Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Cerita Publik
cerita-publik
Published in
4 min readApr 18, 2017

Yuk mengenal sistem perencanaan tata ruang di Indonesia! Perencanaan tata ruang di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut definisi yang terdapat di undang-undang tersebut, perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang [1].

Dalam undang-undang yang sama dikatakan bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan lima hal, yaitu sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Berikut ini merupakan penjabaran dari setiap klasifikasinya.

1. Sistem: sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Dalam contoh sederhana, internal perkotaan umumnya adalah kota-kota yang berada dalam wilayah administratif kota, seperti Kota Bandung atau Kota Semarang. Sementara itu, wilayah bisa berbentuk gabungan dari beberapa kota/kabupaten, kawasan yang lebih kecil dari batas administrasi perkotaan, atau wilayah Kabupaten.

Contoh Kawasan Metropolitan yang merupakan gabungan dari kota-kota [2]

2. Fungsi Utama Kawasan: kawasan lindung dan budidaya. Kawasan lindung merupakan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Sementara itu, kawasan budidaya merupakan kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan, seperti hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan. Informasi lebih lanjut mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya dapat dilihat pada tautan yang tertera.

3. Wilayah Administratif: penataan ruang nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Kalau ini sepertinya sudah cukup jelas ya.

4. Kegiatan Kawasan: kawasan perkotaan dan perdesaan. Menurut UU 26/2007, kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sementara itu, kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

5. Nilai Strategis Kawasan: penataan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan UU 26/2007, kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Perencanaan tata ruang menghasilkan dua jenis produk, yaitu rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Setiap rencana ini memiliki hierarkinya sendiri yang digambarkan sebagai berikut.

Muatan Rencana Tata Ruang

Rencana tata ruang memuat struktur dan pola ruang. Berikut adalah definisi dari struktur dan pola ruang.

a. Struktur ruang merupakan rencana sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana.

Struktur Pusat Permukiman Kota Makassar [3]
Struktur ruang Kota Jakarta Barat [4]

b. Pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Kawasan Lindung dan Budidaya Kabupaten Wonogiri [5]

Bagaimana setelah mengenal sistem perencanaan tata ruang di Indonesia? Jika ingin memahami lebih lanjut, teman-teman bisa membaca UU 26/2007. Walaupun definisi yang ada di UU masih terbentur dengan konsep-konsep kontemporer yang dikeluarkan di ranah akademis, perencanaan tata ruang dalam UU 26/2007 adalah aturan legal dalam penyelenggaraan tata ruang di Indonesia. Di artikel berikutnya, kami akan membahas konsep-konsep tersebut, misalnya mengenai kawasan perkotaan, perdesaan, metropolitan, dan lain-lain. Ditunggu, ya!

Referensi:

[1] Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

[2] http://internasional.metrotvnews.com/read/2015/03/20/374318/menata-ulang-megapolitan-jabodetabekpunjur

[3] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar

[4] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

[5] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonogiri

--

--

Cerita Publik
cerita-publik

An accessible and easy-to-digest digital content about public sector.