Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Budi Darwanto
Jul 20, 2017 · 2 min read

Merek, jenama atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Pemilik usaha wajib mendaftarkan merek dagang mereka agar tidak ada kemungkinan permasalahan hukum dikemudian hari.

Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada mendaftarkan merek barang dan jasanya. Padahal, pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang merek sangatlah penting. Merek dagang adalah salah satu cara yang ampuh untuk meningkatkan penjualan, mengembangkan bisnis dan juga mempertahankan bisnis Anda dalam jangka panjang.

Bayangkan jika Anda memiliki suatu produk, kemudian produk tersebut sangat laku dipasaran, pada suatu saat Anda menemukan produk yang sama dengan produk Anda, tapi harganya jauh lebih murah.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Cara Mengecek Merk Dagang

Sebelum mengajukan permohonan merk, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search) pada database merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftaran nya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik calon pemohon.

Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU №15 Tahun 2001 tentang Merek, permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :

a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;

b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau sejenisnya.

Persamaan pada pokoknya yang dimaksud adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur — unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan di daftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek anda, anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek anda. Selain itu juga menghindarkan anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek anda.

Penelusuran merk ini dapat anda lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada http://penelusuran-merek.dgip.go.id/

Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

)

Written by

Konsultan KI Hak Kekayaan Intelektual https://www.hakkekayaanintelektual.com/ Melayani Pendaftaran Merek Dagang, Paten Merek, Hak Cipta dan Desain Industri

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade