Kontroversi Kamar Pra-Peradilan Mahkamah Kriminal Internasional

FPCI Chapter Unpad
Sep 3, 2018 · 3 min read

International Criminal Court (ICC), atau Mahkamah Kriminal Internasional, mengambil langkah yang relatif mengejutkan dunia. Pada awal Juli, mereka memutuskan untuk membentuk sebuah kamar Pra-Peradilan yang kemudian meluncurkan kampanye untuk secara aktif berinteraksi dengan korban Palestina pada kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Telah ditunjuk 3 orang hakim untuk menangani kamar Pra-Peradilan tersebut. Melalui memo yang diterbitkan pada 13 Juli kemarin, tujuan dari kampanye ini adalah untuk menciptakan “sebuah sistem yang berkesinambungan dalam upaya interaksi antara Badan Peradilan dengan para korban, baik di dalam maupun diluar Palestina”. Kampanye ini mengharuskan registry — organ netral peradilan yang bertanggung jawab dalam permasalahan administratif — untuk membuat system informasi publik yang berjangkauan luas guna kepentingan korban dan komunitas yang terkena dampak dari situasi yang terjadi di Palestina. Registry akan memperbaharui informasi yang diterbitkannya mengenai aktivitas penyelidikan dan kamar Pra-Peradilan tersebut setiap 3 bulan.

Latar belakang dibuatnya Kamar tersebut dapat ditarik kembali pada Januari tahun 2015, dimana Kepala Kejaksaan ICC Fatou Bensouda membuka pemeriksaan tingkat awal terhadap “situsi di Palestina”. Palestina — yang telah meratfikasi Statuta Roma dan maka dari itu telah mengotorisasi jurisdiksi ICC atas wilayahnya — telah mengajukan state referral terhadap Mahkamah Internasional tersebut guna menelusuri “kajahatan di masa lalu, masa kini, maupun masa depan, yang terjadi dalam wilayah jurisdiksi Pengadilan yakni seluruh wilayah Palestina”, yang didefinisikan sebagai Jerusalem Timur, West Bank, dan Gaza.

Meskipun Kamar Pra-Peradilan adalah hal yang lumrah digunakan di dalam proses Pengadilan ICC, situasi ini dapat dibilang sebuah terobosan, mengingat bahwa tidak pernah sebelumnya Kamar Pra-Peradilan dibuat untuk kasus yang masih berada dalam tahap investigasi. Kamar Pra-Peradialn biasanya menangani hal-hal legal administratif yang dapat muncul sebelum proses Pengadilan sebenarnya dimulai. Jaksa harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang cukup untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan surat penggeledahan, pemanggilan, atau penahanan tersangka terhadap para Hakim Pra-Peradilan. Apabila surat tersebut telah dikeularkan, maka kasus tersebut baru dapat dimasukkan kedalam tahap Pra-Peradilan, dimana para hakim menganalisa kekuatan dan kecukupan bukti tersebut dan memutuskan apakah kasus tersebut akan dapat dilanjutkan ke Pengadilan.

Mengenai hal ini, Pemerintah Israel masih belum memberikan respon secara resmi. Namun, sejak awal Tel Aviv telah menyatakan bahwa mereka menolak keberadaan ICC dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina, dengan alasan bahwa Israel bukanlah Negara pihak dari Statuta Roma. Alan Baker, yang merupakan penasihat hukum dari Kementrian Luar Negeri Israel dan terlibat dalam perundingan pembuatan Statuta Roma, menyatakan bahwa keputusan ICC untuk membuat Kamar Pra-Peradilan adalah “absurd dan mengecewakan”. Ia menyatakan bahwa Mahkamah tersebut telah membuat diri mereka menjadi bagian dari propaganda Pro-Palestina, seperti UNSC yang memiliki “reportase regular akan rezim Palestina saja, dan mendedikasikan sebagian dari webnya untuk Palestina.”

Sementara itu, ketiga hakim anggota Kamar Pra-Peradilan tersebut melegitimasi pembuatannya dengan argumentasi bahwa “korban memiliki hak untuk didengar, dan hak ini bahkan ada sebelum proses Pengadilan itu sendiri dimulai, termasuk pada saat tahapan penyelidikan”. Kamar ini ada untuk “memfasilitasi informasi yang cukup dan akurat mengenai peran dan aktivitas dari Mahkamah,” dan bukanlah bentuk keputusan tetap untuk membuka penyidikan pada situasi di Palestina. “Pada akhirnya, keberadaan Kamar ini justru akan sangat membantu menyelaraskan kepentingan Badan Peradilan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban,” tulis mereka dalam nota resmi yang diterbitkan ICC.

Sejak pembentukannya 20 tahun yang lalu, Mahkamah Kriminal Internasional diberikan mandat untuk menjadi badan peradilan universal untuk mengadili tindak kriminal internasional. Ini bukanlah pertama kalinya Mahkamah tersebut mendapatkan tuduhan bias dan keberpihakan, meskipun tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara pasti.

Siti Rochmah Aga Desyana (FH 2016)

    FPCI Chapter Unpad

    Written by

    We are a student-led organization based in Universitas Padjadjaran which concerns about foreign policy, international relations, and global issues.

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade