Peran Teknologi dalam Pendataan Perikanan Tangkap Indonesia

Edwison Setya Firmana
Nov 7 · 5 min read
Kapal Penangkap Ikan di Pelabuhan Perikanan Kranji, Kabupaten Lamongan.

Seperti namanya, data perikanan tangkap adalah serangkaian data yang secara khusus berisi kondisi perikanan tangkap, mulai dari perizinan, infrastruktur dan fasilitas, hingga produksinya. Di Abad 21, memanfaatkan teknologi adalah keharusan termasuk dalam pendataan. Penggunaan aplikasi dan jaringan internet akan sangat membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat.

Pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia saat ini berada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap. Alur pengelolaan, yang sebagian orang sebut sebagai business process, ada di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), yaitu mulai dari pendaftaran kapal, perizinan usaha, perizinan kapal penangkap ikan dan kapal penyangga, hingga pendataan produksi perikanan tangkapnya.

Sedikit yang berbeda di akhir 2019 ini adalah pendataan produksi secara umum, yang hingga 2016 disebut Statistik Perikanan Tangkap, tidak lagi dilakukan oleh DJPT, melainkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) melalui Program Satu Data yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi. Namun demikian, Ditjen Perikanan Tangkap masih mendata produksi melalui Log Book Penangkapan Ikan (LBPI) dan Pemantau Perikanan di atas kapal. Statistik atau Satu Data memiliki cakupan dan kedalaman data yang berbeda dibanding LBPI dan Pemantau Perikanan.

Saat ini, DJPT mencatat setidaknya ada 538 pelabuhan perikanan milik Pemda, 22 pelabuhan perikanan milik KKP, dan lebih dari 6,000 kapal penangkap ikan yang aktif yang beroperasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI). DJPT juga mencatat setidaknya ada 10 kelompok Alat Penangkap Ikan (API) yang kalau diurai mencapai lebih dari 50 jenis API. Perikanan Indonesia digerakkan oleh nelayan dari seluruh wilayah NKRI dengan berbagai latar belakang suku dan bahasa. Tiap suku memiliki pola penangkapan ikan yang unik. Ini adalah tantangan bagi DJPT untuk mengelola dan menyajikan data yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat.

Salah satu langkah brilian DJPT adalah pembangunan Database Sharing System (DSS) sejak 2012. DSS adalah payung besar berbagai aplikasi yang dibangun oleh satuan kerja eselon II lingkup DJPT. Dengan DSS, Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) memiliki data pendaftaran kapal, sehingga Direktorat Perizinan dan Kenelayanan (PDK) tinggal menarik nomor pendaftaran suatu kapal ketika mereka hendak memroses Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal bersangkutan. Direktorat PDK mendata perizinan kapal yang mendapatkan SIPI. Dengan data itu, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) tidak perlu repot mengisi nomor SIPI dan berbagai keterangan identitas kapal ketika mereka mendata LBPI dari kapal bersangkutan. Direktorat Pelabuhan Perikanan (PP) pun cukup menarik nomor SIPI ketika mereka membuka pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, Direktorat PSDI memiliki data LBPI setiap kapal yang melaporkan sehingga Direktorat PDK tinggal menarik data LBPI tersebut untuk melihat kepatuhan kapal bersangkutan dalam melaporkan kegiatan penangkapan ikannya. Kepatuhan melaporkan hasil kegiatan penangkapan ini menjadi salah satu pertimbangan Menteri atau Direktur Jenderal dalam memberi perpanjangan izin suatu kapal.

Skema Kerja Database Sharing System (DSS) yang Dibangun Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

DJPT juga menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP) dalam DSS. DJ PSDKP berbagi data Vessel Monitoring System (VMS). Dengan DSS, DJ PSDKP tidak perlu repot mengisi identitas kapal dan perizinannya untuk setiap kapal yang memasang VMS karena DJ PSDKP tinggal menarik informasi itu dari Direktorat PDK. Sebaliknya, Direktorat PSDI di DJPT dapat menggunakan data VMS untuk memeriksa kepatuhan suatu kapal penangkap ikan terhadap WPP yang diizinkan di SIPI kapal tersebut.

