Marketing Halal Food Di Era Revolusi Industri 4.0

Faizah Niswatun Jannah
3 min readJan 6, 2020

--

Oleh: Fa’izah Niswatun Jannah, STEI SEBI

Revolusi industri 4.0 adalah revolusi sistem komunikasi dan informasi yang terbangun secara horizontal. Di era ini, komunikasi dan informasi berkembang dengan sangat cepat, karenanya era ini disebut juga sebagai era revolusi digital. Teknologi digital menggantikan peranan komunikasi yang dilakukan human-to human. Karena sifatnya yang horizontal, maka komunikasi dapat terwakili melalui sistem human-to-machine, bahkan machine-to machine.

Berdasarkan konsep pemasaran Islam melalui integrasi pemasaran modern dan ajaran Islam oleh Bin Ya’qub al-Tahir dan Sharif Murad. Al-Tahir dan Murad merumuskan konsep pemasaran dengan mengintegrasikan konsep pemasaran 4P’s, yaitu product, price, place, promotion, dengan ajaran Islam (Islamic teaching). Dengan pendekatan normatif yang didasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits. Dari konsep pemasaran Islam tersebut, penulis mengkombinasikan pada perubahan yang terjadi di era revolusi industri 4.0 khususnya untuk Halal Food sebagai berikut:

Product, perusahaan harus memperhatikan aspek lawfulness (dibolehkan secara syariah), halal, dan tidak terdapat unsur yang diharamkan dalam menyediakan makanan yang ditawarkan pada konsumen. Kategori halal ini setidaknya harus mencakup dua hal, yaitu kehalalan makanan itu sendiri dan kehalalan proses penyampaian kepada konsumen. Di era revolusi industri 4.0 kondisi masyarakat yang serba instan dengan kebiasaan mengkonsumsi makanan cepat saji memberikan ancaman terkait produk lokal, perusahaan harus berusaha tetap menjaga keutuhan produk lokal dengan megeluarkan produk lokal yang diinovasikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, di era revolusi industri 4.0 sertifikat halal menjadi hal utama dalam persaingan dunia karena dengan adanya sertifikat halal yang ditandai dengan stempel halal maka bahan-bahan makanan yang digunakan pasti halal dan akan sangat berpengaruh terhadap nilai beli di seluruh penjuru dunia, makanan halal tumbuh pesat karena tidak hanya umat Islam yang tergiur terhadap makanan halal tapi juga non muslim karena adanya fakta bahwa makanan halal lebih terjamin dari segi higienisitas dan kesehatannya.

Price. Ketika memasarkan halal food sebaiknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan,. Pertama, penentuan harga harus didasarkan pada asas suka sama suka dalam artian penentuan harga harus sesuai dengan keuntungan yang logis dan adil. Kedua, persaingan sehat dalam penentuan harga makanan yang ditawarkan, menawarkan makanan dengan kualitas yang baik dan harga yang sesuai. Rafiq Yunus al-Mashriy menyatakan para ulama melarang mengambil keuntungan yang berlebihan dengan cara melakukan penipuan ataupun menutup-nutupi kerusakan komoditas yang diperdagangkan. Ketiga, tidak melakukan penimbunan atau monopoli (ihtikar) pasar untuk menaikkan harga dari harga norma.

Place. Kegiatan distribusi membawa misi kepentingan umum dengan mendistribusikan barang ke pelanggan untuk memenuhi kebutuhan mereka, membantu kesulitan mereka dan memfasilitasi kebutuhan mereka. Di awal Industri 4.0 perusahaan menggunakan jaringan data yang lebih mudah diakses di seluruh dunia dalam operasi mereka, yang dulunya hanya menjual makanan halal di daerah yang terjangkau sekarang bisa menembus berbagai pelosok dunia, dan kerja sama di seluruh dunia lebih memungkinkan dari sebelumnya. Dengan menggunakan koneksi digital yang keahliannya bisa menawarkan makanan halal dari jarak jauh secara cepat hingga sampai ke konsumen, sehingga bisnis bisa mendapatkan hasil maksimal.

Promotion. Dalam melakukan promosi semua informasi yang disampaikan kepada konsumen terkait makanan halal, harus sesuai dengan fakta. Kejujuran merupakan modal utama dalam bertransaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pada era revolusi industri 4.0 pemanfaatan media sosial sangat diperlukan, dengan memanfaatkan testimoni dan endorsing dari pelanggan, dengan begitu, pelanggan dapat mempengaruhi pelanggan lainnya, yang paling penting adalah advokasi terkait produk halal yang ditawarkan dengan target konsumen religius yang memiliki spiritual value, Religiusitas menjadi mindset utama dalam pengambilan keputusan. (Halal dulu, baru yang lain...).

Dapat ditarik kesimpulan bahwa saat ini halal food memiliki potensi berkembang yang cukup baik, namun sangat disayangkan masih kurangnya kesadaran masyarakat muslim akan manfaat dan pentingnya konsumsi makanan halal, melalui strategi pemasaran halal food di era industri 4.0 diharapkan perusahaan-perusahaan industri halal mampu berkontribusi melalui kegiatan pemasaran dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat muslim akan pentingnya konsumsi makanan halal sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan minat daya beli masyarakat.

--

--