Gambut untuk Generasi 2030 Dunia
Tema: Pentingnya Restorasi Gambut bagi Masyarakat dan Lingkungan
‘Alam tak lagi alami, semesta tak lagi berbakti, lantas siapa yang kunjung menjadi pahlawan untuk bumi?’
Ibarat daun putri malu yang selalu mengatup ketika dirinya merasa terancam oleh pihak asing, seperti juga wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang tampak sepi belakangan ini dikalahkan dengan adanya kebisingan deru mesin-mesin raksasa pelahap jari-jari hijau yang puluhan tahun telah menancap di bumi. Kebiasaan orang Rena’ (sebutan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan) untuk mengambil hasil panen padi dan memancing ikan hasil budidaya kini sirna begitu saja. Dua tahun lalu, tercatat sebagian wilayah lahan gambut di Kabupaten OKI termasuk dalam salah satu daftar yang langganan mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dalam eskalasi besar akibat adanya faktor El-Nino. Peristiwa ini bahkan sempat menganggu kestabilan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga karena kabut asap yang menghambat segala macam aktivitas pembangunan di negara tersebut. Bagaikan memakan buah simalakama proses pemadaman api lahan gambut Kabupaten OKI yang memakan 80% dana anggaran pemerintah untuk revitalisasi lahan dalam sekejap disia-siakan oleh proses konversi lahan gambut untuk memenuhi sebuah kepentingan konglomerat. Meskipun konversi tersebut dapat menghasilkan nilai tukar yang lebih besar bagi devisa negara karena tingginya volume ekspor kelapa sawit Indonesia ke mancanegara, namun dalam jangka panjang konsekuensi keuntungan tersebut akhirnya menggugurkan setiap harapan ‘hijau’ yang telah dicanangkan kaum visioner dalam konsep Pembangunan Keberlanjutan 2030.
Kisah warga OKI, Sumatera Selatan hanya merupakan sebagian kecil dari berbagai keprihatinan terhadap dampak kebakaran dan konversi lahan gambut. Jaminan untuk mengganti mata pencaharian bagi orang Rena’ menjadi pekerja perusahaan kelapa sawit bukanlah solusi yang bersifat tepat guna untuk memenuhi prinsip 3P (people, profit, dan planet), dimana konsep tersebut tentunya menentang pemahaman ‘business as usual’. Mungkin mereka dapat hidup sejahtera dalam 30 tahun ke depan, namun ketika makanan yang biasa mereka makan tidak dapat dimakan lagi akibat adanya pencemaran lingkungan atau habitat tempat tumbuhnya bahan pangan tidak produktif lagi, barulah mereka menyadari bahwa mereka tidak bisa makan uang secara mentah-mentah.
Di dalam lahan gambut terdiri dari tanaman, ranting-ranting yang telah mati yang belum melapuk sempurna, singkatnya proses tersebut membuat gambut dapat menyerap kandungan karbon dari udara. Jika para penjaga lahan gambut tidak lihai dalam pengawasan lahan, terutama di musim kemarau lahan gambut bisa sangat rentan mengalami kebakaran. Banyaknya kandungan karbon dalam lahan gambut adalah salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Dalam sebuah riset ilmiah, dinyatakan bahwa emisi lahan gambut yang berasal dari kebakaran lahan (46 persen), diikuti oleh oksidasi gambut (25 persen), dan penghapusan biomassa (24 persen) dari deforestasi dan degradasi hutan. Perebutan kekuasaan antara masyarakat adat dan konglomerat, tata kelola pemerintahan daerah yang kurang transparan, serta tumpang-tindih konsesi akan lahan gambut adalah kepelikan yang lumrah yang terjadi di daerah lahan gambut Sulawesi, Kalimantan, dan Papua terutama karena wilayah-wilayah tersebut notabene jauh dari jangkauan infrastruktur yang memadai. Lantas, selain alih fungsi lahan gambut yang bersifat menguntungkan, apa saja hal-hal lainnya yang membuat lahan gambut ini sejatinya seperti ladang emas yang seharusnya dilindungi?
Dikutip dari sebuah platform/media yang berfungsi sebagai jaringan koordinasi dan komunikasi antar pelaku restorasi gambut baik dari jajaran pemerintah, organisasi non-profit maupun masyarakat sipil (pantaugambut.id), ada tiga sudut pandang yang masyarakat awam harus ketahui mengenai pentingnya keberadaan dan preservasi lahan gambut di Indonesia.
Pertama, faktanya Indonesia adalah negara dengan kawasan lahan gambut tropis terluas di dunia. Terdapat 21–22 juta hektar (1,6 kali luas Pulau Jawa) lahan gambut di Indonesia. Papua adalah wilayah yang memiliki lahan gambut terluas dengan luasan kurang lebih sepertiga lahan gambut yang ada di Indonesia. Dari segi lingkungan lahan gambut adalah penyerap paling efektif emisi karbon yang dihasilkan dari industrialisasi. Lahan gambut mampu menyimpan karbon 20 kali lipat lebih banyak dibandingkan hutan hujan tropis atau tanah yang bermineral. Dalam Konferensi Perjanjian Paris dinyatakan lahan gambut merupakan salah satu aset paling berharga untuk memperlambat laju perubahan iklim dunia.
Kedua, lahan gambut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan di sekitar lahan melalui penanaman tepat guna. Contohnya ketika Balai Kehutanan Sumatera Selatan mengembangkan pembibitan tanaman quick income bukan tanaman tahunan untuk kebutuhan restorasi. Tanaman quick income seperti nanas dapat menambah pemasukan masyarakat dalam jangka waktu pendek. Pemberdayaan masyarakat untuk mengelola lahan gambut dengan tepat juga akan membantu langkah pemerintah dalam mencegah kebakaran.
Ketiga, berdasarkan fakta yang pertama kita dapat menyimpulkan bahwa lahan gambut Indonesia memiliki nilai penting bagi dunia. Oleh karena itu pemanfaatan lahan gambut Indonesia dalam merealisasikan tujuan ambisius Perjanjian Paris, mencegah suhu bumi tidak naik hingga 2 derajat Celcius, dapat meningkatkan persepsi Indonesia sebagai negara yang berjasa mereduksi laju perubahan iklim di mata internasional (outward looking). Lahan gambut Indonesia menyimpan setidaknya 57 miliar ton, membuatnya sebagai salah satu kawasan utama penyimpan karbon dunia. Amazon adalah satu-satunya wilayah yang mampu menandingi kemampuan penyerapan karbon lahan gambut Indonesia.
Kemudian apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjamin kebermanfaatan gambut yang dipandang sebagai penyelamat generasi 2030 untuk Indonesia dan dunia?
Konsesi tumpang tindih lahan gambut dan alokasi izin yang dikeluarkan beragam tingkat pemerintahan saling menubruk kepentingan satu sama lain harus diatasi oleh solusi memadai yang berdampak holistik secara lingkungan dan sosial dalam jangka panjang. Pertama, pembuatan satu peta lahan gambut terpadu yang harus segera dirampungkan oleh Badan Restorasi Gambut sebagai acuan seberapa banyak lahan gambut yang harus direstorasi dan sebagai landasan dalam pemberian izin operasi korporasi pada lahan gambut di Indonesia. Kedua adalah pencatatan terhadap desa-desa di sekitar lahan gambut karena data desa sekitar lahan gambut di Indonesia yang selama ini masih minim. Pencatatan desa ini bertujuan untuk membuka peluang ke masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendapatan hasil panen tanaman hortikultura lahan gambut, selain itu juga menjaga agar lahan gambut tidak dibakar atau terbakar.
Kedua solusi tentunya berbasis riset lapangan yang sangat kompleks dan membutuhkan kucuran dana yang besar, namun akan menghasilkan data yang sangat akurat jika seluruh aktor yang terlibat melakukan kerja sama dan koordinasi secara taktis dan efektif. Kemudian langkah awal pemetaan dan pencatatan akan menjadi dasar dari segala aksi nyata (follow-up methods) yang kemudian dilakukan oleh pemerintah dan aktor non-pemerintah. Dengan adanya satu peta lahan gambut terpadu berskala nasional dan data-data desa sekitar lahan gambut dapat menjadi acuan untuk peningkatan laju restorasi gambut dan pemberdayaan masyarakat desa/adat dalam memanfaatkan lahan gambut yang akan berdampak pada revitalisasi fungsi ekologis lahan gambut dan masyarakat adat yang lebih sejahtera.
Sekarang adalah saatnya untuk melakukan transformasi holistik penyelamatan lahan gambut tersebut melalui tata kelola pemerintahan dan aksi nyata dari organisasi — organisasi peduli lingkungan. Kerusakan demi kerusakan lahan gambut kini adalah bom waktu dunia. Akankah solusi yang pro pembangunan berprikemanusiaan itu sendiri bisa terwujud untuk menyelamatkan hakikat dasar alam sebagai tempat lahir dan tinggal manusia? Jika hanya keapatisan jawabannya, maka apalagi yang dapat dikisahkan kepada generasi 2030 sebagai berita keindahan?
#PublikPantauGambut
Referensi:
(1) Pantaugambut.id, http://pantaugambut.id/pantau-komitmen/rekomendasikan-pencabutan-izin-terhadap-perusahaan-yang-lalai-melakukan-penanganan-kebakaran
(2) Mongabay.co.id, http://www.mongabay.co.id/2014/06/20/gambut-for-beginners-tujuh-jawaban-penting-untuk-pemula/
(3) Bbc.com/indonesia, Mengapa warga sekitar lahan gambut sulit dapatkan keuntungan ekonomi?, http://www.bbc.com/indonesia/majalah-39414980
(4) Mongabay.co.id, http://www.mongabay.co.id/2015/09/02/inilah-desa-di-kabupaten-oki-yang-setiap-tahun-langganan-kebakaran/
(5) Pantaugambut.id, http://pantaugambut.id/berbagi-cerita/details/bertahan-dalam-himpitan-tuan-lebak-dan-perkebunan-sawit-di-ekosistem-gambut-lebak-lebung-ogan-komering-ilir-sumatera-selatan
(6) Indonesia asks the world to help restore its forests, https://www.youtube.com/watch?v=9Px6Glc4oGw
