Apa beda Kawasan Strategis Wilayah Kota dengan RDTR Kota

Juniar Ilham
4 min readMar 17, 2018

Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.

Jika dihadapkan dengan pertanyaan apa beda Kaw Strategis Kabupaten/Kota dengan RDTR yng juga dipilih atas dasar BWP Prioritas? Lalu jika delineasinya berhimpitan dan atau berada sebagian didalam dan atau bertampalan sama, apakah harus direncanakan salah satunya atau dua2nya?

Mari kita kupas dulu apa sebenarnya Kawasan Strategis tsb....

Kawasan strategis kota berfungsi:

a. mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kota;

b. sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dalam wilayah kota yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kota bersangkutan;

c. sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kota; dan sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kota.

Kawasan strategis kota ditetapkan berdasarkan:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota;
b. nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
c. kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada
d. kawasan yang akan ditetapkan;
e. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kriteria Kawasan Strategis Kota
Kawasan strategis kota ditetapkan dengan kriteria:
a. Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kota;
b. Kawasan strategis kota dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan yang jelas.
c. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki:
d. potensi ekonomi cepat tumbuh;
e. sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
f. potensi ekspor;
g. dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
h. kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
i. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi;

4. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya seperti:
a. tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
b. prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
c. aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
d. tempat perlindungan peninggalan budaya;
e. tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya;
f. tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial;
g. hasil karya cipta budaya masyarakat kota yang dapat menunjukkan jatidiri maupun penanda (focal point, landmark) budaya kota; dan/atau
kriteria lainnya yang dikembangkan sesuai dengan kepentingan pembangunan kota.

5. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kota, antara lain:
a. kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir;
b. memiliki sumber daya alam strategis;
c. memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa;
d. memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
e. memiliki fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.

6. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti:
a. tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup;
f. kawasan rawan bencana alam; dan/atau
g. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.

7. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kota.
Pemetaan Kawasan Strategis

Ketentuan pemetaan kawasan strategis kota di atur sebagai berikut:
a. delineasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah kota secara keseluruhan;
b. pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap delineasi kawasan strategis kota; dan
c. penggambaran peta kawasan strategis kota harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencata tata ruang.

Kawasan strategis kota perlu digambarkan dalam peta penetapan kawasan strategis. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kota pada RTRW kota lebih bersifat indikatif.

Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kota. Kawasan strategis yang ada di kota memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kota didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan.

Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kota dapat digambarkan sebagai berikut:

Jika merujuk penjelasan diatas dan jika kita krosscek dengan aturan tentang penyusunan RDTR yng sama-sama rencana Rinci, sudah cukup jelas pembeda dikeduanya.Juga terkait apakah perlu dua-duanya direncanakan.
Semoga menambah jelas cakrawala kita terkait hal ini.

sumber: dari penataanruang.com dan beberapa sumber

--

--