TASIKMALAYA: PERSENGKETAAN ASET ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA

Fuzianti
3 min readSep 9, 2018

Fuzianti/15417108

Sumber: Portal Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya merupakan sebuah wilayah yang asal mulanya bernama Sukapura. Menurut sejarah, Tasikmalaya hanyalah sebuah kabupaten yang berada di wilayah Priangan Timur. Kemudian pada tahun 2001 Kabupaten Tasikmalaya mengalami pemekaran menjadi Kota Tasikmalaya dengan 10 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bungursari, Cibeureum, Cihideung, Cipedes, Indihiang, Kawalu, Mangkubumi, Purbaratu, Tamansari, dan Tawang.

Meskipun sudah terpisah antara kabupaten dan kota, namun masih terjadi persengketaan lahan. Usut punya usut pusat wilayah Kabupaten Tasikmalaya berada di lahan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya tetapi pemerintah kabupaten tidak mau membangun kembali pusat wilayah, akhirnya dengan terpaksa wilayah yang menjadi pusat diserahkan kepada pemerintah kota.

Terdapat 85 aset yang menjadi persengketaan namun telah diserahkan seluruhnya kepada pemerintah kota beberapa diantaranya yaitu rumah sakit, pasar-pasar tradisional, Lapangan Dadaha, alun-alun, gedung pemerintah daerah, dan belakang Mesjid Agung. Namun ada beberapa aset yang akan dikembalikan oleh pemerintah kota beberapa diantaranya yaitu pendopo dan sebagian Lapangan Dadaha. Pendopo akan diserahkan kembali kepada pemerintah kabupaten dengan alasan gedung tersebut merupakan ciri sejarah Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan sebagian lapangan Dadaha akan dibagi dua dengan pemerintah kabupaten dengan alasan pada lahan tersebut terdapat beberapa bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai pendapatan asli daerah kabupaten.

Pendopo Tasikmalaya yang Masih Menjadi Sengketa Pemerintah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

Sumber: Eri Anggoro Kasih

Lapangan Dadaha Tasikmalaya

Sumber: detikTravel

Meskipun pemerintah kota memiliki rencana akan menyerahkan kembali beberapa asetnya, pihakya menandai wilayah sengketa dengan cara dipatok sebagai bukti bahwa aset tersebut sudah dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak pemekaran wilayah pada tahun 2001. “Pemasangan patok aset dilakukan langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat secara simbolis di Alun-alun dan Lapangan Dadaha dengan plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya”.” (Antaranews, 2011). Penandaan yang dilakukan berdasar pada beberapa ketentuan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Ketentuan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya sehingga secara hukum sudah dimiliki dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah, Rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI (Republik Indonesia) pada hasil pmeriksaan Nomor 07/S/V-XVIII/12/2009 tanggal 31 Desember 2009, dan Surat Gubernur Jabar Nomor 030/2817/otdaksm tanggal 20 Juli 2010 perihal penyelesaian aset.

Pada masa pemerintahan Bupati Uu Ruzhanul Ulum beredar kabar bahwa aset sengketa akan dijual kepada kota tetapi pihak kota tidak menunjukkan respon positif sehingga Bupati Tasikmalaya tersebut menawarkan aset kepada swasta. Aset ini menjadi penyebab perang media antara Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Salah satu pernyataan tersirat dari pemerintah kota adalah “swasta tidak akan berani membeli aset tersebut dikarenakan mereka mengetahui resiko dan dampak buruknya”.

Persengketaan sampai kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga Gubernur Ahmad Heryawan beserta jajarannya berusaha menengahi persengketaan ini, ia berharap persengketaan ini diselesaikan secara damai karena tidak ada hak pemerintah provinsi untuk ikut campur di dalamnya. Persengketaan berlangsung selama 12 tahun kemudian dituntaskan melalui kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Sate, Bandung dengan hasil 85 aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi milik Pemerintah kota Tasikmalaya. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan berharap dengan penyelesaian sengketa ini dapat menjadikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Daftar Pustaka

Antaranews. 2011. PEMKOT TASIKMALAYA TANDAI ASET SENGKETA PEMKAB TASIKMALAYA. Tasikmalaya. https://jabar.antaranews.com/berita/30670/pemkot-tasikmalaya-tandai-aset-sengketa-pemkab-tasikmalaya.

Wisnu. 2013. “Ini Dia Aset Yang Dibagi Oleh Kabupaten Dan Kota Tasikmalaya.” http://bandung.bisnis.com/read/20131016/6/445238/ini-dia-aset-yang-dibagi-oleh-kabupaten-dan-kota-tasikmalaya.

--

--