LGBT dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Internasional

Diaz Ekaputra
3 min readFeb 25, 2016
Sumber: www.youthvillage.co.za

Sejak lahir, manusia miliki sebuah hak yang seharusnya mereka dapatkan untuk kemerdekaan dirinya sendiri. Menurut John Locke (1660), hak yang sudah diberikan Tuhan sebagai sesuatu yang memang kodratnya disebut hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak untuk berbicara, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh manusia.

Perlindungan akan hak asasi manusia mulai tegak ketika terjadi Perang Dunia II yang menyebabkan segala hak manusia direnggut oleh para penguasa saat itu. Perbudakan, pembunuhan, dan perlakukan yang tidak memanusiakan manusia terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuatan. Oleh karena itu, Declaration of United Nations atau yang sekarang dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia. Keseriusan PBB kala itu terhadap HAM dibuktikan dengan diterbitkannya Universal Declaration of Human Rights yan berisi 18 hak yang harus dimiliki manusia. Sekarang, perlindungan akan hak asasi manusia dikancah internasional dinaungi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mewakili Asia Pasifik pada tahun 2006 dan diperiode 2015–2017 ini pun Indonesia kembali diamanahi sebagai anggota Hak Asasi Manusia PBB. Hak Asasi Manusia di negara ini bersumber dari Pancasila dan dikembangkan menjadi sebuah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta perangkatnya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada pertanyaan dari penulis, apakah penegakan terhadap HAM di Indonesia sendiri sudah berjalan dengan baik? Dan bagaimana pandangan masyarakat internasional mengenai HAM sekarang?

Beberapa bulan terakhir mulai dari akhir tahun 2015, isu-isu kontroversi mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang lebih dikenal LGBT sedang dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Jika kita melihat sejarah agama Islam, hal ini jelas-jelas melanggar hakikat manusia yang diberikan Tuhan. Kasus LGBT yang melibatkan seorang dari kalangan panggung hiburan Indonesia seakan menunjukan ke permukaan bahwa LGBT ini sendiri sudah sampai ke kalangan artis dari yang dulunya hanya berkisaran pada mahasiswa khususnya di Ibukota. Banyak kalangan yang menolak akan adanya LGBT ini sendiri karena menganggap melanggar kodratnya manusia diciptakan salah satunya MUI yang menilai haram secara agama maupun pancasila khususnya pada sila ke-1. Akan tetapi, bagaimana pendapat kalangan minoritas tersebut? Mereka menganggap bahwa yang mereka lakukan adalah hak-hak mereka karena memang itu semua adalah pilihannya. Hal tersebut pun disetujui oleh Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, pada tahun 2015 ketika diwawancarai oleh media.

Diskriminasi terhadap kaum-kaum minoritas tersebut selalu ada. Aceh merupakan daerah yang melarang dan menghukum keras tidak pelaku LGBT. Pengaruh LGBT ini setidaknya pernah memakan korban karena diskriminasi warga sehingga Komnas HAM membahas mengenai isu publik tersebut. Maksud Komnas HAM mengenai perlindungan kaum LGBT sampai saat ini hanya mengenai tindak diskriminasi terhadap mereka bukan melegalkan karena hingga saat ini pemerintah masih tidak menyetujui untuk melegalkan hal tersebut. Jika pemerintah tidak setuju untuk melegalkan LGBT bagaimana dengan Internasional? Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada tekanan dari lembaga internasional untuk melegalkan kaum-kaum minoritas tersebut. Salah satunya PBB yang meragumen bahwa LGBT harus dibiarkan begitu saja atas nama HAM. Menurut lembaga itu, menolak akan LGBT akan membuat kerusuhan dan kriminalitas.

Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapat dilihat tindak tegas terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia masih kurang. Kasus ini saja masih tidak ditindak tegas apakah LGBT adalah sebuah hak manusia untuk memilih jalan tersebut ataukah tindakan yang melanggar ketentuan agama yang artinya melanggar pula Pancasila sila ke-1 yang mengakui adanya Tuhan. Hal ini berlaku pula dengan tindak PBB dalam menangani kasus ini yang sudah jelas ada 76 negara di dunia yang setuju bahwa LGBT adalah sebuah tindakan pelanggaran tetapi masih saja mencoba untuk melegalkan para pelaku. Kasus ini saja masih butuh kajian lebih lanjut di Indonesia maupun Internasional. Bagaimana dengan kasus-kasus lainnya seperti kebebasan pendapat? Oleh sebab itu, menurut penulis bahwa dikancah Internasional khususnya Indonesia sendiri masih belum maksimal dalam perlindungan akan Hak Asasi Manusia.

25 Februari 2016

oleh Diaz Ekaputra

Mahasiswa yang masih harus memahami kehidupan

Unlisted

--

--