M.Erick Satria
1 min readNov 28, 2022

RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja di tanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya dan estetika. (UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)

Indeks hijau-biru dimulai dengan gagasan visioner pada tahun 1973 di Berlin, dan pada tahun 1994 tercipta Konsep Biotope yang menuntun pada kondisi alam. Kemudian pada tahun selanjutnya, di Swedia tercipta konsep Sociotope yang menuntun pada sosial humanioris pada sudut pandang masyarakat. Indeks hijau-biru Indonesia terdiri dari indeks ekologi dan sosial. RTH yang seharusnya sudah menanamkan konsep tersebut dengan pertimbangan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. Indeks hijau-biru Indonesia terdiri dari indeks ekologi dan sosial.

Berikut merupakan hal-hal yang berhungan dengan ruang terbuka hijau :
1. RTH Berbasis Konteks Wilayah Indonesia (pendekatan ecoregion dan ecological network)
2. Perhitungan RTH Kontekstual (fairness measurement)
3. Skema Perhitungan Indeks Hijau-Biru Indonesia
4. Mekanisme Intensif dan Disintensif
Jenis-jenis insentuf yaitu :
- Insentif Pajak
- Tunjangan/Subsidi/Hibah
- Pinjaman/Kredit
- Potongan Biaya/Tagihan Fee
- Bonus KDB, KLB, Kepdatan & Zonasi
- Fast Track or Priority Permitting
- Green Building Ratings

5. RTH Pembentuk Identitas Kota/ Kawasan Perkotaan
6. Penyusunan Petunjuk Teknis (Technical Guidelines)
7. Prinsip Perhitungan yang Adil (Fairness Measurement)