Rumah Susun yang Tak Kunjung Usai Dipertanyakan

Leonita
Leonita
Sep 5, 2018 · 3 min read

Leonita Fajar Anisya

15417125

Rumah susun atau yang biasa disingkat sebagai Rusun memang sudah cukup banyak dijumpai di beberapa kota, terutama di kota-kota besar seperti ibu kota baik kabupaten maupun provinsi. Rumah susun kini tidak hanya terdapat di luar negeri, di dalam negeri Indonesia sendiri pun kini sudah banyak bermunculan.

Kemunculan rumah susun salah satunya diakibatkan berkurangnya lahan untuk hunian. Berkurangnya lahan untuk hunian pun disebabkan oleh perpindahan masyarakat atau penduduk dari suatu tempat ke tempat lain, atau secara umum telah terjadi urbanisasi dengan penduduk pedesaan pergi ke ibu kota dengan stigma bahwa mereka dapat hidup lebih layak jika berada di ibu kota. Membludaknya jumlah penduduk di suatu daerah hingga menyebabkan berkurangnya lahan untuk membangun tempat tinggal, menyebabkan beberapa masyarakat sampai membangun tempat tinggal secara ilegal atau ala kadarnya.

Mengatasi hal tersebut, pemerintah, bahkan beberapa pihak swasta, telah membuat solusi salah satunya dengan membangun rumah susun. Bentuknya yang seperti apartement dengan beberapa kamar dalam satu gedung. Atau, contoh mudahnya seperti bentuk-bentuk gedung asrama yang memiliki banyak kamar, hanya saja rumah susun itu berbentuk seperti penamaannya sendiri.

Namun, pembentukan rumah susun ini selain menjadi solusi tetapi juga menimbulkan permasalahan yang lain, baik antar masyarakat ke pihak pemerintah atau sebaliknya. Padahal, pengembangan rumah susun di Indonesia telah berjalan selama kurang lebih 30 tahun lamanya (Tirto.ID).

Permasalahan rumah susun paling banyak ditemui di Ibukota Jakarta. Selain karena Jakarta merupakan Ibukota negara, namun juga merupakan pusat kota metropolitan sehingga urbanisasi lebih banyak di kota tersebut ketimbang di kota-kota lainnya.

Telah diketahui bahwa rumah susun pertama kali di Indonesia berada di Jakarta Timur pada 3 September 1985, namun tidak berlangsung begitu baik dikarenakan juga keberlangsungan program tersebut sedikit mengendur dari pihak pemerintah. Hingga akhirnya, pada tahun 2004 keberadaan program rumah susun kembali dijalankan namun dengan perombakan total pada pemrograman dan strukturnya. Program ini pun diawali dengan munculnya Keputusan Presiden 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, upaya ini dibuat oleh mantan Presiden Seosilo Bambang Yudhoyono. Dalam programnya membuat rumah susun berbentuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang lokasinya di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Tirto.ID).

Sumber: TribunNews.com

Pada saat itu kondisi perekonomian Indonesia tengah dilanda krisis akibat kenaikan harga BBM yang mempengaruhi secara global. Sehingga program rumah susun tersebut yang awalnya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah namun justru tidak ditujukan kepada siapapun, alias dapat dibeli oleh siapapun, baik masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat yang terbilang cukup mampu bahkan dengan ekonomi lebih tinggi.

Akibat hal tersebut, muncullah isu-isu pertanyaan mengenai pemanfaatan program rumah susun yang masih menjadi masalah terutama di daerah ibukota Jakarta. Salah satu diantaranya, akibat keterkaitan pihak swasta dalam pembangunan rumah susun, banyak pihak yang justru memanfaatkan sebagai ladang uang untuk mendapatkan keuntungan, akibat pembeli rusun tidak hanya dari pihak ekonomi menengah ke bawah. Akibat banyak penghuni rumah susun yang tidak sesuai dengan ketentuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), membuat para MBR tidak dapat menggunakan fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada mereka.

Hingga akhirnya terjadi kasus Acho mengenai Sengkarut Hukum Pengelola Rumah Susun. Disebutkan bahwa Acho menyelewengi P3SRS. P3SRS seharusnya menjadi serah terima pertama kali dan menjadi wadang yang paling berdaulat terkait pengelolaan rumah susun sebagai pohak pengelola dengan pemilik atau penghuni rumah susun. Dalam kasus Acho, pengelola tidak memberikan perlakuan yang sepatutnya terhadap pemilik atau penghuni rumah susun.

Dalam hal ini, membuktikan bahwa program Pemerintah yang bekerjasama dengan pihak swasta kurang memprioritaskan tujuan awal dari awal pembuatan program Rumah Susun. Akan lebih baik jika Pemerintah lebih menegaskan undang-undang yang telah dibuatnya kepada pihak swasta yang bersangkutan sehingga tidak terjadi pelepasan kendali dalam menangani pemberdayaan masyarakat kelas menengah ke bawah.

DAFTAR PUSTAKA

Prabandani, H. W. (2017, Agustus 10). Kasus Acho dan Sengkarut Hukum Rumah Susun. Dipetik September 4, 2018, dari detikNews.com: https://news.detik.com/kolom/d-3593873/kasus-acho-dan-sengkarut-hukum-pengelolaan-rumah-susun

Uly, Y. A. (2017, Desember 12). 8 Keluhan Masyarakat yang Tinggal di Rusun, Sertifikat hingga Kualitas Unit. Dipetik September 4, 2018, dari okezone.com: https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/470/1829410/8-keluhan-masyarakat-yang-tinggal-di-rusun-sertifikat-hingga-kualitas-unit

Widhana, D. H. (2017, Januari 9). Persoalan Rusun dari Masa ke Masa. Dipetik September 4, 2018, dari Tirto.ID: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/11355081/problematika-tunggakan-sewa-rusun-dan-kekhawatiran-pengurus-menindak

    Leonita

    Written by

    Leonita

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade