Butuh Solusi Barang Tertahan di bea Cukai, Hub. 0812–1646–239
Mencari solusi barang tertahan di bea cukai akan selalu menarik bagi anda. Karena terkadang mempelajarinya sangat membutuhkan waktu dan ketelitian yang sangat. Itupun nanti pada saat diterapkan, belum tentu bea cukai akan menerima permohonan anda untuk menguruskan barang yang tertahan. Nah oleh karena itu, serahkan saja pada kami yang sudah terbukti berpengalaman dalam mengatasi barang tertahan di bea cukai. Silakan menghubungi kami di T’SEL: 0812–1646–239 dg Bpk. AHMAD SAID.
Sebelum menggunakan jasa pelayanan kami untuk solusi barang tertahan di bea cukai, mohon agar mempelajari berbagai hal berikut ini:
1. Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman.
2. Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran.
3. Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.
Kami sudah terbiasa mengurusi barang skala kontaineran, jadi anda bisa percayakan barang kontaineran anda yang tertahan di bea cukai. Segera hubungi kami di:
PT. TIMUR JAYA DUTA MARITIM
Jl. Kalimas Baru Blok B-4/№29, Surabaya — Indonesia
Call: +62 812–1646–239 / Whatsapp: +62 878–5535–5510
Bpk. AHMAD SAID
https://jasaamdal.wordpress.com/2017/08/27/solusi-barang-tertahan-di-bea-cukai/