Gawat! Ratusan Ribu PNS Terancam Tak Gajian setelah Menkeu Bekukan Dana DAU
Pemerintahan Jokowi Membekukan Pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Di Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa. Begitupula dengan 167 daerah lainnya di Indonesia.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Rabu (24/8).
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.
“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.
ADD Dipangkas Rp30 Juta/Desa | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Kabar Pemkab Klaten yang memangkas ADD Rp30 Juta/Desa menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini. Selain itu Solopos hari ini mengabarkan geliat ekonomi di Solo, permasalahan e-KTP di Solo dan pemerintah menjadi biro jodoh. Simak cuplikan kabar Solopos hari ini, Kamis (25/8/2016):
Jumlah usaha di Solo tercatat naik 10,09% atau menjadi 82.377 usaha jika dibandingkan dengan data Sensus Ekonomi (SE) 2006. Penambahan jumlah usaha ini didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DAU untuk Klaten yang ditunda pencairannya Rp134,4 miliar atau sekitar Rp33,6 miliar/bulan (untuk September-Desember). Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menyatakan pos anggaran ADD paling terkena dampak penundaan pencairan DAU untuk empat bulan pada tahun ini.
”Di desa diharapkan bisa melakukan perubahan [anggaran]. Ini sebagai efisiensi anggaran. Kalau mengurangi gaji pegawai itu tidak mungkin,” jelas dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2016). ADD dihitung dari 10 persen DAU setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Akibat penundaan pencairan
DAU tersebut, diperkirakan ADD berkurang 10 persen. Nilai pengurangan itu ditaksir mencapai Rp30 juta per desa. Sebelumnya, total ADD untuk 391 desa pada 2016 sekitar Rp126 miliar.
”Penambahan tersebut merupakan gabungan dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Jumlah tersebut menunjukkan adanya geliat usaha,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Solo, R. Bagus Rahmat Susanto, kepada Espos, Rabu (24/8/2016). Dia menyatakan penambahan jumlah usaha di Kota Solo itu terekam lewat SE 2016.
Dia menyatakan data tersebut masih diolah di BPS Jateng, terutama mengenai omzet dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Sumbangan industri pengolahan dan perdagangan ini belum bisa dilihat kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi Solo. Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lukman Hakim, mengungkapkan kenaikan jumlah usaha di Kota Solo ini merupakan suatu hal yang positif.
Tertib Administrasi, Transfer DAU Kota Malang Tak Ditunda | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Penundaan tersebut, diterapkan untuk 169 daerah sebesar Rp19,42 triliun dan telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan RI nomor : 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016 di Jakarta.
Untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 19 kabupaten / kota, termasuk Provinsi Jawa Timur yang mengalami penundaan transfer DAU tersebut, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember.
Ada pula Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya.
Kota Malang “selamat” dari penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) karena diklaim dianggap sebagai kota yang tertib administrasi serta serapan anggaran yang bagus.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto Prapto Santoso menambahkan realisasi penyerapan anggaran sampai saat ini sudah mencapai 45% dari total volume APBD setempat yang sebesar Rp2,1 triliun.
Realisasi sebesar itu di atas rata-rata penyerapan APBD secara nasional dan provinsi. Dengan realisasi sebesar itu, maka tidak ada penumpukan di kas daerah. Penyerapan triwulan sesuai jadwal sehingga tidak menumpuk di akhir tahun angaran.
Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan Kota Malang menjadi salah satu kota yang tidak mengalami penundaan DAU karena dinilai pemerintah dapat sebagai kota yang tertib administrasi dengan jumlah serapan yang juga bagus.
“Mengacu pada 125/PMK.07/2016 Pasal 1 ayat (2) PMK maka penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” ujarnya di Malang, Rabu (24/8/2016).
Hal itu terjadi karena Pemkot Malang memang tidak mendepositokan dana APBD meski hal itu dibolehkan karena perolehan bunga bank disebut sebagai penerimaan pendapatan lain-lain.
Selain itu, Pemkot Malang memang mendesain belanja pembangunan sudah langsung digeber pada awal-awal tahun anggaran sehingga penyerapan anggarannya sudah bisa tinggi pada semester I/2016.
“Laporan kami juga tertib. Sesuai jadwal,” ujarnya.
Karena itulah, kata Mochamad Anton, Kota Malang patut bersyukur atas fakta tersebut. Pihaknya berjanji akan terus berbenah untuk menertibkan administrasi serta memaksimalkan penyerapan dana yang telah di anggarkan untuk pembangunan di Kota Malang.
“Namun, jika hal tersebut juga menimpa Kota Malang, yakni ada penundaan DAU, maka kami akan tetap terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat utamanya dalam rangka suksesnya pembangunan di Kota Malang,” dia menegaskan.
Seperti diketahui, dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, Menteri Keuangan RI melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah, khususnya untuk dana alokasi umum (DAU).
Originally published at mimijemari.livejournal.com.