Tabur Garam Kepada Luka: Liturgi 1965 dalam Ibadah di Den Haag

Judul Buku: FINAL REPORT OF THE INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL ON CRIMES AGAINST HUMANITY IN INDONESIA 1965 (Dwi Bahasa)
Editor: Helene van Klinken
Penyelaras Terjemahan: Febriana Firdaus
Penerbit: Ultimus, Februari 2017
Tebal: 384 halaman

Seringai benar, bahwa “tragedi, lestarikan kebebalan”. Rezim kuasa mulai berjalan tegak pada pacuan kuda berkacamata dengan tapalnya yang serupa tragedi. Ia tak pernah lebih dari pembenaran akan setiap langkah-langkah bebal. Maka, kita adalah litani yang menyergah bersaut diantara bisingnya masa lalu.


Liturgi 1965 selalu dalam kerumunan. Sebuah masa lalu yang berdiam selama hampir setengah abad lamanya dalam ingatan yang mengisyaratkan kegagahan militer dalam memecundangi para tertuduh di malam 30 September. Bahwa masa lalu dibentuk dan ditata sedemikian rupa, sehingga kebenaran terlahir dari rahim rekayasa agar berbaris menemui pembacanya dengan seragam yang sudah ditentukan: Supersemar.

Sembari berharap kuasa rekayasa kebenaran awet dalam tabung-tabung museum, dalam kemegahan proyek-proyek monumental. Larut di antara imaji dan simbol “zaman keemasan” Nusantara yang terbentang dari Sriwijaya hingga Majapahit. Mengental dalam sortiran klaim-klaim sejarah dan modernitas ilmu pengetahuan.

Namun tak banyak yang bisa menerima ketika masa lalu hadir dengan kebenaran yang telanjang, yang tak tertutup seragam. Seluruh ingatan komunal yang dirayakan dan diendapkan bertahun-tahun bertukar tangkap dengan pembantaian, pemerkosaan, penghilangan, hingga perbudakan ratusan ribu kerabat dan sanak saudaranya sendiri.

Semata-mata demi menegakkan diri dengan meratakan perlawanan dijalanan terjal dan membuat kuasa berjalan ditempat yang diinginkan. Dari menumpas gerakan Kiri hingga mencapai kilometer terakhirnya pada usaha melancarkan peredaran kapital lewat undang-undang perizinan modal asing di Indonesia. Rezim Orde Baru telah mendapuk dirinya di atas sesajian kurban manusia. Lantas, apakah bungkam adalah predikat dari dunia?


Semua yang terekam tak akan pernah mati. Fakta-fakta yang diam bergerak deras menemui dirinya, menemui kebenaran. IPT ( International People’s Tribunal) 1965 tak ubahnya pekik suara dari Den Haag yang mengganggu tidur siang penguasa tepat setelah terlelap lima puluh tahun lamanya. Tidak lain karena IPT menjadi peraduan bagi para korban kejahatan kemanusiaan 1965 yang samar, yang dari padanyalah kejelasan dituntut hadir.

Setiap fakta adalah tentang yang sudah terjadi. Berdiam dan berlalu, untuk hening pada saatnya. Namun fakta selalu berdiri diatas kakinya sendiri, seluruh kejadian dan bukti paling otentik hadir di dalamnya, maka ia tak mungkin terbantahkan.

Orde Baru kokoh dengan usaha memberangus fakta. Mencoba membelenggu dan merusak fakta dengan propaganda kepalsuan lewat siar radio dan surat kabar. Namun IPT 1965 berusaha membuktikan bahwa sejatinya sejarah bukanlah fakta yang berdiam. Sejarah adalah fakta-fakta yang bergerak melalui dimensi tak kasat mata yang terkandung di dalamnya: kekuasaan. Maka, fakta akan terus hidup, tetapi sejarah akan diperbaiki dan berganti.

Titik balik sejarah terjadi tatkala para saksi dan saksi ahli menuturkan setiap gerak fakta. Seluruh fakta mengalir melalui para hakim untuk bermuara dan menemui dirinya sendiri yang adalah juga kebenaran. Usaha perbaikan sejarah dari ingatan kolektif yang banal dirangkum dalam laporan akhir yang berisikan satu mata rantai dengan bukti enam golongan kejahatan kemanusiaan.

