Pajak Pemasangan Spanduk: Syarat & Ketentuan

Lautandisplay
2 min readJan 19, 2023

--

Sumber gambar: pexels

Lautan Display — Pajak pemasangan spanduk telah diatur bersama dalam hukum pajak reklame. Kenapa demikian? karena spanduk merupakan salah satu objek yang termasuk dalam reklame. Selain spanduk, objek lain yang dapat dikenai pajak reklame adalah brosur, poster, baliho, banner, billboard dan leaflet. Di mana semua objek tersebut sering digunakan sebagai media promosi.

Apakah semua spanduk atau banner yang dipasang dikenakan pajak?

Jawabannya adalah tidak. Hukum pajak reklame hanya berlaku untuk pemasangan objek pajak dengan tujuan iklan, promosi dan sejenisnya yang bertujuan komersial. Digunakan untuk menghasilkan keuntungan.

Sementara itu, pemasangan spanduk atau banner dengan tujuan informatif, himbauan dan ajakan yang tidak bersifat komersial atau diselenggarakan oleh badan pemerintahan. Tidak akan dikenai pajak pemasangan spanduk, karena sifatnya non komersial.

Sumber gambar: pexels

Jadi, jika tujuan pemasangan banner atau baliho tidak termasuk dalam yang dikenai hukum pajak reklame, maka tidak akan ada pemungutan pajak.

Lalu bagaimana jika saya memasang spanduk untuk usaha?
Dilansir dari Hukumonline.com, ada ketentuan terpisah antara objek reklame yang dikenai pajak dan tidak dikenai pajak. Untuk memahaminya, perhatikan definisi reklame sebagaimana tertuang dalam pasal 1 (27) UU PDRD berikut:

“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum”

sumber gambar: suara.com
Sumber gambar: Suara.com

Lalu diatur juga hal-hal yang tidak dikenakan pajak reklame, sebagai berikut:

  1. Pemasangan reklame melalui media televisi, internet, warta berita, dan sejenisnya tidak dikenai pajak reklame.
  2. Tujuannya untuk membedakan produk seperti label dan merek yang menempel pada barang yang akan diperdagangkan, tidak termasuk objek pajak reklame.
  3. Nama pengenal profesi atau tempat usaha yang dipasang pada bangunan tempat usaha diselenggarakan, tidak dikenai objek reklame
  4. Reklame yang dipasang oleh pemerintah atau penyelenggara lain yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Untuk menentukan apakah cetak spanduk yang kamu pasang di tempat usaha dikenai pajak reklame atau tidak. Perlu diperjelas tujuannya untuk iklan atau sebagai nama toko atau pengenal usaha. Jika spanduk tersebut digunakan untuk nama pengenal usaha, jika sewaktu-waktu kamu diberi pemberitahuan untuk membayar pajak reklame. Maka jelaskan bahwa banner yang dipasang adalah nama pengenal usaha bukan untuk iklan. Contohnya spanduk pecel lele yang tertera ada menu nya dan dipasang di tempat usaha.

Semoga bermanfaat

--

--