Apa Itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin produksi pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada industri pangan skala rumahan. Izin ini merupakan jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga telah memenuhi standar keamanan pangan.
Jenis Produk yang Dapat Disertifikasi PIRT
Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi PIRT. Produk pangan yang dapat disertifikasi PIRT adalah produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Contoh produk pangan yang dapat disertifikasi PIRT antara lain:
- Makanan ringan, seperti keripik, kue kering, dan permen
- Bumbu dapur, seperti garam, gula, dan cabai
- Minuman ringan, seperti sirup, teh, dan kopi
Masa Berlaku PIRT
Masa berlaku PIRT adalah 5 tahun untuk produk pangan dengan masa kadaluarsa di atas 7 hari. Sedangkan untuk produk pangan dengan masa kadaluarsa di bawah 7 hari, masa berlaku PIRT adalah 1 tahun.
Manfaat dan Keuntungan PIRT
PIRT memiliki banyak manfaat dan keuntungan, antara lain:
- Jaminan keamanan pangan
- Produk dapat beredar secara luas
- Meningkatkan kepercayaan pembeli
- Meningkatkan profesionalitas produk
- Meningkatkan nilai jual produk
- Mendongkrak harga produk
- Meningkatkan peluang masuk ke ritel besar
Syarat Pengurusan PIRT
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus PIRT:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Sampel produk
- Foto produk
- Denah lokasi produksi
Biaya Pengurusan PIRT
Biaya pengurusan PIRT berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum biaya pengurusan PIRT berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Lama Pengurusan PIRT
Lama pengurusan PIRT adalah sekitar 1–3 bulan. Namun, lama pengurusan PIRT dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan persyaratan dan ketersediaan petugas di dinas kesehatan setempat.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus PIRT:
- Siapkan semua persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
- Ikuti semua prosedur yang berlaku.
- Lakukan konsultasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Dengan mengurus PIRT, industri rumah tangga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli dan meningkatkan peluang pasar.
Jika Anda ingin menggunakan layanan / jasa kami untuk mengurusi izin PIRT Anda, hubungi kami di :
Whatsapp Baru : 085 133 733 744
Whatsapp Lama : 082 232 458 800
Website : Jasa Urus PIRT