IPT 1965 berpegang pada tiga poros: Hukum Internasional, Hukum Kebiasaan Internasional, dan Hukum Indonesia. Saling silang ketiganya menyatakan bahwa kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan paling mendasar karena melanggar setiap bentuk hak asasi manusia. Diawali dengan Hukum Kebiasaan Internasional yang menyatakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai:

a. Tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan yang merupakan kejahatan-kejahatan pada hampir semua sistem hukum pidana

b. Dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil

Hukum Indonesia memperkuat melalui Undang-Undang №26 tahun 2000. Pasal 7 menyatakan bahwa “Pelanggaran HAM berat termasuk baik genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan”. Sedangkan Pasal 9 memuat berbagai bentuk yang dimaksudkan sebagai pelanggaran HAM berat, sekaligus dijabarkan lewat laporan para hakim melalu enam golongan.

Pembunuhan massal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, hingga penghilangan paksa adalah daftar hitam paling brutal dalam kejadian seputar 1965. Jumlah korban pembunuhan massal tak pernah tercatat dengan pasti. Hanya rentang sejauh 78.000 hingga senilai satu juta nyawa tandas dalam kurun waktu singkat. Tak ada bukti empiris yang pasti, tetapi angka tak berarti hanya menyebut jumlah, angka adalah tolok ukur kebiadaban sekaligus harga yang harus dibayar demi melahirkan rekayasa rezim Orde Baru.

Pemenjaraan adalah alat pendisiplinan oleh para pejabat militer bagi setiap orang yang dengan mudahnya didakwa sebagai anggota PKI. Lewat klasifikasi ABC, munculah Tapol (Tahanan Politik) sebagai istilah yang populer bagi para korban. Klasifikasi A diperuntukan bagi setiap orang yang terlibat langsung dalam upaya kudeta. Klasifikasi B ditetapkan bagi setiap orang yang terlibat tidak langsung tetapi memiliki peran penting dibalik malam percobaan kudeta 30 Sepetember. Hingga klasifikasi C yang paling sial, terindikasi sebagai simpatisan PKI dengan bukti yang cukup lemah.

Pulau Buru merupakan simbol kuat untuk menggambarkan perbudakan paling keji setelah periode kolonial. Menggarap lahan gelap yang belum terjamah, tanpa upah, tanpa batas waktu. Bahkan bahan pangan dipenuhi masing-masing tahanan dengan garapannya sendiri dilahan tersebut. Keuntungan dari penggarapan lahan dan hasil kebun secara mutlak dimiliki oleh pemerintah.

Tubuh yang dibakar, disengat listrik, pencabutan jari kuku, menggesekan cabai di mata, berdiam dalam karung penuh ular, hingga memotong dan dipaksa memakan telinga sendiri telah melampaui batas-batas penyikasaan yang pernah terjadi dijaman modern. Para tahanan tak ubahnya binatang yang menjadi santap nafsu para prajurit yang merayakan kemenangannya diatas penyiksaan.

Ada yang hilang dan tak kembali. Nalar normalisasi bertaut dengan logika militeristik mengakibatkan hari-hari terkahir menjelang kelahiran Orde Baru menjadi mencekam. Tak ada yang menyangka bahwa sebuah perjumpaan bisa jadi begitu berharga sebagai yang terakhir kalinya. Penghilangan paksa berjalan tanpa adanya landasan hukum. Semua berjalan mulus dengan dalih “keamanan”.

Hakim menggolongkan kejahatan berikutnya berdasarkan pengumpulan beberapa fakta terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis dan tersebar selama bertahun-tahun. Perjuangan pelatihan buta huruf dan kampanye anti-feodalisme demi kesetaraan perempuan harus diganjar dengan perampasan harta benda, pemaksaan untuk berpisah dari keluarga, hingga perkosaan berungkali oleh para prajurit yang menyebabkan kehamilan. Komnas Perempuan memuat laporan yang menyatakan target kekerasan adalah perempuan yang tergabung dengan Lekra, Gerwani, CGMI, hingga BTI.

Normalisasi tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama negara-negara penganut sosialisme-komunisme, diinterogasi oleh perwakilan masing-masing Kedutaan Indonesia. Ketidak-hadiran dalam perihal introgasi dianggap sebagai indikasi perlawan pemerintah yang berakibat fatal pada pencabutan izin pulang. Tercatat 56 kasus pembatalan paspor oleh Kedutaan Indonesia di Uni Soviet, Albania, Romania, Czechoslovakia, Bulgaria, dan Kuba.

Film Pengkhianatan G30S/PKI menjadi begitu klasik selama Orde Baru berlangsung. Film tersebut tidak lain adalah bentuk salah satu kejahatan kemanusiaan yang dipraktikan Orde Baru, propaganda kepalsuan. Beranjak dari tuduhan bahwa PKI menjadi dalang dipercobaan kudeta dan pembantaian adalah aksi spontan sesama masyarakarat, kebenaran mulai direkayasa lewat cara-cara yang lebih halus dan elegan. Propaganda kepalsuan adalah cara terpenting Orde Baru dalam mempertahankan kekuasaanya. Tanpanya, Orde Baru tak akan mencapai usia panjang.

Setidaknya ada tiga negara yang berperan membidani kelahiran Orde Baru: Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Jika Amerika Serikat membuka daftar nama anggota PKI dan penyediaan senjata kecil, Inggris melakukan pembiaran lewat undur diri dari konfrontasi dengan militer Indonesia di perbatasan Kalimantan, sedang Australia membatu menyuarakan propaganda percobaan kudeta oleh PKI. Ketertarikan tiga negara dalam mendukung militer Indonesia tidk lepas dari gejolak Perang Dingin. Ketiganya menginginkan Soekarno jatuh dari kekuasaan sekaligus menghilangkan pengaruh gerakan Kiri di Indonesia.

Laporan terakhir yang disusun oleh para hakim adalah terbukanya kemungkinan penyataan genosida sebagai lingkup besar dari pembantaian seputar tahun 1965 hingga 1966. Mengetahui dan menimbang setiap fakta yang sudah beredar, penyataan genosida nampak sangat memungkinkan. Dikarenakan pembataian dilakukan secara sistematis dan bertujuan untuk menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, rasial, maupun agama. Dua kelompok yang menjadi target utama pembantaian adalah kelompok nasional Indonesia dan etnis Tionghoa tentunya.

Penilaian hakim berdasarkan tiga poros hukum atas seluruh pernyataan saksi dan saksi ahli bermuara pada satu mata rantai, adalah Soeharto dan kroni-kroninya yang menjadi dalang dibalik seluruh huru-hara dan pembantaian di tahun 1965 hingga 1966. Sedang tanggung jawab dengan berat hati harus diemban pada pemerintahan aktif negara Indonesia untuk memulai membuka tabir dan jalan keluar bagi setiap korban kasus pembantaian.

Sedemikian rupa fakta sudah bergerak dan merangkai perbaikan sejarah. Tidak ada yang dapat mengelak, terlebih lagi membatah seluruh pernyataan yang dituturkan para saksi dan saksi ahli. Pada 10–13 November 2015 secara resmi Orde Baru mati sebagai rezim yang berkarat dimuka dunia, di hadapan fakta. Sekaligus menjadikan IPT 1965 sebagai tonggak kemenangan fakta melawan distorsi sejarah.


IPT 1965 hadir karena pembiaran pemerintah Indonesia selama puluhan tahun. Pembiaran adalah garam yang ditaburkan pada luka, sebermulanya adalah duka yang menjadi gejolak dan murka. Sebagaimana ibadah yang telah usai, kumandang liturgi 1965 di Den Haag memiliki hak penuntutan, tetapi tidak untuk pelaksanaan keputusan. Sebuah pembalasan yang khidmat bagi tata sejarah yang tak pernah henti berkhianat, karena kekerasan tak selalu dibalas berhadapan. Hingga akhirnya semua kelam, semuanya menebal.

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade