Pariwisata, Urusan Siapa?

Berkuliah di Bandung, tak lengkap rasanya jika tidak menjelajahi daerah-daerah menarik baik dalam kota maupun di sekitar kabupatennya. Mulai dari wisata cagar budaya, wisata taman tematik, sampai wisata alam semisal kebun stroberi di alam perkebunan Ciwidey. Berwisata di Bandung sepertinya memang tak pernah mengenal kata usai.
Konsekuensi logisnya, minat pariwisata saya secara drastis meningkat tajam. Ingin rasanya suatu saat menjadi bagian dari dinamika roda penggerak pariwisata itu sendiri. Akhirnya, ketika Kemenpar memutuskan mengadakan seminar “Menjadi SDM Pariwisata yang Unggul” di Kota Depok, jiwa ini terpanggil untuk langsung mendaftar. Dan ya, saya begitu excited mereguk materi demi materi. Berikut detail catatannya.
Catatan 13 Mei 2019:
Suatu tempat dikatakan berpotensi menjadi tempat wisata, jika secara tangible (fisis) dan intangible (rasa / hati) dari aspek pariwisatanya terpenuhi.
UU Kepariwisataan no. 10 Tahun 2009, menyebutkan empat pilar kepariwisataan:
1. Destinasi pariwisata
2. Pemasaran pariwisata
3. Industri pariwisata
4. Kelembagaan pariwisata
Destinasi pariwisata terdiri atas 3A: atraksi (alam, budaya, buatan), amenitas (kebutuhan penyokong rekreasi, seperti kuliner dan penginapan), serta aksesibilitas.
Pemasaran pariwisata:
a. Branding (contoh: wonderful Indonesia)
b. Advertising (contoh: memasarkan destinasi melalui iklan)
c. Selling
Industri pariwisata (contoh organisasi: GIPI, ASITA, PHRI, dan HPI)
Kelembagaan pariwisata (SDM siap menghadapi MEA)
Perhatian urusan pariwisata melibatkan berbagai pihak dalam bentuk pentaheliks, yang dirangkum dalam jembatan keledai ABGCaeM : Akademisi, Bisnis, Government, Community, dan Media.
Roh pariwisata (Sapta Pesona) terdiri atas 7 unsur: Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan.
Pemasaran Pariwisata yang dewasa ini sangat berkembang pesat memiliki sejumlah potensi yang telah berkembang sebagai modal utama, antara lain: (1) potensi pasar wisatawan mancanegara dan nusantara yang terus tumbuh; (2) citra positif yang terbangun melalui berbagai event dan peristiwa penting; (3) peran media dan teknologi informasi dan komunikasi yang adaptif; (4) kemitraan pemasaran yang semakin luas dibangun di kalangan pelaku pariwisata; (5) promosi Indonesia yang semakin kuat yang terfokus dan media promosi yang semakin beragam; (6) brand equity Wonderful Indonesia; dan (7) berkembangnya teori terkait konsep pemasaran yang baru (Sumber: RENCANA STRATEGIS 2018–2019 KEMENTERIAN PARIWISATA). Menurut hemat saya, promosi pariwisata melalui medsos, khususnya instagram sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Bahkan siapapun, tidak hanya influenser, cukup memiliki power untuk memengaruhi seorang berkunjung ke suatu tempat.
Tak kalah dengan itu, dari sisi pembangunan Kelembagaan kepariwisataan, sejumlah potensi yang dapat diberdayakan sebagai modal utama, antara lain: (1) penguatan organisasi; (2) SDM kepariwisataan; (3) pariwisata sebagai kegiatan multisektor, borderless dan regulasi yang mendukung; dan (4) bonus demografi indonesia (Sumber: RENCANA STRATEGIS 2018–2019 KEMENTERIAN PARIWISATA). Ya, siapa yang tidak antusias berurusan dengan hal-hal yang berbau ‘wisata’ (Read: hiburan, atraksi, bercengkrama, pemuasan hobi, dan sebagainya)? Sudah barang tentu mengemban job sebagai pengurus pariwisata seringkali kecipratan aroma liburannya itu sendiri bukan? Jarang sekali orang yang tidak memiliki passion di dunia pariwisata dan merasa terjebak dengan pekerjaannya. Dengan motivasi yang sekuat itu, kelembagaan kepariwisataan hanya perlu mengoptimalkan ide dan potensi SDM yang menjadi penggerak sektor pariwisata, sampai akhirnya kita melihat….
Yaps, kendala pada dua pilar sisanya: destinasi dan juga industri pariwisata. Dari sisi pengembangan destinasi pariwisata, terdapat beberapa masalah utama yang harus dihadapi, yaitu: (1) perubahan iklim dan bencana alam, (2) ketersediaan konektivitas dan infrastruktur yang belum optimal; (3) kesiapan masyarakat di sekitar destinasi pariwisata yang belum optimal; dan (4) kemudahan investasi yang masih belum optimal (Sumber: RENCANA STRATEGIS 2018–2019 KEMENTERIAN PARIWISATA). Kondisi eksisting telah saya rasakan sendiri, ketika akses menuju Situ Sangkuriang, sangat berbatu dan beberapa bagian rusak parah. Beberapa daerah seperti, Sanghyang Heuleut pun sangat bergantung cuaca, jika musim hujan, tampilan airnya akan menjadi sangat keruh dan kurang menarik wisatawan.
Sedangkan, dalam pengembangan industri pariwisata, terdapat beberapa hal yang harus disorot, antara lain (1) sinergi antar mata rantai usaha pariwisata yang belum optimal; (2) daya saing produk wisata yang belum optimal; (3) kesenjangan antara tingkat harga dengan pengalaman wisata; (4) kemitraan usaha pariwisata yang belum optimal; dan (5) pengembangan tanggung jawab lingkungan oleh kalangan usaha pariwisata masih belum optimal (Sumber: RENCANA STRATEGIS 2018–2019 KEMENTERIAN PARIWISATA). Mengenai poin 3, saya pribadi juga merasakan betapa tidak enaknya memiliki pengalaman wisata yang sebenarnya masih terkesan ‘biasa aja’, tetapi dipungut biaya yang cukup menguras kantong. Apalagi kalo fasilitas umum seperti WC ataupun petunjuk jalan masih ala kadarnya, dan juga tarif parkir dan titip helm yang tidak wajar, hadeuh malah jadi wisata temper clinic di alam terbuka jadinya, misuh-misuh sepanjang jalan setapak. Meningkatnya animo berkunjung ke suatu tempat juga memiliki konsekuensi terhadap kenyamanan lingkungan. Kita semua sama-sama tahu apa alasan dipasangnya himbauan jangan mengambil apapun kecuali gambar, jangan meninggalkan apapun kecuali jejak, dan jangan membunuh apapun kecuali waktu.
Terkait dengan berbagai hambatan yang ada, ada sebuah pesan sentimental yang hendak disampaikan oleh pemerintah dalam seminar itu. Sebuah pesan heart to heart yang seolah terpendam begitu lamanya.
“Pak, saya bingung, kenapa situ di dekat rumah saya kok sayang sekali tidak dikembangkan? Padahal potensi situnya bagus loh, Pak.” Seorang peserta yang notabene adalah warga asli Depok bertanya kepada anggota Dinas Pariwisata Depok pada suatu kesempatan.

“Situ di bagian mana? Wah kalo iya, boleh dilapor ke saya, biar bisa segera ditangani.” ujar Bapak bagian Dinas Pariwisata itu dengan antusias.
Dialog singkat di atas mempertegas apa yang seharusnya ada pada urusan penanganan sebuah tempat wisata: komunikasi antarpihak. Perihal perkara terurus atau tidak terurusnya suatu tempat wisata, sejatinya merupakan urusan bersama yang melibatkan seluruh elemen pemerintah, swasta, dan juga masyarakat. Apabila hari ini masih ada misalnya, situ di depok yang akhirnya tercemar atau menjadi perumahan, masyarakat harus juga turut aktif menyuarakan dan menjaganya, baik secara langsung maupun tidak langsung (tentunya bukan melalui cara yang fraud).
Pemerintah hanya mampu memaksa ketika misalnya saja menentukan apakah suatu daerah akhirnya menjadi suatu taman nasional yang terlindungi atau tidak, namun itupun belum cukup. Pemerintah tidak bisa selalu untuk hadir dalam setiap geliat pariwisatanya. Sudah seharusnya kita yang pada saat itu hadir di sana, ketika tempat wisata sudah mulai menyimpang dari nilai sapta pesonanya, menjalankan fungsi untuk mengawal.
Contoh pengawalan sudah pernah dilakukan oleh Komunitas Aleut, ketika Rumah kembar karya arsitektur Soekarno di simpang Jalan Malabar-Gatot Subroto, pada akhirnya berhasil digagalkan pembongkarannya. Pemerintah bukan tak mampu, hanya tak tahu. Dan siapa lagi yang paling bisa diandalkan, jika kita menutup mata, dalam menjalankan peran sebagai seorang saksi mata?
