Panduan Lengkap Jika Akan Menikah dengan WNA

Teruntuk teman-teman yang ingin atau akan atau ga sengaja memiliki calon pasangan WNA (Warga Negara Asing), ada langkah-langkah yang musti di lalui “lebih” dari pasangan yang sesama WNI (Warga Negara Indonesia). Karena proses yang panjang, I’d like to share the necessary process, point by point, semoga membantu kamu menjalani proses persiapan yang efisien. Pesan moral dari saya, mohon bersabar…ini ujian… :)
Please be known, persiapan yang saya tulis disini khusus untuk dokumen dan legalisasi atau syarat wajib, bukan kehidupan personal atau budaya tertentu. Saya bagi menjadi 3 bagian, yaitu: persiapan pra-nikah, persiapan nikah dan pasca nikah.

Dengan sejumlah hal-hal yang musti disiapkan dari dua negara (kamu dan pasangan kamu), lamanya persiapan ini menjadi tidak tertentu. Kalau pasangan sesama WNI, bisa sewa gedung dari satu tahun sebelumnya, tidak disarankan untuk kamu. Pastikan dokumen-dokumen sudah di tangan terlebih dahulu. Berikut ini:
1. Tentukan Dimana Akan Menikah
Lokasi menikah penting diketahui paling utama, karena akan berpengaruh ke proses selanjutnya, seperti: saat meminta izin RT dan RW akan ditanya ‘di mana akan menikah?’ dan kamu harus terdaftar di KUA wilayah tempat kamu menikah. Untuk kamu yang non-muslim, proses pendaftaran pernikahan kamu melalui Kantor Catatan Sipil, silahkan mengarah ke artikel ini. Sedangkan untuk kamu yang menikah di luar Indonesia, silahkan berhenti membaca, karena prosesnya berbeda dari yang saya tulis disini.
2. Pendaftaran ke KUA (Kantor Urusan Agama)
Dokumen yang disiapkan WNI:
a. Surat pengantar RT dan RW tempat tinggal kamu (biaya tidak ada atau seikhlasnya)
b. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan (biaya tidak ada atau seikhlasnya)
c. Surat pengantar dari KUA wilayah tempat kamu tinggal (jika kamu ingin menikah di luar wilayah tempat tinggal kamu)
d. Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali dan saksi-saksi. Saksi masing-masing satu orang dari pihak kamu dan pasangan.
e. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar) dengan warna latar belakang biru
f. Perjanjian pra-nikah yang sah dari Notaris
Untuk poin ‘f’ ini perlu saya sedikit jelaskan, karena saya sering mendengar beberapa pasangan campuran gak aware dengan hal ini.
Jika WNI menikah dengan WNA, maka WNI kehilangan beberapa hak kewarganegaraannya, salah satunya memiliki tanah di wilayah Indonesia. Hal ini karena, WNA tidak bisa memiliki tanah di Indonesia dan dengan menikah, maka mereka otomatis berada di bawah hukum pencampuran harta antara suami-isteri (UUPA Pasal 21 Ayat 3).
Jadi, Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement itu pada dasarnya adalah statement dari pasangan yang dilegalisasi oleh pejabat hukum untuk pemisahan harta sebelum dan semasa pernikahan. Sehingga jika terjadi perpisahan, tidak akan dibagi dua. Anyway, now you aware, please dig more informations regarding pre-nup if you care.
Dokumen yang disiapkan WNA:
a. CNI (Certificate of No Impediment)/LNI (Letter of No Impediment) — atau surat keterangan bebas menikah dari kedutaan atau dari negara dia berasal. Kalau pasangan kamu tinggal atau kerja di Indonesia, untuk meminta LNI/CNI dari kedutaan harus di sertakan surat pengantar dari negaranya. Biaya beragam, supaya kamu punya estimasi, di 2017 biaya dari Kedutaan Belanda adalah 25,26 Eu. Untuk mengetahui informasi ketentuannya, kamu bisa melihat di website kedutaan negaranya, misalnya untuk Warga Negara Belanda, bisa lihat di sini atau contact bagian consular-nya.
Dokumen yang harus disiapkan untuk meminta CNI/LNI dari WNI: Akta kelahiran asli kamu dan pasangan (yang tidak dilaminating), fotokopi KTP, fotokopi N1 N2 N4.
b. KITAS jika bekerja di Indonesia atau ID dari negaranya jika tidak bekerja di Indonesia
c. Menunjukkan Paspor asli dan memberikan foto kopi-nya
d. Surat domisili
f. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar) dengan warna latar belakang biru
g. Jika sebelumnya bukan beragama Islam, siapkan Sertifikat mualaf (bisa dilakukan di masjid besar atau departement agama)
h. Bila berstatus duda/janda, lampirkan Akte Cerai bila sudah pernah nikah atau Akte Kematian pasangan terdahulu jika telah meninggal
Pendaftaran di KUA
a. Datangi KUA dimana kamu akan melaksanakan nikah untuk mencatat nama kamu dan pasangan
b. Serahkan dokumen-dokumen di atas
c. Biaya pernikahan di tahun 2017 sebesar Rp600.000 melalui transfer bank yang akan masuk ke kas negara. Nomor rekening akan di infokan oleh pihak KUA saat kamu mendaftar
d. Tentukan mas kawin karena akan di sebut dalam akta nikah/buku nikah

Wah, dengan proses yang panjang di atas, pasti ada rasa kelegaan tersendiri, ya. Sekarang kamu dan pasangan bisa fokus ke persiapan nikah. Saya hanya ingin membahas bagian akad nikah di sini. Untuk kamu yang non-muslim, bisa membaca di sini.
Berikut adalah pihak-pihak yang wajib hadir:
- Penghulu nikah
- Wali Calon Mempelai Wanita
- Saksi Calon Mempelai Pria beragama Islam
- Saksi Calon Mempelai Wanita
Runutan proses:
- Do’a
- Pengenalan diri
- Ijab Kabul (bisa berbahasa Indonesia atau Inggris sesuai permintaan)
- Persetujuan wali dan saksi-saksi
- Nasihat pernikahan
- Penyerahan Mas Kawin
- Sah! :)
Perjuangan belum berakhir, sabar kawan…


Walaupun sudah sah di mata agama, keluarga dan negeri Indonesia, tapi jika kamu ada rencana untuk pindah keluar negeri atau negara pasangan, ada lagi proses yang harus kamu lalui.
Ini runutan (urutan ini sudah berdasarkan regulasi, tidak bisa di bolak-balik) dan dokumen-dokumen pelengkapnya.
Note: pada penjelasan di bawah ini, telah aku update pada tanggal 10 Oktober 2018, dengan sedikit perubahan proses pada Kemenkumham dan Kemenlu.
Jika kamu meminta pihak ketiga, buatlah surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi kuasa dan ditanda tangan diatas materai.
- Legalisir Fotokopi Buku Nikah di KUA
Setelah kamu memiliki buku nikah, foto kopi sebanyak yang kamu butuhkan. Lalu datang ke KUA di mana pernikahan kamu terdaftar.
Untuk legalisasi ini, harus Kepala KUA yang menandatangani. Sedangkan Kepala KUA tidak selalu di tempat. Jadi, koordinasi dengan Penghulu atau Kepala KUA sangat disarankan untuk menghemat waktu dan ongkos kamu.
2. Legalisir di Departemen Agama
Untuk yang non-muslim, tidak harus melalui proses no. 2 ini. Bagi kamu yang muslim, setelah mendapat legalisasi dari KUA, kamu harus datang ke Departemen Agama setempat, dengan membawa:
a. Buku Nikah asli
b. Fotokopi Buku Nikah yang di legalisasi KUA
c. Fotokopi CNI/LNI kedutaan
d. Fotokopi Paspor pasangan
e. Fotokopi KTP kamu
f. Fotokopi Sertifikat Mualaf
g. Jika pasangan berstatus Duda/Janda, lampirkan fotokopi Surat Cerai atau Surat Kematian pasangan terdahulu.
Alamat dan paduan lengkap, ada di sini.
3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM
a. Ajukan permohonan legalisasi melalui online: http://legalisasi.ahu.go.id/permohonan-legalisasi/index
b. Buat akun, lalu isi data diri dan upload beberapa file dokumen yang dibutuhkan. Pada saat mengisi, aku diminta untuk mengisi nama pejabat, serta jabatannya dan lembaganya. Melihat legalisir yang lama, maka aku isi: Erra Sonya SS, Kelapa Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I, Lembaga Direktorat. Untuk lebih lengkapnya, bisa download panduan lengkapnya di sini
c. Setelah permohonan selesai, kamu akan mendapatkan email verifikasi bahwa permohonan akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya sistem akan bekerja untuk pembuatan nomor voucher yang perlu di download oleh pemohon di menu daftar transaksi (untuk voucher ini, aku pribadi tidak dapat notifikasi, jadi perlu cek ke website secara rutin).
d. Biaya: per 1 dokumen Rp 25,000,-
e. Proses kurang lebih 1-2 hari kerja. Kamu bisa ambil stikernya di: Kantor Kemenkumham yang ada di Jl. Cikini Raya No 84–86, Menteng, Jakarta Pusat.
f. Datang langsung dengan membawa dokumen asli dan dokumen copy yang ingin dilegalisir (dan atau terjemahan kalo mau dilegalisir juga). Serta, bukti pembayaran di Bank, ambil nomor antrian (ini hanya formalitas aja sih), langsung ke loket nomor 2.
4. Legalisir Kementerian Luar Negeri
Setelah melalui ketiga proses di atas, sekarang legalisir di Kementerian Luar Negeri. Proses yang dibutuhkan adalah:
a. Download aplikasi di sini dan baca panduan pengisiannya di sini
b. Setelah selesai, tunggu notifikasi pada beranda “Pemberitahuan” mengenai verifikasi dokumen kamu. Biasanya 2–3 jam.
c. Jika sudah terverifikasi, kamu akan diminta melakukan pembayaran ke Bank Mandiri. Pembayaran bisa dilakukan di loket, m-Banking atau e-Banking. Aku pribadi, bayar melalui m-Banking bank lain (bukan Mandiri). Bukti bayar difoto, lalu di-upload.
d. Setelah pembayaran terverifikasi, akan ada keterangan kapan stiker bisa diambil, biasanya 1–2 hari kerja. Stiker diambil di kantor Kemenlu di: Jl. Taman Pejambon 6 Jakarta Pusat. Dengan membawa dokumen asli dan dokumen yang ingin dilegalisir.
e. Biaya legalisasi Rp. 25.000.- per-dokumen.
5. Kedutaan Negara Pasangan
Finally, last but not least, last and foremost, legalisir di Kedutaan negara pasangan. Dokumen yang dibutuhkan:
a. Buku Nikah asli yang sudah di legalisir
b. Fotokopi Buku Nikah yang sudah di legalisir
c. Fotokopi KTP kamu dan fotokopi Paspor pasangan
d. Biaya beragam, sebagai perkiraan untuk Kedutaan Belanda mengenakan biaya IDR390,000 (tahun 2017) dan Kedutaan Belgia mengenakan biaya sekitar IDR340,000 (tahun 2018).
So, how was it? Akhirnya yah. Selanjutnya, selamat melanjuti lembaran baru di kehidupan. Saya doakan, kalian berdua (atau ‘calon’ kalian berdua — bagi yang masih single tapi pingin) selalu dianugerahi kasih sayang, rasa pengertian yang kuat dan tawa di hari-hari kalian.
