OJK Akan Pantau Asset Kripto dan Bursa Karbon, Ini Prosesnya

Coinuang
5 min readDec 15, 2022
Foto: coinuang.com

Perancangan Undang-undang Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan (RUU PPSK) sah jadi UU PPSK. Salah satunya pointnya, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), OJK bakal awasi kripto.
Hal tersebut dibetulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan OJK akan memantau bidang keuangan secara detail, dimulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, financial technology, kripto, sampai koperasi.

“Kami menyaksikan pengokohan OJK dengan instruksi baru, khususnya mengurus beberapa sektor karena peralihan tehnologi, seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Pleno DPR ke-13 Periode Persidangan II Tahun 2022–2023 di Jakarta, seperti dikutip Di antara, Kamis (15/12).

Ini memiliki arti kegiatan transaksi bisnis kripto yang semula dipantau Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berpindah ke OJK.

Hal tersebut, kata Ani, panggilan akrabnya, supaya penataan dan pemantauan keuangan digital semakin kuat, terutamanya dalam soal faktor pelindungan investor atau customer.

Tetapi, pemerintahan dan DPR mengetahui dibutuhkan waktu peralihan di antara OJK dan Bappebti tanpa mengusik perubahan transaksi bisnis asset kripto yang jalan.

OJK nanti akan mendapuk seorang kepala eksekutif pengawas pengembangan tehnologi bidang keuangan, asset keuangan digital dan asset kripto yang merangkap jadi anggota dewan komisioner.

Mencuplik Pasal 335 ayat 2 b UU PPSK, kepala eksekutif yang diartikan akan diangkat dan diputuskan paling lamban 7 bulan terhitung semenjak UU PPSK diundangkan.

Nach, sebelumnya ada petinggi berkaitan, karena itu pemantauannya akan dilaksanakan oleh petinggi definitif, yaitu kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Awalnya bulan kemarin, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko akui memberikan dukungan apa saja keputusan pemerintahan nanti. Dengan catatan, kripto masih tetap sebagai komoditas. Bukan mata uang.

Itu juga, lanjut ia, peralihan wewenang tidak dilaksanakan saat itu juga saat UU PPSK diundangkan. “Maka ada periode perubahan,” ucapnya.

Tetapi, prediksi Didid pada waktu itu, periode perubahannya cuma 5 tahun.

OJK Akan Pantau Kripto, Ini Tanggapan Aktor Industri

DPR bersama pemerintahan setuju pemantauan transaksi bisnis kripto dilaksanakan oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, pemantauan ini dilaksanakan oleh Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Berkaitan kegiatan transaksi bisnis kripto, disetujui perpindahan pemantauan asset keuangan digital, terhitung asset kripto, ke Kewenangan Jasa Keuangan (OJK),” tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani di pertemuan pleno periode persidangan II tahun sidang 2022–2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12/2022).

Menyikapi ini, Government Relation Manajer Tokocrypto, Albert Endi Hartanto menjelaskan dimasukkannya asset kripto sebagai salah satunya ruang cakup pemantauan dari OJK dapat jadikan industri kripto lebih bagus dari segi pengokohan pelindungan customer, pengembangan, dan mendatangkan beragam produk yang lebih variasi.

“Di mana, selama ini asset kripto baru mendatangkan produk perdagangan spot saja. Kami benar-benar memberikan dukungan proses pembaruan ini dengan melahirkan peraturan-regulasi baru yang jaga ada kesetimbangan di antara aktor usaha dan customer,” kata Albert, Kamis (15/12/2022).

Perubahan Perlu Jadi perhatian

Tetapi, Albert menjelaskan, perubahan OJK penting diingat dalam jalankan periode peralihan peralihan instansi pengawas yang mulus, hingga tidak mengusik perkembangan industri yang sedang berjalan dan masih tetap terus-menerus.

“Kami juga meminta ketentuan RUU P2SK ini tidak overregulated dan menggerakkan pengembangan lewat peraturan light-touch. Menyamakan di antara pengembangan dan tata urus bukan satu hal yang gampang,” tutur Albert.

Ia menambah, memerlukan loyalitas yang kuat dalam tahapan implikasi, karena banyak sekali ketentuan turunan berkaitan realisasinya yang perlu dibikin sejelas mungkin.

“Kami minta pemerintahan lakukan publikasi ke semua penopang kebutuhan supaya peraturan yang diatur ini dalam penuhi keinginan aktor usaha dan warga. Tokocrypto bersama federasi siap untuk perkuat dan memberikan dukungan pemantauan asset kripto oleh kewenangan yang baru,” tandas Albert.

Transaksi bisnis Kripto Sekarang Dipantau OJK, Bukan Kembali Bappebti

Awalnya, DPR bersama pemerintahan setuju pemantauan transaksi bisnis kripto dilaksanakan oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, pemantauan ini dilaksanakan oleh Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Berkaitan kegiatan transaksi bisnis kripto, disetujui perpindahan pemantauan asset keuangan digital, terhitung asset kripto, ke Kewenangan Jasa Keuangan (OJK),” tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani di pertemuan pleno periode persidangan II tahun sidang 2022–2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12/2022).

Ia menjelaskan, perpindahan ini dilaksanakan supaya penataan dan pemantauan asset keuangan digital bisa semakin kuat terutamanya dalam faktor pelindungan investor atau customer.

Tetapi, wewenang OJK memantau transaksi bisnis kripto, tidak bisa dilaksanakan selesai legitimasi RUU PPSK. Sri menjelaskan, butuh waktu untuk peralihan atas peralihan wewenang dalam soal pemantauan.

“Dibutuhkan waktu peralihan di antara Kewenangan Jasa Keuangan dan Bappebti secara baik dan maksimal tanpa mengusik perubahan transaksi bisnis asset kripto yang jalan,” katanya.

Bertepatan dengan itu, DPR dan pemerintahan setuju untuk meluaskan lingkup pemantauan OJK sektor pasar modal, dana pensiun, asuransi.

“Dan industri yang relatif baru seperti pengembangan tehnologi bidang keuangan (ITSK) atau fintech dan kegiatan transaksi bisnis asset keuangan digital seperti kripto,” tambah Sri Mulyani.

Sementara untuk Instansi Penjamin Simpanan (LPS) arah dan kuasanya ditambah lagi amanat jamin polis asuransi yang diatur perusahaan asuransi.

“Pengokohan kelembagaan dilaksanakan lewat tambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang paling dibutuhkan untuk memberikan dukungan perolehan dan pekerjaan yang baru itu,” papar Sri Mulyani.

UU P2SK Melarang Petinggi BI, OJK dan LPS Masuk Partai politik

Awalnya, Rapat Pleno ke-13 DPR RI sah menetapkan Perancangan Undang-Undang mengenai Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan (RUU P2SK) jadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Kamis, 15 Desember 2022.

Salah satunya peraturannya untuk jaga independensi regulator di bidang keuangan, yaitu dengan larang keterkaitan di parpol (partai politik) untuk beberapa petinggi Bank Indonesia (BI), Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) sampai Instansi Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bank Indonesia pada ketentuan awalnya sebetulnya juga larang keterlibatan beberapa dewan gubernurnya di ranah politik.

“Di UU BI yang awalnya saat sebelum memasukkan beberapa alami peralihan, jika jadi dewan gubernur harus mundur dari partai politik, itu ada. Di UU ini sebenarnya lebih kuat, saat sebelum mencalonkan harus resign,” tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).

“Jadi ada pemahaman seakan-akan ada ujug-ujug partai politik dapat masuk. Rekan-rekan DPR lebih memberi satu agunan, karena di UU awalnya sebenarnya mereka bisa jadi anggota partai politik untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Jika saat ini, bahkan juga saat sebelum dicalonkan mereka harusnya resign,” jelasnya.

Disamping itu, Sri Mulyani menambah, arah, pekerjaan, dan kuasa Bank Indonesia sebagai bank sentra diperjelas. Meliputi arah untuk memiara kestabilan mekanisme keuangan dan kemajuan ekonomi, dengan masih tetap jaga independensinya.

Pemantauan

Untuk OJK, pemantauan terpadu di bawah faksi kewenangan juga dibutuhkan buat lakukan peningkatan dan pengokohan bidang keuangan supaya terjadi lengkap dan mendalam. Dalam masalah ini, OJK akan meluaskan lingkup pemantauannya di bagian pasar modal, dana pensiun, asuransi.

“Dan industri yang relatif baru seperti pengembangan tehnologi bidang keuangan (ITSK) atau fintech dan kegiatan transaksi bisnis asset keuangan digital seperti kripto,” tambah Sri Mulyani.

Adapun untuk LPS, arah dan kuasanya ditambah lagi amanat jamin polis asuransi yang diatur perusahaan asuransi.

“Pengokohan kelembagaan dilaksanakan lewat tambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang paling dibutuhkan untuk memberikan dukungan perolehan dan pekerjaan yang baru itu,” papar Sri Mulyani.

Sumber: coinuang.com

--

--