Integritas Ilmiah dan Etika Riset, Ch. 4: Kekayaan Intelektual

Feliks VP Samosir
4 min readAug 26, 2021

--

Definisi dan Sejarah Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah kelas perlindungan hukum yang pertama kali dibuat sekitar 250 tahun yang lalu. Properti/kekayaan dulunya adalah konsep yang ditujukan untuk sesuatu yang “nyata”. Pada awal masa Renaissance Italia, Venesia menciptakan insentif bagi para penemu untuk bermigrasi ke Venesia, merancang hak monopoli untuk mereka dalam penemuan mereka. Ini merupakan paten pertama dalam sejarah yang kemudian diadopsi oleh negara lainnya di Eropa.

Pemberian paten ini membuat orang lain tidak boleh berlomba menghasilkan karya yang sejenis dengan si pemegang paten selama paten tersebut masih dipegangnya. Hal ini justru menurunkan semangat inovasi. Di Inggris, untuk menekan monopoli ini, Parlemen mengekang ketentuan paten (yang telah permanen) dan membatasinya untuk beberapa tahun saja dan biasanya 14 tahun.

Jenis-jenis Kekayaan Intelektual

Jenis-jenis Kekayaan Intelektual yang ada saat ini antara lain: paten, hak cipta, dan merek dagang. Paten, hak cipta, dan merek dagang adalah hak yang dibuat oleh negara, dan persyaratan perlindungannya bervariasi dari waktu ke waktu. Meskipun yurisdiksi hak cipta atau paten umumnya terbatas pada negara tempatnya diterbitkan, berbagai perjanjian internasional memiliki perlindungan standar di seluruh dunia, dan menciptakan sarana penegakan internasional atas berbagai monopoli yang diberikan.

Dalam kasus kepenulisan independen, di mana dua orang atau lebih secara independen menulis karya yang secara substansial serupa, selama penulis tersebut tidak dipengaruhi oleh karya lain dan dianggap tidak bersalah kecuali dia menyalin, maka tidak akan ada pelanggaran. Hak cipta umumnya berlaku seumur hidup penulis ditambah jangka waktu tambahan, umumnya 70 tahun tambahan. Penemuan yang valid dapat berupa proses atau produk. Begitu seseorang mendapatkan paten, mereka dapat mencegah orang lain mereproduksi objek atau proses yang dipatenkan, dan mempertahankan monopoli selama sekitar 20 tahun. Setelah paten berakhir, siapapun dapat membuat atau menggunakan objek atau proses yang dipatenkan sesuka mereka. Bagian dari alasan di balik sistem paten adalah bahwa pengungkapan penemuan berguna untuk kemajuan ilmu pengetahuan.

Kepemilikan/Authorship

Biasanya, dan tanpa campur tangan kontrak kerja, penulis atau pencipta karya dianggap sebagai “pemilik” kekayaan intelektual. Tidak seperti kepemilikan biasa, yang menyiratkan kemampuan untuk mengontrol sepenuhnya hal yang dimiliki, pemilik kekayaan intelektual hanya memiliki hak terbatas untuk mencegah orang lain menduplikasi objek hak kekayaan intelektual mereka, bukan untuk mengontrol salinan aktualnya.

Penemu yang bekerja untuk institusi, termasuk fasilitas swasta dan umum, tidak boleh berharap untuk mengklaim kepemilikan atas penggalian dan penemuan mereka yang dibuat selama mereka bekerja. Merupakan sesuatu yang wajar bagi pengusaha untuk mengklaim kepemilikan. Selain itu, karena kemitraan antara lembaga swasta dan publik semakin menjadi wajar, penetapan kontrak hak kekayaan intelektual menjadi lebih kompleks dan merupakan bagian dari insentif yang diciptakan antara penyandang dana dan peneliti.

Ilmu Pengetahuan dan Kompetisi

Sejalan dengan apa yang telah dibahas sebelumnya, khususnya mengenai etika dalam ilmu pengetahuan, masalah kekayaan intelektual yang berkaitan dengan penelitian ilmiah seharusnya tidak menghalangi penyebaran dan replikasi penelitian ilmiah dasar. Tanpa keterbukaan, ilmu pengetahuan dan lembaganya tidak dapat menyesuaikan diri dengan komunalisme dan skeptisisme yang terorganisir. Penemuan, penggalian dan eksplorasi pada alam harus dilihat sebagai upaya bersama dari semua ilmuwan dan institusi mereka, bahkan ketika peneliti individu dan program mereka bersaing untuk mendapatkan ketenaran akademis dan ilmiah.

Electron micrograph of a breast cancer cell

Kita ambil contoh Kasus Myriad. Pada 1990-an, banyak kelompok peneliti di seluruh dunia sedang menggali mutasi genetik spesifik yang diduga terlibat pada tingginya insiden kanker payudara dan ovarium. BRCA1 dan 2 akhirnya dapat diidentifikasi sebagai mutasi umum dengan korelasi tinggi terhadap kanker payudara dan ovarium. Salah satu kelompok peneliti yang mengidentifikasi mutasi tersebut adalah dari Universitas Utah yang dipimpin oleh Mark Skolnick. Kelompok lainnya dari Universitas Washington dipimpin oleh Mary Claire-King hampir mengidentifikasi mutasi yang sama dan dapat mengidentifikasi mutasi terkait. Namun, ketika tim Skolnick menemukan BRCA1 dan 2, mereka langsung mematenkannya. Paten mencakup semua hal yang terkait dengan mutasi genetik yang terlibat dalam sejumlah besar kanker payudara dan ovarium. Setelah memperoleh lisensi tersebut, perusahaan swasta Skolnick bernama Myriad Genetics (yang melisensikan paten dari Universitas Utah, tempat dia juga bekerja) memonopoli pasar untuk pengujian genetik untuk mutasi BRCA1 dan 2.

Paten ini membuat banyak sekali peneliti mendapatkan ancaman dari Myriad karena mereka mencoba melakukan penelitian lebih lanjut tentang paten gen tersebut. Hal ini terjadi selama 18 tahun. Sampai tahun 2013 akhirnya gugatan hukum yang sampai ke pengadilan tertinggi AS menghentikan praktik tersebut, dengan Mahkamah Agung menyatakan bahwa paten tersebut merupakan produk alami dan bukan sesuatu yang dibuat oleh manusia.

Jika kita ingin memberi insentif pada penciptaan, maka kita harus membatasi pemberian monopoli kita pada ciptaan manusia, tanpa memperluas monopoli itu pada hal-hal yang bukan ciptaan manusia. Karena hal itu justru malah memperluas gagasan tentang kekayaan intelektual terlalu jauh.

Open Science sebagai Alternatif

Sebagai alternatif dari kecenderungan monopoli, baik melalui penyimpanan rahasia dan mekanisme hukum, beberapa ilmuwan menganut pendekatan “terbuka” untuk semua penyelidikan ilmiah untuk menghindari rahasia dagang, hak cipta, dan paten dalam prosesnya. Kurangnya transparansi justru menyebabkan banyak contoh kesalahan dalam sains yang disembunyikan.

Pendekatan alternatif tersebut adalah terbuka sepenuhnya dengan apa yang diteliti. Akan ada kemungkinan peningkatan hasil penelitian entah itu dalam bentuk konfirmasi atau malah pemalsuan. Namun hal ini akan membuat ilmu pengetahuan bergerak maju lebih cepat.

Kekayaan intelektual adalah kekuatan yang lazim dalam ilmu pengetahuan dan teknologi modern, dan para peneliti pasti akan berkesempatan untuk untuk terlibat dalam dilema etika ini yang berpotensi dibawa ke ranah hukum. Paling tidak, para ilmuwan harus memperhatikan tugas-tugas, baik moral maupun kontraktual yang timbul dengan publikasi dan pembuatan produk penyelidikan ilmiah.

Transparansi dan komunikasi yang jelas tentang peran dan tanggung jawab sejak dini dapat sangat membantu dalam mencegah perselisihan dan potensi kerugian yang dapat timbul akibat hak kekayaan intelektual dalam lingkungan ilmiah yang modern dan rumit.

--

--

Feliks VP Samosir

Lecturer of Informatics at Universitas Pelita Harapan. NLP enthusiast…and history too!