Merumuskan Politik Kebudayaan Indonesia
A. PENDAHULUAN
Pada masa kini, Indonesia adalah sebuah negara dengan susunan masyarakat yang majemuk. Keanekaragaman masyarakat Indonesia dapat dilihat secara sinkronis maupun diakronis. Secara sinkronis, masyarakat Indonesia terdiri lebih dari sekitar 500 suku-bangsa dengan budaya, adat dan bahasa sendiri, menganut berbagai agama dan kepercayaan, baik agama dunia maupun kepercayaan lokal, mewarisi ciri-ciri biologis dari berbagai ras, dan menetap di berbagai jenis komunitas, dari hutan dan gunung sampai ke kota, pantai, terus ke pulau-pulau kecil.
Secara diakronis, khususnya dalam aspek ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi, keseluruhan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia tersebut merentang mulai dari kelompok-kelompok yang hidup paling sederhana dan primitif, yaitu kelompok pemburu-peramu (foraging groups), kemudian peladang tebang-bakar (primitive cultivators), petani sawah basah (peasant societies), sampai ke penduduk kota yang paling modern, canggih, dan profesional (industrial urban societies). Melihat Indonesia secara diakronis sama seperti melihat sebuah museum hidup. Hampir semua bentuk dan tingkat pencapaian sosiokultural manusia (sociocultural achievements), khususnya dalam lingkungan alam tropika, dapat ditemukan di Indonesia: ada Orang Talang Mamak (Jambi) yang berburu, meramu dan nomaden (kelompok foraging), ada Orang Dayak di pedalaman Kalimantan yang bertani tebang-bakar, ada petani Jawa yang bertanam padi di sawah tiga hingga empat kali setahun, dan ada penduduk Jakarta yang begitu canggih dengan peralatan teknologi paling mutakhir.
B. MULTIKULTURALISME: STRATEGI POLITIK KEBUDAYAAN INDONESIA
Revolusi agraria, yaitu penemuan sistem pertanian, khususnya pertanian sawah basah, nampaknya merupakan sebuah revolusi penting dalam seluruh sektor kehidupan manusia. Ditekankan oleh seorang ahli antropologi aliran evolusionis, Leslie A. White, bahwa Revolusi Agraria ini:
“… provided a new kind of technological basis for cultural development; it profoundly transformed man’s social life; and it created a new way of interpreting experience: science” (… memberikan satu jenis dasar teknologi baru bagi kemajuan kebudayaan; ini mengubah kehidupan sosial manusia secara mendasar; dan ini menciptakan satu cara baru dalam menafsirkan pengalaman: ilmu pengetahuan” (White 1959: 368).
Pada masa kini hampir tidak ada lagi bangsa di muka bumi ini yang berada di luar pengaruh Civilization. Manusia hidup bernegara dalam sistem pemerintahan yang terpusat (dalam konteks Indonesia, desentralisasi), menetap dalam komunitas-komunitas permanen, mengenal tulisan, dan mengembangkan kesenian dan keagamaan yang tinggi. Namun demikian tingkat Civilization yang dicapai adalah berbeda antara berbagai bangsa. Ada bangsa yang maju ada pula bangsa yang tertinggal. Bahkan lebih jauh, pencapaian Civilization tidak merata antara kelompok-kelompok sosial dalam sebuah negara. Dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat berbagai ragam tingkat budaya, dari kelompok pemburu peramu sampai ke masyarakat kota yang modern.
Budaya (Culture) dan Peradaban (Civilization) adalah dua konsep tinggi yang melingkupi begitu luas bidang kehidupan material, mental dan spiritual. Kedua konsep ini berasal dari dua tradisi pemikiran intelektual besar di Eropa Barat. Konsep Peradaban berasal dari bahasa dan tradisi pemikiran intelektual Perancis (Civilisation), sedangkan Budaya berasal dari Kultur atau Cultur dalam bahasa Jerman. Kedua konsep ini adalah hasil dari abstraksi kenyataan yang berkembang dalam dunia intelektual di dua negara tersebut pada abad pertengahan (Kuper 1999: 23–46).
Kata Kultur pertama kali dimunculkan dalam bahasa Jerman oleh Adelung pada tahun 1782 (Kroeber & Kluckhohn 1952:37). Namun pengertian yang lebih jelas baru muncul dalam kamus Jerman yang ditulis Adelung tahun 1793. Kultur diartikan sebagai penyempurnaan atau penghalusan adat-istiadat dan perilaku seorang individu atau sekelompok manusia. Sementara itu istilah Civilisation, yang berasal dari bahasa Perancis, adalah lebih tua dari kata Cultur. Mulanya istilah itu muncul dalam bentuk kata ‘Civiliser’ (Beradab) yang berarti lawan dari ‘Barbarie’ (Liar), pada tahun 1694. Kata ini baru muncul dalam bentuk seperti sekarang di Perancis, yaitu Civilisation, pada tahun 1835. Pada abad ke 19 itu di Perancis kata Civilisation digunakan dalam pengertian yang hampir sama dengan Kultur dalam bahasa Jerman (Kroeber & Kluckhohn 1952:17).
Persyaratan untuk mencapai satu Civilization itu adalah bersifat sistemik, saling terkait dan mendukung satu sama lain, antara aspek lingkungan, teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sosial, keagamaan, kesenian, dan lain sebagainya.
Sukubangsa adalah golongan sosial yang askriptif berdasarkan atas keturunan dan tempat asalnya. Jatidiri sukubangsa atau kesukubangsaan, dengan demikian adalah, jatidiri yang askriptif yang didapat bersamaan dengan kelahirannya atau tempat asalnya. Kesukubangsaan berbeda dari berbagai jatidiri lainnya yang dipunyai oleh seseorang, karena kesukubangsaan bersifat primordial (yang pertama didapat dan menempel pada dirinya sejak masa kanak-kanaknya dan utama dalam kehidupannya karena merupakan acuan bagi jatidiri dan kehormatannya), sedangkan berbagai jatidiri lain yang dipunyai oleh seseorang adalah berdasarkan pada perolehan status dalam kehidupan sosialnya. Berbagai jatidiri yang lainnya tersebut dapat hilang karena tidak berfungsinya status-status yang dipunyainya, sedangkan jatidiri sukubangsa atau kesukubangsaannya tidak dapat hilang. Bila jatidiri sukubangsa tidak digunakan dalam interaksi maka jatidiri sukubangsa atau kesukubangsaan tersebut disimpannya dan bukannya dibuang atau hilang..
Sebagai golongan sosial, sukubangsa mewujudkan dirinya dalam kolektif-kolektif atau masyarakat-masyarakat sukubangsa yang hidup dalam wilayah-wilayah yang diakui sebagai wilayah tempat hidupnya dan merupakan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya. Wilayah masing-masing masyarakat sukubangsa ini di Indonesia, biasanya dinamakan sebagai hak ulayat atau wilayah adat masyarakat sukubangsa tertentu. Sebuah sukubangsa dapat terdiri dari hanya satu kolektif atau masyarakat sukubangsa yang menempati sebuah wilayah, tetapi biasanya mempunyai dua atau lebih masyarakat yang mendiami dua atau lebih wilayah yang berbeda. Secara umum masing-masing masyarakat sukubangsa yang sama tersebut mempunyai kebudayaan yang ciri-ciri utamanya sama, terutama dalam bahasanya, tetapi secara lebih khusus masing-masing masyarakat dari sukubangsa yang sama tersebut mempunyai corak kebudayaan yang berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adaptasi budaya terhadap lingkungan atau wilayah tempat mereka hidup serta cara-cara atau tekonologi dalam memanfaatkan sumber-sumber daya yang terkandung di dalamnya untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup. Kebudayaan dapat dilihat sebagai pedoman bagi kehidupan yang diyakini kebenarannya oleh para pemiliknya dalam menghadapi dan memanfaatkan lingkungan beserta isinya bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Sebagai sebuah pedoman kehidupan bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup, kebudayaan dimiliki secara bersama oleh sebuah kolektiva atau masyarakat. Karena, kebutuhan hidup manusia tidak dapat dipenuhi semata-mata secara individual.
Kebudayaan berisikan konsep-konsep sebagai hasil dari sistem-sistem pengolongan yang menjadi hakekat dari kebudayaan, berisikan metode-metode untuk memilah-milah konsep-konsep dan memilih konsep-konsep hasil pilahan serta mengkombinasikan konsep-konsep yang terpilih sebagai acuan atau pedoman bertindak dalam menghadapi dan memanfaatkan lingkungan, dan berisikan teori-teori yang dapat diseleksi untuk dijadikan pedoman atau untuk menjelaskan sesuatu model atau pola bertindak dalam menghadapi dan memanfaatkan lingkungan.
Kebudayaan diacu oleh para pemeluknya untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologi, sosial, dan adab. Nilai-nilai budaya adalah acuan bagi pemenuhan kebutuhan adab, yaitu kebutuhan-kebutuhan untuk mengetahui yang benar sebagai lawan dari yang salah, yang suci dari yang kotor, yang indah dari yang buruk. Satu atau sejumlah nilai budaya yang terseleksi dijadikan inti dari dan yang mengintegrasikan sesuatu pemenuhan kebutuhan biologi, sosial, adab atau sesuatu kombinasi dari ketiganya. Penggunaan kebudayaan dalam pemenuhan sesuatu kebutuhan dilakukan secara sistemik dengan nilai-nilai budaya sebagai inti atau pusatnya yang diacu untuk mengintegrasikan pemenuhan kebutuhan tersebut dan untuk pembenaran dan keabsahannya (lihat Suparlan 1986). Sehingga misalnya, kebutuhan untuk makan bukan hanya asal makan, tetapi apa yang dimakan, dengan siapa makan, bagaimana memakannya, yang disesuaikan dengan waktu, tempat, dan konteks makna dari makan. Secara keseluruhan, kegiatan makan tersebut dari pelakunya dipedomani oleh nilai budaya yang biasanya kita kenal dengan nama etika makan.
Nilai-nilai budaya berisikan keyakinan-keyakinan yang digunakan untuk menilai berbagai gejala yang dihadapi menurut kebudayaan yang dipunyai oleh pemilik kebudayaan yang bersangkutan. Dalam kehidupan manusia, nilai-nilai budaya ini diperkuat fungsinya oleh keyakinan keagamaan yang dipunyai oleh pemiliknya; artinya dipertegas batas-batas antara yang baik dari yang tidak baik, antara yang halal dari yang haram, antara yang sah dari yang tidak sah. Agama sebagai petunjuk Tuhan mengenai kebenaran dan jalan menuju kebenaran menurut perintah Tuhan, yang tertulis di kitab suci atau yang ada dalam teks-teks suci yang tertulis maupun lisan, hanya akan menjadi dokumen-dokumen tertulis atau teks-teks lisan bila tidak menjadi keyakinan keagamaan dari manusia yang meyakini kebenaran ajaran Tuhan tersebut.
Untuk dapat menjadi keyakinan keagamaan dari pemeluknya, maka agama harus sesuai dengan kebudayaan dari pemeluknya. Penyesuaian bisa terjadi dalam bentuk penyesuaian kebudayaaan pemeluknya (seperti misalnya pada sukubangsa Minangkabau dan Aceh yang menganut prinsip matrilineal, yang harus membuat beberapa penyesuaian dalam sistem matrilineal mereka, sehingga mereka dapat mengatakan bahwa, “adat bersendi sara’ dan sara’ bersendi kitabullah”, atau pada penyesuaian dalam sebagian dari ajaran agama yang dipeluk, seperti adanya tradisi abangan, priyayi, dan santri dalam kehidupan keagamaan orang Jawa Islam (Geertz, 1980).
C. PENUTUP
Kebijakan multikulturalisme sebagai sebuah strategi kebijakan politik nasional hanya mungkin terlaksana bila warga masyarakat Indonesia pada umumnya, dan komunitas-komunitas serta individu-individu merasakan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan mereka. Untuk itu maka sebuah strategi kampanye harus dilakukan, sehingga dapat diterima dan masuk akal bagi semua. Kampanye yang bertujuan untuk memperkenalkan multikultutralisme harus dibarengi dengan program-program yang nyata yang hasilnya dapat dipetik dalam jangka waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang. Program-program ini harus mampu mendorong terciptanya pranata-pranata dan tradisi-tradisi dalam kehidupan sosial, baik pada tingkat komunitas maupun pada tingkat umum dan nasional yang bercorak multikultural.
Model multikulturalisme hanya mungkin hidup dan berkembang dalam masyarakat yang memegang prinsip demokrasi. Jika prinsip demokrasinya ditambah dengan embel-embel, yang menunjukkan corak otoriter penguasanya, maka model multikulturalisme tidak berlaku dan masyarakat multikultural tidak akan terwujud. Karena yang akan terwujud adalah masyarakat majemuk yang dipimpin oleh sistem nasional yang otoriter, yang opresif, dan diskriminatif, yang menjadi landasan dari pemerintahannya yang korup. Demokrasi bukan hanya dijadikan ideologi saja, atau hanya berlaku pada tingkat makro saja (pemisahan kewenangan eksekutif, legislatif, dan judikatif), tetapi harus dapat berlaku dalam kehidupan yang nyata. Dalam kehidupan yang nyata, demokrasi mewujudkan dirinya dalam kesetaraan derajat dan kewenangan yang berada dalam hubungan saling kompetisi dan keseimbangan antara individu, komuniti (hak budaya komuniti), dan negara (pemerintah) sesuai dengan konteks-konteks kepentingan masing-masing (lihat Suparlan 1991). Hubungan antara individu, komuniti, dan negara yang berada dalam kesetaraan derajat hanya mungkin terwujud bila didukung oleh sistem hukum dan penegakkan hukum yang juga harus adil dan demokratis.
Bahan Bacaan:
Abdullah, Irwan
2006 Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anderson, Benedict
2001 Imagined Communities. Insist Pers kerjasama dengan Pustaka Pelajar
Geertz, Clifford
1980 Abangan, Santri, dan Priyayi dalam Masyarakat Jawa. Diterjemahkan oleh Aswab Mahasin dari buku The Religion of Java. Jakarta: Pustaka Jaya.
Koentjaraningrat
1972 Pengantar Antropologi. Jakarta: Aksara Baru
1975 Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia
Suparlan, Parsudi
1982 Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Strategi Pengembangan Kebudayaan Nasional. Makalah disampaikan kepada Direktur Sejarah dan Nilai-Nilai Tradisional, Ditjenbud, Dep. P. dan K.
1992 “Antropologi Untuk Indonesia”. Dalam, Sofyan Effendi, Syafri Sairin, dan Alwi Dahlan (ed.). Yogyakarta: UGM. Hal. 191–206
Aturan Perundangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan