Ini Protokol Kesehatan Selama New Normal Agar Terhindar Covid-19

Homecare24.id
3 min readMay 26, 2020

--

Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Risiko penyebaran dan penularan virus Corona masih menjadi ancaman. Sejak diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), memang angka penularan Covid-19 menunjukkan penurunan. Beberapa daerah pun mulai berencana akan tidak lagi memberlakukan PSBB. Namun pada kenyataan pendemi virus Corona belum berakhit dan masih mengintai setiap waktu. Untuk itulah santer terdengar kita akan masuk pada kondisi ‘new normal’.

Baca juga : Akan Hadapi New Normal, Ini yang Harus Diperhatikan!

New normal’ dalam kondisi pandemi masih berlangsung, berarti kita harus ‘hidup berdampingan’ dengan virus Corona sambil melakukan aktivitas sehari-hari dengan adaptasi yang baru. Yaitu dengan tetap memiliki kewaspadaan tinggi agar tidak tertular Covid-19. Salah satunya dengan mematuhi dan melakukan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri sudah menerbitkan protokol untuk kondisi new normal, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi terkait dengan protokol kesehatan selama masa new normal.

Berikut protokol kesehatan Covid-19 di era new normal menurut Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 :

1. Perusahaan diwajibkan membatasi jarak pekerjanya, termasuk meja kerja dan tempat duduk minimal 1 meter.

2. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

3. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

4. Lokasi tempat kerja juga harus bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan berkala dengan pembersih dan disinfektan yang sesuai selama 4 jam sekali, terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan bersama, area dan fasilitas umum.

5. Pekerja dan perusahaan harus menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan sarana cuci tangan, menyediakan penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan

6. Selalu jaga kebersihan tangan. Bersihkan tangan dengan hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik. Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yaitu meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

7. Hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut yang menjadi jalan masuk bagi penularan virus.

8. Terapkan etika batuk dan bersin. Dengan cara tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah.

9. Pakai masker. Jika menggunakan masker medis, maka hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti. Buang masker medis di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelahnya. Bagi yang mengguakan masker kain, jangan lupa untuk rutin mencucinya.

10. Jaga kesehatan dengan konsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan rajin berolahraga, agar imun tubuh tetap terjaga.

11. Isolasi mandiri di rumah bagi yang merasa tidak sehat, dan jangan memaksakan mendatangi tempat kerja, atau tempat umum lainnya.

--

--

Homecare24.id

Layanan Kesehatan Terpercaya dan Andal Dalam Kenyaman Rumah Anda