Ribuan Obat Penenang Gagal Beredar

Ungkapan penyesalan tak henti-hentinya diungkapkan Haryono (37) Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, saat berada di Mapolsek Muara Jawa, Sabtu (6/1). Pria pengangguran itu diamankan polisi, setelah kedapatan membawa ribuan butir pil koplo siap edar. https://pipahdpetangerang.wordpress.com/…/pipa-gas-dan-min…/

Melihat gelagat mencurigakan, tersangka yang melintas di Jalan Pipa RT 36, Kelurahan Muara Jawa Ulu, sekitar pukul 16.30 Wita, langsung diperiksa petugas yang sedang berpatroli. Apalagi ciri-ciri tersangka mirip seorang pria yang diinformasikan warga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. http://pipahdpetangerang.blogspot.co.id/…/waduh-kacau-lapor…

Diduga, kala itu tersangka menunggu calon pembeli kelompok pil yang tergolong benzodiazepin atau obat penenang itu. Pil koplo yang diamankan mencapai 1.032 butir, disimpan di dalam lima kantong plastik. “Dengan jumlah sebanyak itu, tersangka ternyata tidak memiliki resep dari dokter. Dia akhirnya langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan,” kata Kapolsek Muara Jawa AKP Justian. http://pipahdpetangerang.blogdetik.com/…/ada-pipa-melintang…

Petugas juga mengamankan 84 lembar plastik bening, digunakan untuk mengecer pil koplo. Selain itu, ditemukan ponsel merek Samsung milik tersangka, berisi pesan singkat transaksi obat-obatan tersebut. Untuk satu butir, tersangka menjual Rp 2 ribu. Meski murah, obat-obatan ini memiliki efek negatif seperti narkoba lainnya. Di kalangan pelajar, obat-obatan tersebut mudah beredar. “Kami sedang mengejar pemasok obat-obatan tersebut. Penyalahgunaan obat tanpa resep dokter ini dikhawatirkan semakin marak,” tambahnya. http://pipahdpetangerang.blog.com/…/penyelidikan-pengadaan…/

Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. http://goldenpipingindonesia.tumblr.com/…/pdam-kutim-dapat-…