Kenali Obat Anda part III
Masyarakat telah mengenal istilah obat tradisional dimana istilah tersebut identik dengan jamu, namun sebenarnya obat tradisional terdiri atas berbagai macam jenis. Pengertian obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Obat tradisional dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
Jamu
Masyarakat pasti sudah tidak asing dengan produk Antangin, namun mungkin tidak banyak yang mengetahui jika Antangin merupakan obat golongan jamu, hal ini bisa kita lihat dari logo yang terta pada kemasan. Suatu produk dinyatakan sebagai jamu ketika memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan yaitu:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
c. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Obat Herbal Terstandar
Obat Herbal Terstandar (OHT) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat dibuktikan secara praklinik, uji tersebut melalui beberapa proses antara lain uji penerapan standar kandungan bahan, proses pembuatan ekstrak, higenitas, serta uji toksisitas.
c. Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Fitofarmaka
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat dibuktikan secara klinik, yaitu pengujian dilakukan terhadap manusia
c. Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Saat ini di Indonesia hanya terdapat 6 produk yang termasuk dalam golongan fitofarmaka, yaitu Stimuno, Diabmeneer, Tensigard, Rheumaneer, X-Gra, dan Nodiar.
Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa penggolongan obat tradisional tersebut didasarkan pada pembuktian klaim khasiat. Obat tradisional ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menentukan obat yang sesuai bagi dirinya.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 246 tahun 1992
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.4.2411 tentang Ktentuan Pokok Pengelmpokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Imdonesia
Peratutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional