KAJIAN FTI

--

REALITA FTI : UKT ELIT, FASILITAS SULIT

LATAR BELAKANG

Universitas atau perguruan tinggi adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademis dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana serta menyediakan berbagai program studi untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat. Untuk itu perlu adanya biaya pendidikan di universitas yang menjadi beban cukup besar bagi sebagian orang. Perguruan tinggi di Indonesia menerapkan sistem UKT sebagai salah satu biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa.

UKT adalah keseluruhan biaya operasional kuliah setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing universitas yang dipilih dan program studi yang diambil dengan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.

Di UPN “Veteran” Yogyakarta sendiri memiliki beberapa golongan UKT terdiri atas 8 golongan yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dalam hal ini terdapat beberapa kategori pengelompokan UKT Program Diploma dan Sarjana untuk jalur penerimaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri bagi setiap mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta ditentukan berdasarkan penghasilan kotor orang tua, penghasilan tambahan, pengeluaran rutin (listrik, air, telf), PBB, jumlah tanggungan, dll. Jadi besaran nilai UKT setiap mahasiswa dapat berbeda sesuai dengan indikator.

Dari ruang lingkup Fakultas Teknik Industri yang ada di UPN “Veteran” Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembayaran UKT untuk mahasiswa aktif yang ada di Fakultas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kalender Akademik Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun Akademik 2023/2024, disampaikan tentang pembayaran UKT semester gasal tahun 2023/2024 bagi mahasiswa di Fakultas Teknik Industri itu sendiri.

Dasar Permasalahan

Merujuk pada pasal 2 ayat 1 Permenristekdikti №39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan dari kemampuan ekonominya. Mahasiswa yang sudah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar UKT yang telah ditetapkan sudah selayaknya mendapatkan fasilitas yang sesuai dan memadai pula. Fasilitas yang terdapat dalam lingkungan UPN” Veteran” Yogyakarta terkhususnya di Fakultas Teknik Industri pada saat ini masi jauh dari kata memadai, mulai dari proyektor kelas yang sering bermasalah, air laboratorium yang tidak lancar, serta fasilitas lainnya seperti kursi kelas yang sudah usang. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional №20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa “perguruan tinggi wajib menyediakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukung yang memadai untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.

Dasar Hukum

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 Ayat 1 berbunyi:

  1. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Berdasarkan dasar hukum diatas seharusnya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta terus memperbarui serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di dalam lingkungan kampus Fakultas Teknik Industri, karena sampai pada saat ini Universitas masi belum optimal dalam memenuhi ataupun memperbaiki segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 45 ayat (1).

KONDISI YANG SEHARUSNYA

Sesuai dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 45 ayat (1) yang mana menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat seperti kenyamanan pada saat kegiatan belajar mengajar di kampus, kemudahan dalam melakukan penelitian atau pendalaman bidang ilmu, serta dapat menumbuhkan jiwa semangat dalam menuntut ilmu.

Peremajaan fasilitas berupa sarana dan prasarana kampus terus dilakukan oleh Fakultas lain di lingkungan kampus Bela Negara UPN “Veteran” Yogyakarta, seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknologi Mineral (FTM), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIP) yang dibuktikan dengan kondisi lingkungan kampus yang lebih terawat dan memadai.

REALITA YANG TERJADI

Pada realitanya seluruh mahasiswa aktif Fakultas Teknik Industri (FTI) UPN “Veteran” Yogyakarta telah membayar sejumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan Surat Edaran №1209/PENG/UN62/TM.01.04/2023 yang mana telah mengatur seluruh mekanisme pada pembayaran UKT bagi mahasiswa disertai dengan fasilitas keringanan UKT bagi mahasiswa dengan kategori-kategori tertentu, namun walaupun sudah melaksanakan kewajibannya dalam membayar UKT belum seluruh mahasiswa FTI yang mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai di kampus baik pada saat kegiatan belajar maupun pada saat berada di lingkungan FTI.

Adapun fasilitas-fasilitas yang sering dikeluhkan oleh mahasiswa FTI diantaranya adalah kursi kelas yang sudah usang, air laboratorium yang sering bermasalah, proyektor kelas yang tidak mau hidup, serta kampus FTI dianggap masi belum ramah terhadap para mahasiswa berkebutuhan khusus karena kebanyakan ruang kelas yang berada di lantai 2–3 dengan kondisi gedung yang tidak memiliki akses seperti lift ataupun jalur khusus mahasiswa berkebutuhan khusus dimana hal ini dianggap menghambat mahasiswa dalam melakukan aktivitas di area kampus berdasarkan keluhan yang telah diterima oleh BEM FTI. Dengan realita yang telah terjadi tentu saja pihak kampus UPN “Veteran” Yogyakarta sudah melanggar UU NO.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 45 ayat (1) yang mana telah mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk memberikan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.

TUNTUTAN

Dengan berbagai pertimbangan dari peraturan yang ada, kami selaku mahasiswa FTI UPN “Veteran” Yogyakarta berharap penuh kepada birokrasi FTI UPN “Veteran” Yogyakarta untuk mematuhi peraturan pemerintah yaitu UU №20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 45 ayat (1), yang bertujuan agar seluruh mahasiswa FTI dapat merasakan fasilitas yang sama seperti mahasiswa dari Fakultas lain di lingkungan kampus Bela Negara UPN “Veteran” Yogyakarta sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial selain itu fasilitas sarana dan prasaran yang baik akan meningkatkan kenyamanan mahasiswa dalam berkegiatan di lingkungan FTI.

SARAN

Terkait apabila fasilitas kampus di UPN “Veteran” Yogyakarta ini bisa memadai dan lengkap, maka akan memberi beberapa manfaat untuk mahasiswa seperti:

- Memberikan kenyamanan dan keamanan untuk mahasiswa maupun pihak kampus dalam menggunakan fasilitas kampus tersebut

- Kegiatan belajar mengajar akan berjalan dengan lancar dan efektif

  • Memberikan motivasi untuk para mahasiswa menjadi lebih giat dalam menuntut ilmu

Penulis: Maynissa Bastian

--

--