Kemajuan lain yang dibuat DJPT adalah penggunaan Log Book Penangkapan Ikan Elektronik (LBPI-e) atau lebih dikenal sebagai e-logbook. LBPI adalah catatan harian nakhoda kapal penangkap ikan tentang hasil tangkap setiap melakukan setting API. Awalnya, lembar kerja LBPI berupa kertas. Sejak pertengahan tahun 2018, DJPT mengembangkan e-logbook.

E-logbook dirancang sesuai alur kerja LBPI, termasuk kaitannya dengan pelayanan kesyahbandaran dan Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Perancangan ini dilakukan oleh staf yang paham betul bagaimana nelayan bekerja. Lalu tim IT mengembangkan perangkat lunaknya sesuai proses bisnis perikanan.

Agar kegiatan e-logbook berbiaya murah, maka aplikasi harus bisa berjalan di perangkat apa pun. DJPT memilih aplikasi berbasis Android. Dengan sistem operasi Android, DJPT tidak perlu melakukan pengadaan alat khusus untuk puluhan ribu kapal penangkap ikan. Nelayan dapat membeli sendiri perangkat kerasnya, DJPT hanya perlu menyediakan perangkat lunaknya.

E-logbook terbukti telah meningkatkan kepatuhan nelayan dalam melaporkan hasil tangkapannya, antara lain dalam hal jumlah setting dalam satu trip dan posisi geografis setting. Hal ini terjadi karena nelayan tinggal memencet tombol “mulai setting” dan perangkat secara otomatis merekam posisi geografis dan waktunya. Sedangkan dengan LBPI kertas, nelayan harus menulis. Posisi geografis harus merujuk perangkat GPS di kapal. Sedangkan posisi geografis setting alat adalah “rahasia dapur” sehingga mayoritas nelayan enggan memberikan informasi yang sebenarnya.

Keberhasilan DJPT dalam membangun DSS dan e-logbook adalah contoh pengelolaan data digital dibangun secara cerdas sehingga berhasil menjawab kebutuhan data yang terintegrasi, akurat, dan aman. Proses pembangunan DSS mencerminkan kolaborasi yang apik antara orang yang paham business process tiap aspek perikanan tangkap itu dan orang yang paham teknologi. Pembangunan DSS tidak menjadikan teknologi sebagai panglima. Teknologi menjadi supporting stuff yang menjawab kebutuhan pekerjaan. Panglimanya adalah orang-orang yang bertanggung jawab di masing-masing pekerjaan: pendaftaran kapal, perizinan usaha, perizinan kapal, pendataan hasil tangkapan. Orang-orang ini paham bagaimana perikanan berproses di lapangan, bahkan sampai hal-hal terkecil, misal kebiasaan nelayan berbagi hasil tangkapan sebelum dijual, jenis ikan mana yang target utama dan sampingan, dan nama ikan dengan bahasa daerah.

Dengan pengetahuan ini, mereka tahu di mana potensi data loss dan bagaimana mengatasinya. Mereka, orang IT dan orang yang paham perikanan duduk bersama, mencari benang merah alur pekerjaan. Data apa yang dapat dibagikan bersama sehingga pekerjaan akan menjadi mudah, cepat, dan akurat.

Tanpa pengetahuan mumpuni tentang bagaimana perikanan berproses, penggunaan teknologi dalam pendataan perikanan hanya sebatas jargon. Data yang ditampilkan akan seperti tulang yang mengalami osteoporosis, tampak bagus dari luar tapi rapuh di dalam dan kacau kalau dibedah ke data mentahnya.

Terintegrasinya data berbagai aspek perikanan tangkap dalam DSS juga mencerminkan bagaimana data dikelola dalam kesatuan yang apik. Beginilah konsep Satu Data harusnya dibangun: data tiap sub sektor tetap dikerjakan oleh satuan kerja yang berkompeten. Pendataan berada dalam satu lingkungan yang disebut unit kerja karena pendaftaran kapal, perizinan, dan data pemanfaatan sumber daya berada dalam satu alur tata kelola.

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade