarakat yang menempati daerah yang akan dijadikan sebagai TPA.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Ciledug yang berada di Desa Ciledug Wetan dan Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug akan ditutup, yang mengakibatkan dibutuhkannya lahan/tempat baru untuk menggantikan TPA yang ditutup tersebut. Ditutupnya TPA Ciledug tersebut karena keberadaannya di daerah sempadan sungai Cisanggarung, kemudian pada tanggal 30 Mei 2018 secara resmi TPA tersebut ditutup. Diharapkan kedepannya TPA tersebut dapat direklamasi, agar lahan dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan fungsinya, sesuai dengan pernyataan Plt Kabupaten Cirebon “Reklamasi memang membutuhkan waktu 10 sampai 20 tahun. Tapi, reklamasi harus tetap dilakukan dan lahan hasil reklamasi itu harus bisa dimanfaatkan lagi oleh pemerintah desa. Tentunya, tidak lagi dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.” Kemudian pemerintah meminta untuk TPA Gunungsantri dan Ciawijapura untuk dibuka kembali namun ternyata hal itu tidak mendapat dukungan dari masyarakat daerah setempat. Masyarakat Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon menolak difungsikannya kembali TPA Gunungputri. Bukan tanpa alasan, masyarakat menolak karena mereka merasa pemerintah tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu, bukan hanya itu polusi udara yang dibawa oleh mobil-mobil pengangkut sampah telah mengganggu masyarakat. Mereka juga merasa selama tempat mereka dijadikan sebagai TPA pemerintah tidak pernah mengutamakan kesehatan warga sekitar, tidak pernah menerima fasilitas yang layak seperti jalan yang rusak dibiarkan begitu saja tanpa adanya perbaikan. Selain itu, selama tempat tinggal mereka tidak dijadikan TPA masyarakat mengaku nyaman, lalu sekarang ketika pemerintah meminta untuk TPA tersebut kembali digunakan tentu masyarakat menolak. Masyarakat meminta setidaknya ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan bahwa TPA Gunungputri akan digunakan. Sementara dari pihak pemerintah tidak memilki pilihan lain ketika TPA Ciledug ditutup selain TPA Gunungputri untuk digunakan kembali. Selain itu, TPA Gunungputri telah melalui kajian bahwa tempatnya akan jauh dari tempat pemukiman warga dan kontur tanahnya yang mendukung. Karena permasalahan ini dianggap sangat darurat maka pemerintah akan tetap berusaha agar TPA Gunungputri dibuka kembali. Salah satu caranya adalah dengan memberikan masyarakat pemahaman, dan juga diusahakan akan ada kompensasi dan nilai ekonomi yang akan diupayakan. Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon pemerintah juga terus berusaha salah satunya dengan cara melakukan pelelangan lahan yang akan dijadikan TPA.
DAFTAR PUSTAKA
Gfr. 2017. Menakar Konflik Sampah Cirebon di TPA Gunungputri. https://www.jabarpublisher.com/index.php/2017/01/19/menakar-konflik-sampah-cirebon-di-tpa-gunung-putri/. Diakses pada 8 September 2018.
Huda, samsul. 2018. Gawat! Kabupaten Cirebon Darurat Sampah. http://www.radarcirebon.com/gawat-kabupaten-cirebon-darurat-sampah.html. Diakses pada 8 September 2018.
Masitoh, Siti. 2018. http://jabar.tribunnews.com/2018/05/06/tpa-ciledug-segera-ditutup-pemkab-cirebon-belum-siapkan-penggantinya. Diakses pada 8 September 2018.