Telah terjadi tumpahan minyak dan gelembung gas Pertamina menyebar di laut utara Jawa, di lokasi pengeboran lepas laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ), Karawang, Jawa Barat sejak 12 Juli 2019. Masalah kebocoran ini bukanlah problem yang kali pertam terjadi. Sebelumnya tahun lalu, kilang minyak mentah Pertamina bocor di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Sangat disayangkan kejadian seperti ini tidak terangkat ke masyarakat luas.
Pada 15 Juli 2019, Pertamina menyampaikan keadaan darurat kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kemudian, pada 16 Juli 2019, ada oil sheen atau lapisan minyak di permukaan laut, dan pada 17 Juli 2019 oil spill atau tumpahan minyak mulai terlihat di sekitar anjungan.
Dharmawan mengatakan bahwa pada 18 Juli 2019, tumpahan minyak mencapai pantai ke arah barat, 2 km pantai.
Dugaan awal, semburan gas telah merubah kondisi mekanika tanah dasar laut sehingga fondasi anjungan kehilangan kekuatan dan mengakibatkan kemiringan. Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu membenarkan adanya gelembung gas ketika awal insiden dan diduga menjadi penyebab miringnya anjungan YYA-1. Akhirnya, tumpahan minyak di laut utara Karawang tak terhindarkan.(sumber: Ekonomi)
Setelah kemiringan anjungan terjadi sebesar 13 derajat, Pertamina lantas menahan agar kemiringan tidak bertambah.
Untuk menahan peningkatan kemiringan, Dharmawan mengatakan pihaknya memasang dua tali ke kaki anjungan dan menghubungkannya ke alat pengerek yang ada di tongkang.
Selama menahan tumpahan minyak agar tidak melebar ke darat, Pertamina telah memasang oil boom di lepas pantai mencapai 9.250 meter yang terbagi dalam beberapan lapisan. Untuk pemasangan di pantai dan darat, oil boom dipasang sepanjang 10.790 meter yang ditambahkan waring sepanjang 21.000 meter.
Langkah selanjutnya yang dilakuka adalah pengeboran sumur relief well YYA-1RW. Hal ini sebagai bentuk upaya Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java untuk menghentikan gelembung gas di sumur YYA-1.
“Pemilihan lokasi pengeboran sumur baru itu telah melalui kajian keamanan dari tiga aspek yakni HSSE, subsurface, dan seabed survey,” imbuh Ifki. (sumber: Liputan6)
Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java juga memakai perusahaan well control kelas dunia untuk menghentikan sumur YYA-1 itu yakni Boots & Coots. Perusahaan asal AS itu berpengalaman dan telah terbukti menghentikan insiden serupa sumur YYA-1, dengan skala jauh lebih besar di Teluk Meksiko.
Hingga tanggal 19 September, data tumpahan minyak yang dapat ditangkap adalah sebanyak 39.685 barel, sementara untuk tumpahan minyak yang sampai ke darat telah terkumpul 5,53 juta karung.
Dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Pertamina untuk menanggulangi masalah tersebut, tidak dapat dipungkiri kejadian ini berdampak buruk kepada ekosistem dan masyarakat sekitar pesisir Karawang, Jawa Barat ini.
Masyarakat pesisir yang yang mendiami sekitar kawasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, dalam beberapa pekan lalu menjadi pihak yang paling dirugikan atas peristiwa semburan minyak dan gas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di perairan Karawang, 12 Juli 2019. Kejadian tersebut, membuat mereka tidak bisa melaksanakan aktivitas menangkap ikan.
Ungkap Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, sejak limbah migas tumpah pada 12 Juli 2019 lalu, setiap hari para nelayan turun ke laut untuk mengumpulkan limbah tersebut. Dalam sehari, limbah yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh nelayan bisa mencapai 50–60 karung dan selanjutnya langsung diserahkan ke badan pengawas untuk pembersihan limbah tersebut. Hal ini sangat disayangkan masyarakat sekitar tidah mengetahui resiko bahaya dari limbah yang sedang mereka kumpulkan itu dan menyebar di laut. Limbah minyak ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 yang sangat berbahaya tentunya.
Dari Pihak Pertamina sendiri pun tidak memberitahukan resiko tersebut kepada masyarakat. Ini tindakan yang dinilai melecehkan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Ohiongyi Marino menyebutkan, kesalahan Pertamina dalam peristiwa tersebut adalah tidak adanya peringatan kepada masyarakat pesisir Karawang untuk menghindari area tumpahan minyak. Padahal, peringatan tersebut menjadi amanah dari UU 32/2009 tentang PPLH. (sumber: Mongabay.co.id)
Akibat paparan limbah B3 yang masuk kawasan permukiman, saat ini masyarakat sudah mulai terganggun kesehatannya. Warga mulai ada yang mengeluhkan tangan yang panas, gejala pusing, dan mual. Jika limbah migas yang tumpah di laut tidak segera ditangani, maka ancaman kesehatan masyarakat akan semakin meningkat.
Atas kelalaian tersebut, pihak ICEL mendesak Pertamina agar bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat pesisir yang terdampak peristiwa tersebut, terutama masyarakat yang ada di pesisir Karawang. Pemeriksaan itu wajib dilakukan, karena mereka terlanjur terkontaminasi minyak mentah yang berpotensi bisa mengganggu kesehatan.