Pemerintah Sederhanakan Pembangunan Rumah

Pemerintah Terus Mendorong Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat Mendapatkan Rumah | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan pembangunan rumah, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Saat ini, ownership home rate sebesar 78,7% sisanya non milik (sewa/kontrak/numpang) dan 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu serta 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali.

“Penyederhanaan perizinan wajib didukung Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan pemerintah daerah,” kata Darmin saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).

Darmin mengatakan, kalangan pengembang hunian mewah enggan melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Hal itu dikarenakan untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare memerlukan proses perizinan lama, yang saat ini terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769–981 hari serta biaya yang besar.

“Pemerintah terus mendorong peningkatan aksesibilitas masyarakat mendapatkan rumah. Diperlukan penyederhanaan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu untuk pengembangan hunian murah,” kata Darmin.

Regulasi Turunan

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan. Caranya, dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahap ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769–981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengatakan, setelah menerbitkan paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyusun beberapa regulasi turunan agar kebijakan ini bisa diimplementasikan di tingkat pemerintah daerah.

“Di tingkat menteri koordinator (perekonomian) akan dikeluarkan peraturan pemerintah, ini akan dikeluarkan dalam 7–10 hari ke depan. Sementara di tingkat kementerian teknis, akan dikeluarkan Peraturan Menteri PUPR tentang izin mendirikan bangunan. Ini agar selanjutnya pemerintah daerah bisa menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai,” kata Syarif saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/8).

Syarif mengatakan, hingga saat ini, proses perolehan perizinan mengalami kendala besar terutama di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Dia mengatakan, dengan adanya aturan turunan, diharapkan Pemda bisa tegas menyusun dan menerapkan perda dengan tegas.

“Selama ini di daerah masih ada proses perizinan yang memakan waktu selama 900 hari. Sekarang tidak bisa lagi, harus 44 hari. Ini agar memangkas waktu dan biaya. Sehingga nanti diharapkan harga rumah bisa lebih murah,” katanya.

Penghapusan Izin

Perizinan yang dipercepat, antara lain Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja), Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja), serta Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja). Lalu, Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja), Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja), dan Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

“Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Adapun, dalam Kebijakan Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini, perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, dan rekomendasi peil banjir dengan waktu 30–60 hari kerja. Lalu, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5–7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Paket Kebijakan Ekonomi XIII, Bangun Perumahan Butuh 11 Izin | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menurut Ketua Umum Housing Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, paket kebijakan tersebut dinilainya jadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan rumah untuk MBR.

​Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) meliputi pengurangan berbagai perizinan dan rekomendasi dari sebanyak 33 izin jadi 11 izin dan rekomendasi.

“Saya pikir itu sangat strategis untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2016 yang belum direspons banyak pemerintah daerah, masih pada bengong nih di daerah,” kata Zulfi kepada Okezone.

Zulfi mengatakan, dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi tersebut diharapkan dapat memperjelas apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Pasalnya saat ini percepatan perizinan di daerah masih belum banyak dilakukan sesuai dengan harapan pengembang dan pemerintah pusat.

“Karena terutama urusan perizinan di daerah diatur oleh Perda, Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif, kalau ubah Perda membutuhkan waktu dan biaya yg lama dan besar lagi,” ujar Zulfi.

Ciputra: Penghapusan Perizinan Harus Dibuktikan di Lapangan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi diumumkan Rabu (24/8/2016).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014–2019.

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Terbitnya PKE XIII ini juga disambut positif CEO PT Belaputera Intiland Sanusi Tanawi. Menurut dia pemangkasan perizinan pasti positif, dan akan semakin menggairahkan sektor properti terutama pembangunan rumah landed.

Belaputera, kata Sanusi, selama ini tidak mengalami kesulitan dalam hal mengurus perizinan untuk mengembangkan perumahan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung.

“Semua sudah satu atap. Terkoordinasi dengan baik. Tidak lama hanya beberapa minggu saja, semua sudah keluar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain sebagainya,” kata Sanusi.

“Izin dipangkas oke, tapi di lapangan harus diikuti terus, jangan sampai praktiknya seperti yang dulu-dulu. Di atas kertas dipangkas tapi di lapangan enggak, ya sama saja,” ujar Ciputra kepada Kompas.com, Rabu malam (24/8/2016).

Jadi, tambah Sanusi, PKE XIII tentu sangat baik untuk kemajuan dan perbaikan administrasi aspek legal dalam pengembangan perumahan.

Saat ini, PT Belaputera Intiland tengah membangun klaster baru Subang Larang di atas lahan seluas 12 hektar dengan rentang harga Rp 1 miliar hingga Rp 9 miliar.

Jadi, menurut Chairman Ciputra Group, Ciputra, PKE XIII ini harus diikuti terus sampai tataran implementasi di lapangan yang menyangkut ranah pemerintah daerah, pemerintah kota dan kabupaten.

Kendati demikian, penyederhanaan perizinan ini akan mubazir alias percuma jika tidak nyata terimplementasi di lapangan.

Rifanfinancindo