Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dikasihkan kepada wajib pajak (WP), yang dimanfaatkan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan
Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) perlu membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
Deskripsi Wajib Pajak, menurut website resmi Dirjen Pajak,
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa Itu NPWP Pribadi?
NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
. NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
. NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi.
Jika Anda seorang pemilik bisnis, wiraswasta, entrepreneur atau investor Anda sebagai individu memiliki NPWP Pribadi, sedangkan perusahaan Anda memiliki NPPW Badan.
Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?
Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:
. Nama wajib pajak
. Alamat
. Jenis usaha
. Pemilik perusahaan
. Nomor akta
. Jenis usaha dan cabangnya
. Harta yang dimiliki
. dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
Apa Fungsi Kartu NPWP Pribadi?
Seperti halnya nomor KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perhitungan dan data tidak akan saling tertukar.
Setidaknya ada tiga fungsi utama kartu NPWP yang perlu diketahui yaitu:
#1 Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan
. Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
. Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
. Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
#2 Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)
. Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
. Pembuatan pembukaan rekening di bank (rekening biasa dan rekening Koran).
. Pembuatan paspor jika Anda ingin berlibur ke luar negeri.
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga berfungsi untuk:
. Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
. Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
. Pembayaran pajak final, seperti: PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
#3 Fungsi Pelayanan Pajak
. Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
. Pengurangan pembayaran pajak.
. Penyetoran dan pelaporan pajak.
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Pribadi?
Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
1. Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
3. Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
4. Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar 01 — Finansialku
Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan Anda berbadan hukum PT, Anda dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
3. BACA SELENGKAPNYA >>
