Meikarta dengan Permasalahan Kompleksnya
Fuzianti/15417108

Meikarta merupakan kota metropolitan baru di Jawa Barat yang selalu dipojokkan dengan isu-isu yang simpang siur, mulai dari isu perizinan sampai pembatalan proyek yang dibangun. Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2017. Proyek kota terencana tersebut berada di dekat jalan tol Jakarta-Cikampek dan berdiri di atas tanah seluas 2200 Hektar dengan nilai investasi Rp. 278 triliun.
Pada bulan Juli 2017, Meikarta sudah
“menggencarkan promosi di media massa, baik televisi, radio, koran, media online, Baliho, spanduk, booth di tempat-tempat publik seperti hotel, mall, dan rumah sakit yang tersebar di sekitar JABODETABEK khususnya Bekasi sebagai wilayah pembangunan mega proyek anak perusahaan Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama.” (Soraya dan Ramadhan, 2017).
Sejak 23 Agustus 2017 iklan Meikarta muncul sebanyak 353 kali di 10 stasiun televisi.
Lahan 500 hektare (Ha) yang disebut berulang kali dalam promosi hanyalah sebuah wacana. E Yusuf Taupik, Kepala Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, mengungkapkan, pada 1996 Lippo Group memiliki rancangan utama di kawasan tersebut melalui perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, beliau juga mengungkapkan bahwa Meikarta tidak terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah tetapi daerah sekitarnya yang meliputi Deltamas dan Jababeka sudah tercantum dalam RTRW namun Meikarta akan masuk ke dalam RTRW pada tahun 2018.
Dalam iklan, pihak Meikarta menyebutkan memiliki lahan seluas 500 Ha. Namun, jumlah lahan kosong yang tersedia seluas 360 Ha, Meikarta mengajukan izin lahan seluas 140 Ha, tapi yang telah memiliki izin hanya 84 Ha, bukan seperti yang Meikarta gemborkan dalam iklan.
Meskipun telah mendapat izin mendapat lahan seluas 84 Ha, sebelum memulai pembangunan pihak Meikarta harus melunasi sejumlah perizinan daiantaranya izin lingkungan, lalu lintas, air, hingga limbah konstruksi. Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat belum menerima pengajuan izin lingkungan dari Lippo Grup, padahal izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan.
Bukan hanya Kepala Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, wakil Gubernur Jawa Barat pun mengungkapkan Lippo Grup telah melanggar dua hal yaitu belum tersedianya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan serta pihak Lippo telah memasarkan ribuan hunian yang bangunan fisik dan perizinannya pun belum ada.
Sementara itu, CEO Meikarta, Ketut Budi Widjaja membenarkan lahan yang telah didapatkan izinnya adalah seluas 84 Ha serta mengungkapkan bahwa lahan seluas 500 Ha yang digemborkan merupakan rencana pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan, saat ini Meikarta sedang mengajukan izin prinsip, pembangunan, IMB, dan Amdal, yang menjadi alasan belum dimulainya proses pembangunan hingga kini.
Meikarta sudah dibangun sejak 2017 lalu. Pengembangannya diprediksi akan berlangsung selama puluhan tahun, namun sedang diusahakan agar rampung pada waktu 3–5 tahun. Ditengah pengerjaan proyek, pemerintah Jawa Barat memberikan sanksi tehadap Lippo yaitu penghentian proses pembangunan dikarenakan perizinan masih belum diselesaikan. Tetapi hal ini telah diklarifikasi oleh pihak Lippo bahwa perizinan telah selesai.
Mega proyek ini telah menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat sekitar, salah satunya terjadi bencana banjir akibat gorong-gorong dan saluran air yang masih dalam proses pembangunan. Dampak lainnya yaitu terjadinya kesenjangan antara wilayah Meikarta dengan wilayah sekitar karena wilayah Meikarta berisi penghuni/masyarakat elit sedangakan wilayah sekitarnya pasti ada masyarakat kalangan ekonomi ke bawah.
Meikarta pasti menuai banyak konflik, banyak juga pihak yang berpendapat buruk tetapi selalu diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Lippo Grup. Baik atau tidaknya keberadaan Meikarta tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Dari sisi umum, Meikarta bisa menjadi kota metropolitan sehingga memajukan perekonomian Jawa Barat. Namun, secara sisi spesifik terdapat juga dampak negatif yang akan berakibat pada kehidupan masyarakat sekitar.
Soraya, Dea Alvi, and Bilal Ramadhan. 2017. Republika.co.id Belum Kantongi Izin, Meikarta Ngotot Lanjutkan Pemasaran. https://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/08/30/ovht9w330-belum-kantongi-izin-meikarta-ngotot-lanjutkan-pemasaran.