Radikalisme vs Nasionalisme: Bukti Nyata Tidak Main-Mainnya Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia

Dalam bahasa Indonesia, kata “radikal” seolah-olah memiliki konotasi yang buruk. “Radikal” menjadi serba identik dengan hal-hal yang berbau terorisme, penentang, nekat, tidak berperikemanusiaan, atau kata-kata bermakna negatif lainnya.
Padahal, bila kita mencoba mengintip KBBI, radikal memiliki tiga definisi: 1) secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); 2) amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); 3) maju dalam berpikir atau bertindak. Pergeseran makna ini hampir dapat dipastikan disebabkan karena adanya sekelompok orang-orang yang ingin “mengacaukan” kondisi negara Indonesia maupun dunia saat ini. Sayangnya, keduanya mengatasnamakan sebuah agama: Islam.
Radikalisme mulai bergeser menjadi fundamentalisme, di mana seseorang rela mengorbankan nyawa demi tercapainya suatu ideologi yang ia pahami.
Di ranah internasional, kata “radikal” akan segera membuat orang-orang terpikir pada organisasi terorisme seperti Al-Qaeda dan tokoh-tokoh seperti Osama Bin Laden. Di Indonesia, kata “radikal” akan membuat orang-orang terpikir pada organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terbentuk sejak tahun 1983 tersebut.

Bulan Juni ini perseteruan berbau agama di Indonesia semakin melebar dan memanas, terutama setelah pemerintah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini menjadi kontroversi karena seolah-olah produk hukum ini dikeluarkan untuk menyerang satu organisasi, yakni HTI.
Benar saja, dengan diterbitkannya Perppu ini, secara resmi badan hukum HTI telah dibubarkan oleh pemerintah, setelah pada bulan sebelumnya Indonesia digegerkan oleh pernyataan pembubaran HTI oleh Menko Polhukam Wiranto.
Hal yang perlu dipikirkan adalah, sebetulnya siapa yang dilawan oleh HTI? Pancasila atau pemerintahan Jokowi?
Masalahnya begini. Hampir semua media memberitakan bahwa HTI memiliki prinsip yang sangat bertentangan dengan Pancasila. MUI pun sudah berulang kali meminta HTI mendeklarasikan pengakuan mereka terhadap Pancasila dan UUD 1945, tetapi HTI selalu menolak melakukannya. HTI yang bercita-cita menciptakan negara Indonesia yang berdasarkan ideologi khilafah bisa dikatakan menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Akan tetapi, sekalipun (mungkin) HTI menentang Pancasila, ada indikasi pula bahwa yang diserang HTI sesungguhnya adalah pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, ketika rencana pembubaran HTI tersebar ke publik, pihak yang dimintai dukungan oleh HTI justru DPR.
Hal ini terlihat ketika Fadli Zon, Wakil Ketua DPR fraksi Gerindra menerima perwakilan HTI untuk melakukan audiensi. Terlebih lagi ketika Fadli Zon mengeluarkan statement yang menuntut pemerintah untuk membuktikan bahwa HTI Anti-Pancasila, ketika sudah jelas bahwa perilaku HTI selama ini jauh bertentangan dengan ideologi yang dianut NKRI tersebut.

Ini cukup membuat publik mengernyitkan dahi, apakah HTI sebetulnya cuma ingin membonceng Gerindra sebagai salah satu partai oposisi untuk menggulingkan Jokowi dan memenangkan Prabowo pada pilpres dua tahun mendatang.
Terlebih lagi, HTI juga meminta dukungan kepada Komnas HAM. Mereka tentu berhak beralasan bahwa hak mereka yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 telah “direnggut” oleh pemerintah. Namun sayangnya Komnas HAM dalam beberapa bulan terakhir justru ikut “bermain” dalam balada politik ini, di mana Komnas HAM dianggap “berpihak” pada kelompok anti eks Gubernur DKI Jakarta yang kini telah masuk bui, seperti ketika ketua Komnas HAM Natalius Pigai bersedia untuk melindungi Rizieq Shihab dari berbagai tudingan yang ditujukan terhadapnya.
Tindakan pembubaran HTI oleh pemerintah RI yang merupakan tindakan represif terlalu banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang positif. Sebuah organisasi massa yang sudah memiliki ideologi tertentu tidak akan pernah bisa dibubarkan begitu saja.
Sekalipun pemerintah mampu membubarkan HTI melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkannya, efek radikalisme yang ditularkan HTI tidak otomatis akan ikut hilang. Justru tindakan represif ini menunjukkan pemerintah yang sedikit “gegabah” dan terlalu terburu-buru. Pembubaran ini dinilai justru akan mempertebal rasa radikalisme dalam diri para pendukung HTI.
Pembubaran HTI ini dianggap terlalu sepihak, dan justru mencoreng nama baik pemerintah, di mana pemerintah akan dinilai otoriter dan bersikap layaknya diktator. Sebagian masyarakat akan berpikir bahwa tindakan semacam ini justru akan mengidentikkan pemerintah saat ini dengan pemerintahan Orde Baru yang begitu represif. Apalagi ketika sekarang Komnas HAM seolah-olah berada “di bawah naungan” pihak yang menentang pemerintah.
Pembubaran ini justru akan menjustifikasi pandangan HTI bahwa pemerintah “memarginalkan” keberadaan rakyat Indonesia yang tergabung dalam HTI, bahwa HTI “dizolimi” oleh pemerintah, dan mereka yang menjadi simpatisan HTI tidak diakui keberadaannya di ruang publik Indonesia.
Kesimpulannya: pembubaran HTI justru membawa situasi ke level yang lebih buruk.
Organisasi seperti HTI memang tidak beraksi seperti organisasi lain seperti ISIS dan DI/TII yang memiliki angkatan bersenjata dan membahayakan keselamatan warga negara. HTI tidak menempuh jalur kekerasan, melainkan melalui jalur persuasif dengan mengadakan berbagai pengajian di seluruh Indonesia dalam rangka menyebarkan ideologi mereka. Akan tetapi metode semacam inilah yang terkadang jauh lebih berbahaya.
Suatu analogi yang sangat cocok adalah virus. Mari kita sedikit belajar biologi. Suatu virus penyakit bisa “menyerang” tubuh inang melalui dua tipe reproduksi, yakni litik dan lisogenik. Dalam reproduksi tipe litik, virus menempel pada sel inang, lalu membentuk lubang pada sel tersebut dan memasukkan DNAnya ke dalam sel tersebut. DNA virus tersebut lalu merusak sel tersebut.
Tipe lisogenik memiliki metode yang “perlahan-lahan, tapi pasti”. Virus menempel pada sel, lalu DNA virus diinjeksikan ke dalam sel. Namun, DNA virus dan DNA bakteri melebur bersama, dan ikut menggandakan diri ketika sel juga menggandakan diri. Kandungan DNA virus semakin meluas dalam sel-sel baru. Hingga pada akhirnya, DNA virus menjadi aktif dan merusak banyak sel secara bersamaan.
Tipe litik mewakili metode yang dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti ISIS, di mana mereka mencapai cita-cita untuk mendirikan negara Islam secara kekerasan yang benar-benar terlihat oleh mata. Akan tetapi tipe lisogenik menggambarkan metode persuasi yang dilakukan oleh HTI. Fokus awalnya adalah “mencuci otak” para pengikut dengan ideologi yang mereka bawa, dan pada waktu yang tepat menggerakkan orang-orang tersebut untuk menentang ideologi Pancasila yang sudah ada.

Pada judul artikel saya mencantumkan frase “pentingnya pendidikan kewarganegaraan”. Sayangnya, hanya inilah metode yang mampu menjadi senjata untuk melakukan counter attack terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Peran pemerintah sesungguhnya adalah semakin gencar menanamkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai kebaikan universal dan nilai-nilai budaya bangsa.
Ini karena yang diperangi bangsa Indonesia bukanlah organisasi seperti HTI, tetapi ideologi yang dibawa oleh mereka yang berpotensi memecah-belah bangsa dan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila dan sistem demokrasi Indonesia selama ini sering menjadi bahan kesalahpahaman. Mungkin karena keberjalanan demokrasi Indonesia yang lebih mengarah pada liberalisme dan kapitalisme, yang berujung pada semakin tajamnya ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Bahkan tidak sedikit pula yang menganggap bahwa Pancasila dan sistem demokrasi hanyalah sistem yang diciptakan negara-negara Barat.
Pancasila memang tidaklah sempurna. Sekalipun ada yang mengatakan Pancasila adalah kapitalisme rasa sosialisme (atau sindiran-sindiran lainnya), Pancasila terbukti tetap bertahan dan eksis sebagai ideologi yang sanggup menjunjung tinggi eksistensi NKRI sampai sekarang. Maka tidak ada jalan lain selain penanaman nilai-nilai dalam Pancasila yang semakin digencarkan.
Tidak ada solusi yang mutlak bila sudah berbicara tentang ideologi. Akan tetapi setidaknya pendidikan kewarganegaraan Indonesia mampu menjadi jalan untuk mengingatkan kembali masyarakat Indonesia bahwa Indonesia tidak didirikan untuk kepentingan satu kelompok agama saja, tetapi semua orang yang bercita-cita akan persatuan Indonesia tanpa memandang suku, agama, dan ras.
Referensi:
